PILIHAN +INDEKS
Mantan Sekda Pelalawan, Divonis 2,5 Tahun Penjara Tindak Korupsi
Ilustrasi
RADARPEKANBARU.COM - Mantan Sekretaris daerah (Sekda) Kabupaten Pelalawan, H Tengku Kasroen, terbukti melakukan korupsi dana pengadaan lahan Perkantoran Bhakti Praja Pelalawan. Ia akhirnya divonis 2 tahun dan 6 bulan penjara.
Majelis hakim yang dipimpin Masrizal SH, mengabulkan permohonan Jaksa yang mendakwa T Kasroen telah merugikan negara sebesar Rp1,1 Milyar lebih dan melanggar Pasal 3 Undang Undang No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) junto Pasal 55 KUHP.
"Menghukum terdakwa selama dua tahun dan enam bulan penjara," kata Masrizal saat sidang vonis Tipikor di Pengadilan Negeri Pekanbaru, Kamis (23/10/14).
Selain dihukum penjara, T Kasroen juga diwajibkan membayar denda Rp50 juta subsider 3 bulan penjara.
Usai divonis dan berkonsultasi dengan pengacaranya Eva Nora SH, Kasroen tak langsung memberikan keputusan. "Saya pikir-pikir dulu," katanya.
Keputusan Kasroen sama dengan Jaksa penuntut umum (JPU) dari Kejari Pelalawan, Dolli SH. Kedua pihak diberikan waktu satu minggu untuk mengambil sikap.
Seperti diberitakan sebelumnya, Tengku Kasroen diseret ke pengadilan karena diduga terlibat korupsi pengadaan lahan itu. Saat itu kasus itu terjadi Kasroen menjabat sebagai Sekdakab Pelalawan pada tahun 2007 lalu.
Selain Kasroen, dalam kasus ini, Kasroen bersama terdakwa Rachmad dan terpidana lainnya yakni Lahmudin (mantan Kadispenda Pelalawan), Syahrizal Hamid, (mantan Kepala BPN Pelalawan), Al Azmi (Kabid BPN di Pelalawan) dan Tengku Alfian Helmi (staff BPN Pelalawan).
Mereka didakwa telah memperkaya diri sendiri dan orang lain maupun bersama-sama merugikan negara sebesar Rp1.193.853.600.(adr/brt)
Majelis hakim yang dipimpin Masrizal SH, mengabulkan permohonan Jaksa yang mendakwa T Kasroen telah merugikan negara sebesar Rp1,1 Milyar lebih dan melanggar Pasal 3 Undang Undang No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) junto Pasal 55 KUHP.
"Menghukum terdakwa selama dua tahun dan enam bulan penjara," kata Masrizal saat sidang vonis Tipikor di Pengadilan Negeri Pekanbaru, Kamis (23/10/14).
Selain dihukum penjara, T Kasroen juga diwajibkan membayar denda Rp50 juta subsider 3 bulan penjara.
Usai divonis dan berkonsultasi dengan pengacaranya Eva Nora SH, Kasroen tak langsung memberikan keputusan. "Saya pikir-pikir dulu," katanya.
Keputusan Kasroen sama dengan Jaksa penuntut umum (JPU) dari Kejari Pelalawan, Dolli SH. Kedua pihak diberikan waktu satu minggu untuk mengambil sikap.
Seperti diberitakan sebelumnya, Tengku Kasroen diseret ke pengadilan karena diduga terlibat korupsi pengadaan lahan itu. Saat itu kasus itu terjadi Kasroen menjabat sebagai Sekdakab Pelalawan pada tahun 2007 lalu.
Selain Kasroen, dalam kasus ini, Kasroen bersama terdakwa Rachmad dan terpidana lainnya yakni Lahmudin (mantan Kadispenda Pelalawan), Syahrizal Hamid, (mantan Kepala BPN Pelalawan), Al Azmi (Kabid BPN di Pelalawan) dan Tengku Alfian Helmi (staff BPN Pelalawan).
Mereka didakwa telah memperkaya diri sendiri dan orang lain maupun bersama-sama merugikan negara sebesar Rp1.193.853.600.(adr/brt)
BERITA LAINNYA +INDEKS
Tak Tinggal Diam, Pasien Gandeng Kuasa Hukum Laporkan Dugaan Kasus Medis Diduga Dilakukan Klinik Arauna BA di Pekanbaru
PEKANBARU - Seorang pasien di Pekanbaru telah melaporkan dugaan tindak pidana te.
287 Ribu Jiwa Diselamatkan! Polres Bengkalis Hancurkan Narkotika Jaringan Internasional Bernilai Rp64,5 Miliar
Radarpekanbaru.com – Polres Bengkalis kembali menu.
Ketua JMSI Meranti Ultimatum PN Bengkalis dan Kejari Meranti: Saya Minta Hukum Seadil-adilnya, Kasus Pencabulan Anak Jangan Ada Bermain Mata
RADARPEKANBARU.COM — Ketua Jaringan Media Siber In.
Gunakan SKGR yang Sudah Batal Untuk Menyerobot Tanah Orang lain, Pemilik Sertifikat Hak Milik Gugat dan Lapor ke Polda Riau
RADARPEKANBARU.COM-Persengketaan tanah di samping kawasan Citraland Pekanbaru ki.
Bahaya, Polri Diminta Untuk Netral Dalam Wilayah Konflik Di Desa Pangkalan Baru, Kampar. Kapolri Harus Tindak Tegas Oknum
KAMPAR - Sebuah insiden pengrusakan pos satpam (Satuan Pengamanan) milik Koperas.
Terkait Hasil Putusan, Petani Koppsa-M Pangkalan Baru Terus Beri Dukungan Kepada Pengurus
KAMPAR - Pengurus Koperasi Produsen Petani Sawit Makmur (Koppsa-M) menyampaikan .
TULIS KOMENTAR +INDEKS








