Plt Bupati Asmar Terima Penghargaan Cakaplah Awards 2024
Bengkalis Dinobatkan Daerah Informatif, Industri Pers Dipandang Sebelah Mata
Polsek Rangsang Ungkap Sindikat 3 Pengedar Narkoba Dalam Satu Hari
OpsTertib Ramdhan LK 2024 Sinergitas Subuh Keliling TNI POLRI
Dukung Semangat Kajari Kuansing, Minggu Depan Aktivis Larshen Yunus Kirim Surat Laporan Resmi
PEKANBARU-- Bertempat di Ruang PTSP Kantor Pengadilan Negeri Pekanbaru, Jum'at (6/8/2021), Aktivis Larshen Yunus sampaikan pernyataan resminya.
Ketua Presidium Pusat (PP) GAMARI itu sampaikan keinginan pihaknya untuk mendukung seraya mendorong Kejaksaan Negeri (Kejari) Kuantan Singingi (Kuansing) untuk tetap ikhtiar dan Istiqomah dalam rangka Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).
"Guna mendukung Semangat bapak Kajari Kuansing, Minggu depan kami berniat untuk sampaikan Surat Laporan Pengaduan secara resmi, yakni perihal Kasus Tipikor yang sudah lama jalan ditempat, termasuk Kasus yang berhubungan dengan Mantan Kepala Bappeda yang sekarang Jabat Kadis ESDM Provinsi Riau" ungkap Larshen Yunus, yang juga Ketua Umum Gabungan Lembaga Anti Korupsi Indonesia.
Pria Lulusan Sekolah Vokasi Mediator Universitas Gadjah Mada (UGM) Yogyakarta itu katakan, bahwa selama ini Kajari Hadiman telah menunjukkan prestasinya dibidang Penegakan Supremasi Hukum.
Hal itulah yang memastikan, bahwa Kualitas Kajari Hadiman benar-benar sejalan dengan Prestasinya sebagai Kajari Terbaik se-Provinsi Riau dan se-Indonesia.
"Ini bukan sekedar Puji tak mendasar! Kami tak ada niat memuji-muji beliau, namun atas Kinerjanya sehingga bahasa itu terlontar dari kami. Katakan yang baik, kalau itu baik dan Kritisi, apabila menyimpang" tegas Larshen Yunus.
Mantan Presiden Mahasiswa Sosialis Provinsi Riau itu juga sampaikan, bahwa masih begitu banyak PR (Pekerjaan Rumah) yang mesti diselesaikan Kajari Hadiman beserta Staf, terutama terkait dengan Skandal Mega Korupsi Proyek 3 Pilar dan Pembangunan Rumah Dinas Pimpinan DPRD Kuansing.
Perlu diketahui, bahwa dalam beberapa hari ini berita seputar di Jebloskannya mantan Bupati Kuansing, Drs H Mursini M.Si ke Penjara, telah meramaikan jagat media sosial di tanah air.
Sama halnya dengan hasil dari Persidangan tadi siang. Bahwa Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Kuansing telah menuntut Fakhruddin 8 tahun dan Alfion Hendra selama 6,6 tahun penjara dalam kasus Korupsi Ruang Pertemuan Hotel Kuansing.
Itulah yang membuat Aktivis Jebolan Universitas Riau itu menggalang dukungan maupun Petisi, agar Kajari Hadiman beserta Tim selalu kuat dan optimis memperbaiki Negeri Jalur.
Bahwa akan banyak intervensi, itulah yang harus dilawan oleh pihak Kejaksaan. Termasuk campur tangan dari para Elite Politik.
"Ikhtiar kami tetap sama! bahwa dengan Gerakan ini, maka kami juga dapat Berkontribusi untuk memperbaiki negeri. Ingat, bahwa cara Kami mencintai Kuansing bukan sekedar Angkat Telor dll, tetapi dengan saling Mengingatkan dan Mengkritisi para Pemimpin, maka sama saja untuk Perbaikan kedepannya" harap Aktivis Larshen Yunus, selaku Direktur Kantor Hukum Mediator dan Pendampingan Publik Satya Wicaksana. (*)
Mahkamah Agung RI Menangkan Arman Setiawan Dkk Atas Kasus Lahan 300 Hektar di Kampung Rawang Air Putih- Siak
RADARPEKANBARU - Persengketaan Kebun Kelapa Sawit seluas 300 hektar di Kampung R.
Polsek Rangsang Ungkap Sindikat 3 Pengedar Narkoba Dalam Satu Hari
Meranti,-Kapolsek Rangsang Polres Meranti berhasil Peng.
Polres Meranti Bekuk Pencuri Toko Emas, Kerugian Hingga Puluhan Juta
Meranti ,- Ungkap kasus terhadap pelaku Dugaan Tindak Pidana Pencur.
Bawa BBM Tanpa Dokumen, 1 Unit Mobil dari Palembang Tujuan Kandis Diamankan di Polres Pelalawan
RADARPEKANBARU.COM-Diduga muatan mencurigakan, dua orang masyarakat Pangkalan Ke.
Kajari Meranti Tetapkan 2 Orang Tersangka Kasus Bibit Kopi Liberika.
Meranti,- Kejaksan Negeri Kepulauan Meranti melalui Tim Penyidi.
Warga Resah Gudang Pelangsir BBM Subsidi Beroperasi Terang-terangan di Bunga Raya, Kapolsek Tidur ?
RADARPEKANBARU.COM-Aktivitas ilegal penimbunan BBM subsidi jenis Biosolar yang k.