PILIHAN +INDEKS
Digugat Anak & Menantu Rp1 M, Fatimah Minta Bantu MUI
TANGERANG, RADARPEKANBARU.COM - Digugat anak dan menantunya Rp1 miliar, Fatimah (90), meminta bantuan Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kota Tangerang.
Kuasa hukum Fatimah, Aris Purnomohadi, mengatakan langkah tersebut untuk memberikan pencerahan spiritual kepada penggugat terkait masalah sengketa keluarga yang tengah disidangkan di Pengadilan Negeri (PN) Tangerang.
"Kami mengajukan surat kepada MUI agar memfasilitasi terkait persoalan sengketa di dalam keluarga tergugat dengan penggugat. Kita mau minta bantuan tokoh agama untuk memberi pencerahan kepada penggugat," katanya.
Aris mengatakan, sebelum sidang pokok perkara memang terjadi mediasi, namun tidak ada kesepakatan kedua belah pihak. Dimana dalam mediasi tersebut penggugat meminta tanah yang sudah ditempati Fatimah sejak 27 tahun lalu untuk dijual, dan hasil penjualannya dibagi dua antara penggugat dengan tergugat.
"Mereka menawarkan tanah tersebut dijual lalu hasilnya dibagi dua, tapi kami keberatan, nanti Hj Fatimah tinggal dimana,"jelasnya.
Sebelumnya, diberitakan kuasa hukum kemarin, kedua belah pihak memberikan dokumen kepada majelis hakim sebelum sidang putusan.
"Mudah-mudahan hakim bisa memberikan keputusan seadil-adilnya," ungkapnya.(okz)
Kuasa hukum Fatimah, Aris Purnomohadi, mengatakan langkah tersebut untuk memberikan pencerahan spiritual kepada penggugat terkait masalah sengketa keluarga yang tengah disidangkan di Pengadilan Negeri (PN) Tangerang.
"Kami mengajukan surat kepada MUI agar memfasilitasi terkait persoalan sengketa di dalam keluarga tergugat dengan penggugat. Kita mau minta bantuan tokoh agama untuk memberi pencerahan kepada penggugat," katanya.
Aris mengatakan, sebelum sidang pokok perkara memang terjadi mediasi, namun tidak ada kesepakatan kedua belah pihak. Dimana dalam mediasi tersebut penggugat meminta tanah yang sudah ditempati Fatimah sejak 27 tahun lalu untuk dijual, dan hasil penjualannya dibagi dua antara penggugat dengan tergugat.
"Mereka menawarkan tanah tersebut dijual lalu hasilnya dibagi dua, tapi kami keberatan, nanti Hj Fatimah tinggal dimana,"jelasnya.
Sebelumnya, diberitakan kuasa hukum kemarin, kedua belah pihak memberikan dokumen kepada majelis hakim sebelum sidang putusan.
"Mudah-mudahan hakim bisa memberikan keputusan seadil-adilnya," ungkapnya.(okz)
BERITA LAINNYA +INDEKS
Putusan MK soal Kuota Hangus Terobosan Menuju Keadilan Digital
RADARPEKANBARU.COM - Yayasan Lembaga Konsumen Indone.
Usut TPPU Febrie Adriansyah hingga Lingkaran Kekuasaan
Pengusutan skandal korupsi dan dugaan Tindak Pidana Pencucian .
Nanik Mundur, Sudaryono Dikabarkan Dilantik Jadi Kepala BGN Siang Ini
RADARPEKANBARU.COM - Wakil Menteri Pertanian (Wament.
Prabowo ke Perwira TNI-Polri: Pangkat adalah Amanah dan Kepercayaan Rakyat
RADARPEKANBARU.COM - Presiden Prabowo Subianto mengi.
Grand Launching Buku "Berlibur Ke Candi Muara Takus" Tengku Nurheryani Ahmad Yuzar
Radarpekanbaru - Tengku Nurheryani Ahmad Yuzar Ister.
TULIS KOMENTAR +INDEKS








