Plt Bupati Asmar Terima Penghargaan Cakaplah Awards 2024
Bengkalis Dinobatkan Daerah Informatif, Industri Pers Dipandang Sebelah Mata
Polsek Rangsang Ungkap Sindikat 3 Pengedar Narkoba Dalam Satu Hari
OpsTertib Ramdhan LK 2024 Sinergitas Subuh Keliling TNI POLRI
Pakar Hukum: KLB Demokrat Tak Sah karena Gugatan Marzuki Alie
RADARPEKANBARU.COM - Pengamat Hukum Universitas Trisakti Abdul Fickar Hadjar menilai Kongres Luar Biasa (KLB) Partai Demokrat tidak sah dan tidak punya legalitas, karena para inisiator yakni Jhoni Allen Marbun serta Marzuki Alie telah dipecat.
Abdul mengatakan KLB bisa diinisiasi oleh kader partai. Sementara Marzuki dan sejumlah inisiator sudah tidak menyandang status sebagai kader Demokrat.
"Para pelaksana KLB itu sudah tidak punya legal standing sebagai bagian dari Partai Demokrat (PD). Karena itu hasil KLB pun menjadi tidak sah," kata Abdul lewat pesan singkat , Selasa (9/3).
Menurutnya, kondisi itu juga dipertegas dengan gugatan Marzuki Alie dkk ke Pengadilan Jakarta Pusat. Mereka meminta pengadilan membatalkan pemecatan yang dilakukan Ketua Umum Partai Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono (AHY).
Abdul berpendapat gugatan itu sebenarnya bentuk pengakuan Marzuki dkk. bahwa mereka bukan lagi kader Demokrat. Sebab mereka meminta pengadilan mengembalikan status sebagai kader partai.
"Pengakuan yuridis bahwa mereka bukan lagi anggota PD, mereka menggugat pembatalan surat pemberhentian ke pengadilan. Jadi, menurut saya tidak ada legalitas KLB sebagai sebuah kegiatan partai," ujarnya.
Dihubungi terpisah, Pakar hukum tata negara Universitas Andalas Feri Amsari menilai KLB Partai Demokrat melanggar undang-undang. Feri berpendapat kongres itu tak sesuai dengan Undang-undang Nomor 2 Tahun 2011 tentang Partai Politik.
"Kasus Moeldoko merupakan pelanggaran sistem hukum karena prosesnya tidak sesuai dengan ketentuan Pasal 32 dan 33 UU Partai Politik. Ketentuan itu mengatur perselisihan internal partai diselesaikan di partai melalui mahkamah partai," kata Feri lewat pesan singkat , Selasa (9/3).
Feri berkata harusnya para kader yang dipecat mengadu ke mahkamah partai. Kemudian, mahkamah partai menengahi perselisihan tersebut.
Jika para kader tak puas dengan putusan mahkamah partai, mereka bisa membawanya ke pengadilan negeri. Jika belum puas juga, mereka bisa banding hingga Mahkamah Agung (MA).
Tahapan itu tak ditempuh oleh Marzuki Alie dkk. Mereka langsung menyeret Ketua Umum Partai Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) ke pengadilan dalam kasus pemecatan.
"Tidak bisa tiba-tiba ke pengadilan atau gelar KLB. Tidak sah karena prosedur pelaksanaan tidak sesuai UU Parpol dan AD/ART Partai Demokrat yang disahkan Kemenkumham," ucap Feri.
Sebelumnya, sejumlah kader senior Partai Demokrat yang baru saja dipecat mengadakan Kongres Luar Biasa di Deli Serdang, Sumatera Utara, Jumat (5/3). Mereka tak mau Demokrat dipimpin oleh Agus Harimurti Yudhoyono (AHY).
Lewat KLB itu, mereka mendapuk KSP Moeldoko sebagai ketua umum. Mereka juga menetapkan Marzuki Alie sebagai Ketua Dewan Pembina.(cnn)
Airlangga Klaim Khofifah-Emil Sudah Direstui KIM untuk Pilgub Jatim
RADARPEKANBARU.COM - Partai politik Koalisi Indonesi.
Komisi X Bentuk Panja: Anggaran Besar, Mengapa Biaya Pendidikan Kian Mahal?
RADARPEKANBARU.COM - Banyaknya keluhan biaya pendidikan yang kian mahal menjadi anomali di tengah be.
Jokowi Sangat Layak jadi Penasihat Prabowo di Pemerintahan
RADARPEKANBARU.COM - Presiden Joko Widodo (Jokowi) bakal ditempatkan sebagai penasihat oleh presiden.
Prabowo Belum Bahas Kabinet, Prabowo: Fokus Rumuskan Program Makan Siang Gratis
RADARPEKANBARU.COM - Ketua Harian DPP Partai Gerindra, Sufmi Dasco Ahmad mengeklaim bahwa Prabowo Su.
KPU Tegaskan Caleg Terpilih Tak Wajib Mundur Jika Nyalon Pilkada
RADARPEKANBARU.COM - Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Hasyim Asy'ari menegaskan bahwa calon angg.
Pemprov Sumbar Prioritaskan Jalur Malalak untuk Jalan Alternatif Penghubung Padang-Bukittinggi
RADARPEKANBARU.COM - Pembersihan material longsor di jalur Malalak terus dikebut Pemprov Sumbar mela.