PILIHAN +INDEKS
Tega Meniduri Pacar 15 Kali, Sopir Angkot Diangku Polisi
Ilustrasi
RADARPEKANBARU.COM - Seorang sopir angkot, berinisial NU (24), diciduk anggota kepolisian Sektor (Polsek) Tenayan Raya, Selasa (9/9/2014), karena ulahnya yang tega meniduri sang pacar BS (15). Pengakuannya, terlapor telah meniduri gadis dibawah umur ini sebanyak lebih kurang 15 kali.
"Saya tidak pernah memaksa korban, ini kami lakukan atas dasar suka sama suka. Memang awalnya korban menolak, tetapi setelah dibujuk baru dia mau," ungkap pelaku kepada wartawan.
Di ruang penyidik Mapolsek Tenayan Raya, Kamis (11/9/2014) siang, pelaku mengakui telah melakukan hubungan badan lebih kurang sebanyak 15 kali, yang ia lakukan dirumahnya. Dari laporan pihak korban inilah, polisi akhirnya menciduk pelaku, ketika tengah berada di sebuah bengkel dikawasan Palas Rumbai.
Kapolsek Tenayan Raya Kompol Kukuh Yulianto Widodo saat dikonfirmasi melalui Kanit Reskrim AKP Syafril menerangkan, pelaku diciduk setelah orang tua korban melaporkan kejadian tersebut. "Kita mendapatkan informasi bahwa pelaku ada disalah satu bengkel dan kita melakukan penyelidikan serta menangkap terlapor," kata Kanit.
Usai ditangkap, pelakupun lalu digelandang ke Mapolsek Tenayan Raya untuk menjalani proses hukum. "Jika terbukti, maka atas perbuatanya, terlapor bisa dijerat dengan pasal 82 Tahun 2002 Undang-Undang Nomor 23 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman pidana penjara 15 tahun," tutup Kanit.(adr/hr)
"Saya tidak pernah memaksa korban, ini kami lakukan atas dasar suka sama suka. Memang awalnya korban menolak, tetapi setelah dibujuk baru dia mau," ungkap pelaku kepada wartawan.
Di ruang penyidik Mapolsek Tenayan Raya, Kamis (11/9/2014) siang, pelaku mengakui telah melakukan hubungan badan lebih kurang sebanyak 15 kali, yang ia lakukan dirumahnya. Dari laporan pihak korban inilah, polisi akhirnya menciduk pelaku, ketika tengah berada di sebuah bengkel dikawasan Palas Rumbai.
Kapolsek Tenayan Raya Kompol Kukuh Yulianto Widodo saat dikonfirmasi melalui Kanit Reskrim AKP Syafril menerangkan, pelaku diciduk setelah orang tua korban melaporkan kejadian tersebut. "Kita mendapatkan informasi bahwa pelaku ada disalah satu bengkel dan kita melakukan penyelidikan serta menangkap terlapor," kata Kanit.
Usai ditangkap, pelakupun lalu digelandang ke Mapolsek Tenayan Raya untuk menjalani proses hukum. "Jika terbukti, maka atas perbuatanya, terlapor bisa dijerat dengan pasal 82 Tahun 2002 Undang-Undang Nomor 23 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman pidana penjara 15 tahun," tutup Kanit.(adr/hr)
BERITA LAINNYA +INDEKS
Tak Tinggal Diam, Pasien Gandeng Kuasa Hukum Laporkan Dugaan Kasus Medis Diduga Dilakukan Klinik Arauna BA di Pekanbaru
PEKANBARU - Seorang pasien di Pekanbaru telah melaporkan dugaan tindak pidana te.
287 Ribu Jiwa Diselamatkan! Polres Bengkalis Hancurkan Narkotika Jaringan Internasional Bernilai Rp64,5 Miliar
Radarpekanbaru.com – Polres Bengkalis kembali menu.
Ketua JMSI Meranti Ultimatum PN Bengkalis dan Kejari Meranti: Saya Minta Hukum Seadil-adilnya, Kasus Pencabulan Anak Jangan Ada Bermain Mata
RADARPEKANBARU.COM — Ketua Jaringan Media Siber In.
Gunakan SKGR yang Sudah Batal Untuk Menyerobot Tanah Orang lain, Pemilik Sertifikat Hak Milik Gugat dan Lapor ke Polda Riau
RADARPEKANBARU.COM-Persengketaan tanah di samping kawasan Citraland Pekanbaru ki.
Bahaya, Polri Diminta Untuk Netral Dalam Wilayah Konflik Di Desa Pangkalan Baru, Kampar. Kapolri Harus Tindak Tegas Oknum
KAMPAR - Sebuah insiden pengrusakan pos satpam (Satuan Pengamanan) milik Koperas.
Terkait Hasil Putusan, Petani Koppsa-M Pangkalan Baru Terus Beri Dukungan Kepada Pengurus
KAMPAR - Pengurus Koperasi Produsen Petani Sawit Makmur (Koppsa-M) menyampaikan .
TULIS KOMENTAR +INDEKS








