• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Home
  • Politik
    • Kabupaten Kuansing
    • Kabupaten Rokan Hilir
    • Kabupaten Rokan Hulu
    • Kota Pekanbaru
    • Kota Dumai
    • Kabupaten Siak
    • Kabupaten Pelalawan
    • Kabupaten Kampar
    • Kabupaten Indragiri Hulu
    • Kabupaten Indragiri Hilir
    • Kabupaten Bengkalis
    • Kabupaten Kepulauan Meranti
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Parlemen
  • Olahraga
  • Nasional
  • Riau
    • fokus riau
  • More
    • Hukrim
    • Life Style
    • Dakwatuna
    • Opini
    • Video
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Galeri
    • Indeks
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Politik
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Parlemen
  • Olahraga
  • Nasional
  • Riau
  • Hukrim
  • Life Style
  • Dakwatuna
  • Opini
  • Video
  • Kabupaten Kepulauan Meranti
  • Kabupaten Bengkalis
  • Kabupaten Indragiri Hilir
  • Kabupaten Indragiri Hulu
  • Kabupaten Kampar
  • Kabupaten Pelalawan
  • Kabupaten Siak
  • Kota Dumai
  • Kota Pekanbaru
  • Kabupaten Rokan Hulu
  • Kabupaten Rokan Hilir
  • Kabupaten Kuansing
  • fokus riau
  • Pilihan Editor
  • Terpopuler
  • Indeks
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar
PILIHAN +INDEKS
Sobat Polsek Rangsang Barat Ulurkan Bantuan Asupan Gizi Balita Stunting
Dibaca : 1321 Kali
Plt Bupati Asmar Lantik 5 Penjabat Kepala Desa
Dibaca : 1435 Kali
Caleg Provinsi Riau Sunarsih dan Caleg Kabupaten PDI Perjuangan Eri Saputra Hadiri Maulid Nabi di Kedaburapat
Dibaca : 1479 Kali
Ikuti RUPS BUMD PT Bumi Meranti, Asmar Minta Ada Pendampingan APH
Dibaca : 1452 Kali
Peringati Maulid Nabi Muhammad, Pemkab Meranti Gelar Doa Bersama dan Tausiah Akbar
Dibaca : 1464 Kali

  • Home
  • Opini

Bupati meninggalkan Wilayah, Apa kata Hukum?

Redaksi Radarpku

Kamis, 25 Maret 2021 13:40:45 WIB
Cetak
Bupati meninggalkan Wilayah, Apa kata Hukum?
Zainul Akmal, S.H, M.H

Beberapa hari yang lalu dari berbagai media online mengabarkan bahwa Bupati Rokan Hulu Tidak ada ditempat sudah hampir dua bulan. Hal ini menyebabkan perbincangan dikalangan sebagian masyarakat.

Salah satu yang ditakutkan ketika Bupati tidak berada ditempat adalah terhambatnya urusan administradi di Kabupaten Rokan Hulu. Wakil Ketua DPRD Rokan Hulu dari Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN) Andrizal memberikan tanggapan terhadap kegelisahan masyarakat, seharusnya tidak sampai dua bulan jika seorang bupati melakukan dinas uar meninggalkan wilayahnya. 

Terkait permasalahan diatas, penting sekiranya masyarakat mengetahui bagaimana peraturan perundang-undangan mengatur tentang Bupati dalam meninggalkan wilayah kewenangannya. Apakah seorang bupati boleh meninggalkan tugas dan wilayahnya dalam waktu yang hampir dua bulan?

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintahan Daerah melarang Kepala Daerah termasuk Bupati dalam meninggalkan tugas dan wilayahnya apa bila tidak memenuhi syarat. Pasal 76 ayat (1) huruf j, mengatur bahwa, “Kepala daerah dan wakil kepala daerah dilarang meninggalkan tugas dan wilayah kerja lebih dari 7 (tujuh) hari berturut-turut atau tidak berturut-turut dalam waktu 1 (satu) bulan tanpa izin Menteri untuk gubernur dan wakil gubernur serta tanpa izin gubernur untuk bupati dan wakil bupati atau wali kota dan wakil wali kota.” 

Adapun terkait sanksi yang akan diterima oleh Kepala Daerah yang melanggar  ketentuan dalam Pasal 76 ayat (1) huruf j terbagi tiga, sebagai berikut:

Pertama sanski administrasi dalam bentuk teguran tertulis oleh menteri yang diatur dalam Pasal 77 ayat (3) “….dikenai sanksi teguran tertulis oleh Presiden untuk gubernur dan/atau wakil gubernur serta oleh Menteri untuk bupati dan/atau wakil bupati atau wali kota dan/atau wakil wali kota.” 

Kedua sanksi administrasi pembinaan khusus pendalaman bidang pemerintahan yang dilaksanakan oleh Kementerian Pasal 77 ayat (4) Dalam hal teguran tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (3) telah disampaikan 2 (dua) kali berturutturut dan tetap tidak dilaksanakan, kepala daerah dan/atau wakil kepala daerah diwajibkan mengikuti program pembinaan khusus pendalaman bidang pemerintahan yang dilaksanakan oleh Kementerian.

Ketiga sanksi administrasi dalam bentuk pemberhentian diatur dalam Pasal 78 ayat (1) huruf c bahwa “Kepala daerah dan/atau wakil kepala daerah berhenti karena diberhentikan.” Dan ayat (2) huruf e, bahwa “…. karena melanggar larangan bagi kepala daerah dan wakil kepala daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 76 ayat (1), kecuali huruf c, huruf i, dan huruf j.”

Uraian diatas memperjelaskan bahwa ada akibat hukum dalam setiap tindakan pemenrintah. Diharapkan masyarakat yang berkeberatan terhadap tindakan kepala daerah seperti meninggalkan wilayahnya bisa melakukan upaya administrasi dan upaya hukum.

Oleh :Zainul Akmal, S.H, M.H

( Dosen Fakultas Hukum Unifersitas Riau)


BERITA LAINNYA +INDEKS
Opini

HUT RI, Pesan Bung Karno dan Pemilu 2024* Oleh : Agusyanto Bakar

Ahad, 13 Agustus 2023 - 08:16:45 WIB

 Sempena Hari Ulang Tahun (HUT) ke-78 kemerdekaan RI, patut disimak kembali amanat ba.

Opini

Agusyanto Bakar. Tinggal di Kabupaten Meranti.

Rabu, 12 Juli 2023 - 12:24:59 WIB

SENGKARUT PEMILU :Sekelumit Catatan KecilOleh :.

Opini

Bersama Kita Menjaga Bumi Untuk Penerus Bangsa, Peduli Sekarang atau Musnah Perlahan

Jumat, 30 Juni 2023 - 21:28:35 WIB

Oleh: Safrina SuryaningsihRADARPEKANBARU.COM-Permasalahan mengenai isu li.

Opini

PASTIKAN KITA PUNYA URGENSI DAN ALASAN YANG KUAT UNTUK MENGUBAH SISTEM PEMILU

Ahad, 19 Februari 2023 - 14:13:15 WIB

PASTIKAN KITA PUNYA URGENSI DAN ALASAN YANG KUAT  UNTUK MENGUBAH SISTEM PEMILU  &nbs.

Opini

Tragedi Oktober di Kanjuruhan 

Ahad, 02 Oktober 2022 - 10:59:01 WIB

DUNIA sepak bola Indonesia berduka cita. Kompetisi Liga 1 yang mempertandingkan .

Opini

Pemerintah Gulirkan Vaksinasi Tahap Ketiga untuk Berikan Perlindungan Pada Masyarakat Rentan

Selasa, 25 Mei 2021 - 09:56:59 WIB

PEKANBARU - Pemerintah melalui Kementerian Kesehatan (Kemenkes) mulai menggulirkan vaksinasi taha.

TULIS KOMENTAR +INDEKS


Terkini +INDEKS
Sobat Polsek Rangsang Barat Ulurkan Bantuan Asupan Gizi Balita Stunting
29 September 2023
Plt Bupati Asmar Lantik 5 Penjabat Kepala Desa
29 September 2023
Caleg Provinsi Riau Sunarsih dan Caleg Kabupaten PDI Perjuangan Eri Saputra Hadiri Maulid Nabi di Kedaburapat
29 September 2023
Gubri Syamsuar Kirim Surat Pengunduran Diri ke DPRD Riau
29 September 2023
Ombudsman Riau Sebut Layanan Parkir di Pekanbaru Berpotensi Maladministrasi
29 September 2023
Disdukcapil Pekanbaru Masih Miliki Banyak Stok Blangko e-KTP
29 September 2023
Peringatan Maulid Nabi Muhammad Bukan Sekadar Perayaan Saja
29 September 2023
Perkuat Pertahanan, Jepang Perluas Bandara dan Pelabuhan
29 September 2023
Mentan SYL dan 2 Pejabat Kementan Dikabarkan Sudah Jadi Tersangka, Begini Jawab KPK
29 September 2023
Ikuti RUPS BUMD PT Bumi Meranti, Asmar Minta Ada Pendampingan APH
29 September 2023
TERPOPULER +INDEKS
  • 1 Sobat Polsek Rangsang Barat Ulurkan Bantuan Asupan Gizi Balita Stunting
  • 2 Plt Bupati Asmar Lantik 5 Penjabat Kepala Desa
  • 3 Caleg Provinsi Riau Sunarsih dan Caleg Kabupaten PDI Perjuangan Eri Saputra Hadiri Maulid Nabi di Kedaburapat
  • 4 Gubri Syamsuar Kirim Surat Pengunduran Diri ke DPRD Riau
  • 5 Ombudsman Riau Sebut Layanan Parkir di Pekanbaru Berpotensi Maladministrasi
  • 6 Disdukcapil Pekanbaru Masih Miliki Banyak Stok Blangko e-KTP
  • 7 Peringatan Maulid Nabi Muhammad Bukan Sekadar Perayaan Saja

PT. Radar Indomedia Pers
JL. Arifin Ahmad Blok B Nomor 08 ( Belakang Green Hotel ), Pekanbaru - Riau
Email: [email protected]

Tentang Kami
Redaksi
Pedoman Pemberitaan
Info Iklan
Kontak
Disclaimer

©2021 Radarpekanbaru.com