PILIHAN +INDEKS
Digugat Anak & Menantu Rp1 M, Fatimah Minta Bantu MUI
TANGERANG, RADARPEKANBARU.COM - Digugat anak dan menantunya Rp1 miliar, Fatimah (90), meminta bantuan Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kota Tangerang.
Kuasa hukum Fatimah, Aris Purnomohadi, mengatakan langkah tersebut untuk memberikan pencerahan spiritual kepada penggugat terkait masalah sengketa keluarga yang tengah disidangkan di Pengadilan Negeri (PN) Tangerang.
"Kami mengajukan surat kepada MUI agar memfasilitasi terkait persoalan sengketa di dalam keluarga tergugat dengan penggugat. Kita mau minta bantuan tokoh agama untuk memberi pencerahan kepada penggugat," katanya.
Aris mengatakan, sebelum sidang pokok perkara memang terjadi mediasi, namun tidak ada kesepakatan kedua belah pihak. Dimana dalam mediasi tersebut penggugat meminta tanah yang sudah ditempati Fatimah sejak 27 tahun lalu untuk dijual, dan hasil penjualannya dibagi dua antara penggugat dengan tergugat.
"Mereka menawarkan tanah tersebut dijual lalu hasilnya dibagi dua, tapi kami keberatan, nanti Hj Fatimah tinggal dimana,"jelasnya.
Sebelumnya, diberitakan kuasa hukum kemarin, kedua belah pihak memberikan dokumen kepada majelis hakim sebelum sidang putusan.
"Mudah-mudahan hakim bisa memberikan keputusan seadil-adilnya," ungkapnya.(okz)
Kuasa hukum Fatimah, Aris Purnomohadi, mengatakan langkah tersebut untuk memberikan pencerahan spiritual kepada penggugat terkait masalah sengketa keluarga yang tengah disidangkan di Pengadilan Negeri (PN) Tangerang.
"Kami mengajukan surat kepada MUI agar memfasilitasi terkait persoalan sengketa di dalam keluarga tergugat dengan penggugat. Kita mau minta bantuan tokoh agama untuk memberi pencerahan kepada penggugat," katanya.
Aris mengatakan, sebelum sidang pokok perkara memang terjadi mediasi, namun tidak ada kesepakatan kedua belah pihak. Dimana dalam mediasi tersebut penggugat meminta tanah yang sudah ditempati Fatimah sejak 27 tahun lalu untuk dijual, dan hasil penjualannya dibagi dua antara penggugat dengan tergugat.
"Mereka menawarkan tanah tersebut dijual lalu hasilnya dibagi dua, tapi kami keberatan, nanti Hj Fatimah tinggal dimana,"jelasnya.
Sebelumnya, diberitakan kuasa hukum kemarin, kedua belah pihak memberikan dokumen kepada majelis hakim sebelum sidang putusan.
"Mudah-mudahan hakim bisa memberikan keputusan seadil-adilnya," ungkapnya.(okz)
BERITA LAINNYA +INDEKS
BGN Bantah Isu Prabowo Terima Keuntungan dari Program MBG
RADARPEKANBARU.COM - Kepala Badan Gizi Nasion.
Survei Adidaya Institute: Prabowo Capres Terpopuler 2029, KDM dan AHY Nyodok Cawapres
RADARPEKANBARU.COM - Survei Adidaya Institute mengel.
TULIS KOMENTAR +INDEKS








