PILIHAN +INDEKS
Polda Riau Kembali Gelar Perkara Eva Yuliana
Eva Yuliana
RADARPEKANBARU.COM - Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Riau kembali melakukan gelar perkara atas kasus dugaan penganiayaan dengan terlapor istri Bupati Kampar, Eva Yuliana, Kamis (11/9/14). Hingga gelar perkara usai, status anggota DPRD Riau tersebut masih saksi terlapor. Kedua belah pihak kembali dihadirkan. Baik Eva dan Nur Asmi tampak hadir memenuhi panggilan. Nur Asmi datang didampingi Tiga Penasehat Hukumnya, sementara Eva Yuliana datang bersama ajudannya.
Kabid Humas Polda Riau AKBP Guntur Aryo Tejo membenarkan gelar perkara tersebut. Diungkapkannya, status Eva Yuliana masih saksi. Namun, tidak menutupkemungkinan dia ditetapkan sebagai tersangka jika kuat bukti.
"Benar. Hari ini ada gelar perkara tentang dugaan penganiayaan dengan terlapor Eva Yuliana. Statusnya (Eva-red) masih saksi," ungkap Guntur.
Dua jam gelar perkara dilangsungkan, hingga pukul 12.30 WIB acara usai. Namun, Eva istri Jefry Noer itu memilih bungkam, enggan memberikan komentar kepada wartawan. Sementara, pihak Nur Asmi, yang menyusul keluar beberapa saat setelah Eva, memberikan klarifikasi terkait gelar perkara tersebut.
Melalui Penasehat Hukumnya, Suharmansyah menyebutkan, beberapa point dibahas dalam gelar perkara ini. "Kita tunggu hasil gelar perkara Kedua ini, dan berikutnya kita ikuti intruksi tim penyidik, apakah akan menggelar perkara lagi atau bagaimana," tutup Suharmansyah.(lam/rt)
Kabid Humas Polda Riau AKBP Guntur Aryo Tejo membenarkan gelar perkara tersebut. Diungkapkannya, status Eva Yuliana masih saksi. Namun, tidak menutupkemungkinan dia ditetapkan sebagai tersangka jika kuat bukti.
"Benar. Hari ini ada gelar perkara tentang dugaan penganiayaan dengan terlapor Eva Yuliana. Statusnya (Eva-red) masih saksi," ungkap Guntur.
Dua jam gelar perkara dilangsungkan, hingga pukul 12.30 WIB acara usai. Namun, Eva istri Jefry Noer itu memilih bungkam, enggan memberikan komentar kepada wartawan. Sementara, pihak Nur Asmi, yang menyusul keluar beberapa saat setelah Eva, memberikan klarifikasi terkait gelar perkara tersebut.
Melalui Penasehat Hukumnya, Suharmansyah menyebutkan, beberapa point dibahas dalam gelar perkara ini. "Kita tunggu hasil gelar perkara Kedua ini, dan berikutnya kita ikuti intruksi tim penyidik, apakah akan menggelar perkara lagi atau bagaimana," tutup Suharmansyah.(lam/rt)
BERITA LAINNYA +INDEKS
Tak Tinggal Diam, Pasien Gandeng Kuasa Hukum Laporkan Dugaan Kasus Medis Diduga Dilakukan Klinik Arauna BA di Pekanbaru
PEKANBARU - Seorang pasien di Pekanbaru telah melaporkan dugaan tindak pidana te.
287 Ribu Jiwa Diselamatkan! Polres Bengkalis Hancurkan Narkotika Jaringan Internasional Bernilai Rp64,5 Miliar
Radarpekanbaru.com – Polres Bengkalis kembali menu.
Ketua JMSI Meranti Ultimatum PN Bengkalis dan Kejari Meranti: Saya Minta Hukum Seadil-adilnya, Kasus Pencabulan Anak Jangan Ada Bermain Mata
RADARPEKANBARU.COM — Ketua Jaringan Media Siber In.
Gunakan SKGR yang Sudah Batal Untuk Menyerobot Tanah Orang lain, Pemilik Sertifikat Hak Milik Gugat dan Lapor ke Polda Riau
RADARPEKANBARU.COM-Persengketaan tanah di samping kawasan Citraland Pekanbaru ki.
Bahaya, Polri Diminta Untuk Netral Dalam Wilayah Konflik Di Desa Pangkalan Baru, Kampar. Kapolri Harus Tindak Tegas Oknum
KAMPAR - Sebuah insiden pengrusakan pos satpam (Satuan Pengamanan) milik Koperas.
Terkait Hasil Putusan, Petani Koppsa-M Pangkalan Baru Terus Beri Dukungan Kepada Pengurus
KAMPAR - Pengurus Koperasi Produsen Petani Sawit Makmur (Koppsa-M) menyampaikan .
TULIS KOMENTAR +INDEKS








