Polda Riau Amankan Penyeludup Satwa Dilindungi
PEKANBARU,Radarpekanbaru.com - Kepolisian daerah (Polda) Riau meringkus lima orang pelaku penyeludup satwa dan bagian tubuh satwa di lindungi. Kelima orang pelaku tertangkap tangan memiliki serta memperjualbelikan satwa maupun bagian tubuh satwa yang masuk dalam kategori dilindungi. Hal itu terungkap dalam sebuah ekspose yang digelar di halaman Mapolda Riau, Senin (19/7).
Kabid Humas Polda Riau Kombes Pol Sunarto mengatakan, kelima tersangka berasal dari tiga kasus berbeda serta dalam waktu penangkapan berbeda pula. Di mulai dari penangkapan IR dan ER, tersangka kepemilikan sisik trenggiling pada 21 Juni 2021 lalu. Dimana keduanya diringkus aparat di di Jalan Lubuk Telongo, Desa Batu Gajah, Kecamatan Pasir Penyu, Kabupaten Indragiri Hulu.
"Dalam proses penangkapan, sebelumnya dilakukan penyelidikan terhadap pelaku IR selaku pemilik sisik hewan trenggiling yang akan melakukan transaksi penjualan sisik tersebut di daerah Air Molek, Inhu," ujarnya.
Sisik trenggiling tersebut akan dijual Rp4 juta-Rp5 juta/Kg. Jumlah berat sisik yang diamankan 15 Kg. Beberapa hari sebelumnya, polisi mengamankan seorang penjual sisik trenggiling RU. "RU diamankan di Jalan Imam Munandar 2 Juni. Kami mendalami apakah RU ada hubungan dengan dua tersangka yang ditangkap di Inhu," pungkasnya.
Ia memaparkan mengenai penangkapan tersangka penyelundup bagian tubuh satwa di lindungi berupa paruh burung enggang serta kuku harimau. Tersangka bernama AH, ditangkap pada 2 Juli 2021 lalu di sebuah SPBU di Jalan HR Soebrantas, Kecamatan Tampan, Pekanbaru. Rencananya, AH akan menjual paruh burung langka tersebut Rp15 juta.
"Paruh burung enggang atau rangkong tersebut berasal dari daerah Kalimantan yang dibeli tersangka melalui media sosial senilai Rp 1.100.000. Akan dijual kembali menjadi Rp15 juta. Dari hasil penangkapan, ditemukan 5 paruh burung dan satu kuku harimau," paparnya. Selanjutnya, pada Senin (12/7), polisi menangkap dua orang tersangka atas kepemilikan hewan di lindungi di sebuah parkiran RS Swasta di Jalan Soekarno-Hatta, Pekanbaru. Keduanya, KIS dan RAD kedapatan membawa 8 ekor kukang yang di dapat dari hutan Kabupaten Tanah Datar, Sumatera Barat.(rps)
Kerugian Korupsi CSR PT SPRH Lebih Rp13 Miliar, Polda Riau segera Tetapkan Tersangka
RADARPEKANBARU.COM - Penyidikan dugaan korupsi penya.
Kesbangpol Riau: 12 Kabupaten/Kota Telah Lampaui Target Responden IHaI 2026
RADARPEKANBARU.COM - Pemerintah Provinsi Riau melalu.
JPU KPK Tuntut Arief Setiawan 5,5 Tahun Penjara, Lebih Ringan dari Abdul Wahid
RADARPEKANBARU.COM - Kepala Dinas Pekerjaan Umum, Pe.
Sidang Pembacaan Tuntutan Abdul Wahid CS Digelar Hari Ini
RADARPEKANBARU.COM - Perkara dugaan korupsi yang men.
Percepat Pembangunan Daerah, Pemko Pekanbaru Gandeng Pemerintah Kota Bandung
RADARPEKANBARU.COM - Pemerintah Kota (Pemko) Pekanba.
Dua Waste Station di Pekanbaru Sudah Bisa Penukaran Sampah
RADARPEKANBARU.COM - Pemko Pekanbaru telah men.








