Plt Bupati Asmar Terima Penghargaan Cakaplah Awards 2024
Bengkalis Dinobatkan Daerah Informatif, Industri Pers Dipandang Sebelah Mata
Polsek Rangsang Ungkap Sindikat 3 Pengedar Narkoba Dalam Satu Hari
OpsTertib Ramdhan LK 2024 Sinergitas Subuh Keliling TNI POLRI
Pejabat Pemberi Ijin PT. IIS Bisa Dipidana, Ini Penjelasan Pakar Lingkungan Dr.Elviriadi
Pekanbaru--Terkait polemik dugaan limbah PT Inti Indosawit Subur (IIS) di Kabupaten Pelalawan yang sudah di sanksi Dinas LH Pelalawan menarik perhatian Pakar Lingkungan Dr. Elviiriadi.
Kepada Media ini Sabtu sore (22/9/21), alumni UKM Malaysia itu menyatakan pejabat pemberi ijin beroperasinya PT.IIS bisa dipidana.
"Pasal 111 UU No.32 Tahun 2009 ayat (1) "pejabat pemberi ijin yang menerbitkan ijin lingkungan tanpa AMDAL dan atau UKL-UPL dipidana penjara paling lama 3 tahun, denda paling banyak 3 milyard. Begitu juga Ayat (2); "pejabat yang menerbitkan ijin usaha tanpa ijin lingkungan di pidana maksimal 3 tahun denda maksimal 3 milyard.
Jadi, kata Elv, masyarakat pelalawan bisa bergerak berdasarkan UU diatas. Namun selama inikan informasi AMDAL atau UKL-UPL kan masih tabu diberikan ke masyarakat, tetapi fakta lapangan kan dah terlihat. UU No.32 tahun 2009 pun mendorong masyarakat bertanya dan menggugat," beber mantan aktivis mahasiswa itu.
Kepala Departemen Perubahan Iklim Majelis Nasional KAHMI itu meminta perusahaan di negeri Melayu ini menghormati masyarakat Riau.
"Tolonglah sama sama menjaga. Kami orang Riau ini terbuka bagi siapa saja yang mencari makan dinegeri kami, tapi hendaklah saling membantu dan tidak menyusahkan, "imbuh Penasehat LLMB Meranti itu.
Kita ingat, tambah dia, bagaimana kejadian di Desa Dusun Tua, Kecamatan Pangkalan Lesung pada Rabu 16 Juni 2021 lalu "Kan ada konflik disitu gegara dugaan limbah. Sampai Kepala Desa Dusun Tua, Marwan meradang lantaran ada limbah di buang ke sungai Payo Atap yang kuat dugaan warga mengalir dari limbah PT Inti Indosawit Subur ( IIS).
Akademisi yang kerap jadi saksi ahli itu meminta tokoh muda Pelalawan segera mengambil langkah hukum.
"Ya, cepatlah ambil langkah hukum. Sekarang ini tak di pelalawan aja, seluruh kabupaten masalah limbah sawit ini sudah parah. Hutan gundul, masyarakat melayu tambah melarat. Pejabat kehilangan idealisme untuk berjuang. Kalau lambat bergerak lalu tiarap, Riau ini kepunanlah. Kepunan telouw temakollah, Wak!" Pungkas putra Meranti yang setia gundul demi hutan. (*)
Jabatan Pj Walikota Berakhir 22 Mei, Sekda Pekanbaru Minta Kinerja ASN Tak Boleh Terpengaruh
RADARPEKANBARU.COM - Jabatan Muflihun sebagai Penjabat (Pj) Walikota Pekanbaru, bakal berakhir pada .
Disdik Riau Rencanakan Program Sekolah Gratis Bagi Siswa Gagal Masuk Negeri
RADARPEKANBARU.COM - Kepala Dinas Pendidikan (Disdik) Riau, Tengku Fauzan Tambusai mengatakan akan m.
Flyover Simpang Empat Panam Dibangun Tahun 2025, Proses Ganti Rugi Belum Rampung
RADARPEKANBARU.COM - Pembangunan flyover Simpang Empat Panam rencananya dibangun pada 2025. Proses .
Edy Natar Nasution Daftar di Partai Demokrat Riau
RADARPEKANBARU.COM - Mantan Gubernur Riau Brigjen TNI (Purn) Edy Natar Nasution semakin menunjukkan .
KPU Siak Buka Pendafataran PPK dan PPS
RADARPEKAANBARU.COM - KPU Siak telah memulai tahapan pembentukan badan Adhoc PPK dan PPS untuk pilka.
Pasar Cik Puan Bakal Dijadikan Semi Modern, Usulan Anggaran Pembangunan Rp 80 M
RADARPEKANBARU.COM - Pembangunan Pasar Cik Puan Pekanbaru rencananya bakal berlanjut. Kelanjutan pem.