PILIHAN +INDEKS
Keluarga Korban Puas Terhadap Putusan Majelis Hakim
Pembunuh Dua Orang Security Dijatuhi Hukuman Seumur Hidup
Pembunuh Dua Orang Security Dijatuhi Hukuman Seumur Hidup
Keluarga korban puas terhadap putusan majelis hakim
Kuasa Hukum Korban nyatakan Banding
BANGKINANG KOTA,RADARPEKANBARU.COM - Majelis hakim PN Bangkinang jatuhi Hukuman seumur hidup terhadap Ganda Sirait, pembunuhan berencana terhadap dua orang Security Kelompok Tani Aman Damanik, di Desa Kota Garo, Kecamatan Tapung Hilir, Rabu (29/10/14).
Ganda Sirait dinyatakan bersalah yang telah melakukan pembunuhan berencana terhadap Canda Canri Turnip dan Danil Saputra Sirait pada tanggal 10/5-2014 di Pos lima Security dalam areal perkebuna Kelompok Tani Aman Damanik di Desa Kota Garo Kecamatan Tapung Hilir.
Kedua korban meninggal dinia di Pos lima Security dalam areal perkebunan Kelompok Tani Aman Damanik,setelah di bacok dengan parang oleh terdakwa yang di bacokkan keleher korban berulang kali dan kepala kedua korban di pukul dengan palu yang sudah di sedia dari rumah oleh terdakwa.
Dengan pembunuhan berencana yang di lakukan oleh terdakwa,di dakwa dengan pasal 340 KUHP,dalam persidangan pada Rabu tanggal 29/10-2014 majelis Hakim yang di ketuai oleh 'Ari Andhika kresna SH MH'dan hakim anggota 'Hendra Hutabarat SH,'Nur afriani Putri SH'dengan segala pertimbangan yang memberatkan,bahwa terdakwa melakukan secara berencana dan sistimatis,menghilangkan nyawa orang lain mengakibat penderitaan bagi keluarga korban,sehingga majelis hakim menjatuhi hukuman pidana penjara seumur hidup.
Ibu kandung dari korban Danil Saputra Sirait,'Nur Sukmawati'merasa puas dengan putusan hakim yang telah menjatuhi hukuman seumur hidup terhadap Ganda Sirait"saya merasa puas terhadap putusan hakim,hakim sangat bijak sana,tidak ada permainan Hukum disini,hanya saya sangat kecewa terhadap pengacaranya mengapa dia mengajukan banding pula,kata Nur Sukmawati.
Sementara Kuasa hukum dari terdakwa,Suwandi SH,menyatakan banding dalam persidangan,dengan pertimbangan bahwa "putusan hakim yang menjatuhi hukuman seumur hidup hanya pertimbangan pengakuan dari korban saja,tidak di dukung oleh alat bukti yang kuat,maka dengan alasan itu kita selaku Kuasa Hukum terdakwa menyatakan banding" jelas Suwandi.(Smi)
BERITA LAINNYA +INDEKS
Tak Tinggal Diam, Pasien Gandeng Kuasa Hukum Laporkan Dugaan Kasus Medis Diduga Dilakukan Klinik Arauna BA di Pekanbaru
PEKANBARU - Seorang pasien di Pekanbaru telah melaporkan dugaan tindak pidana te.
287 Ribu Jiwa Diselamatkan! Polres Bengkalis Hancurkan Narkotika Jaringan Internasional Bernilai Rp64,5 Miliar
Radarpekanbaru.com – Polres Bengkalis kembali menu.
Ketua JMSI Meranti Ultimatum PN Bengkalis dan Kejari Meranti: Saya Minta Hukum Seadil-adilnya, Kasus Pencabulan Anak Jangan Ada Bermain Mata
RADARPEKANBARU.COM — Ketua Jaringan Media Siber In.
Gunakan SKGR yang Sudah Batal Untuk Menyerobot Tanah Orang lain, Pemilik Sertifikat Hak Milik Gugat dan Lapor ke Polda Riau
RADARPEKANBARU.COM-Persengketaan tanah di samping kawasan Citraland Pekanbaru ki.
Bahaya, Polri Diminta Untuk Netral Dalam Wilayah Konflik Di Desa Pangkalan Baru, Kampar. Kapolri Harus Tindak Tegas Oknum
KAMPAR - Sebuah insiden pengrusakan pos satpam (Satuan Pengamanan) milik Koperas.
Terkait Hasil Putusan, Petani Koppsa-M Pangkalan Baru Terus Beri Dukungan Kepada Pengurus
KAMPAR - Pengurus Koperasi Produsen Petani Sawit Makmur (Koppsa-M) menyampaikan .
TULIS KOMENTAR +INDEKS








