PILIHAN +INDEKS
Sumardi Taher Dilaporkan ke Kejati Riau
RADARPEKANBARU.COM - Mantan anggota DPD-RI, Sumardi Taher, diduga terlibat korupsi pendapatan asli daerah (PAD) dan bantuan operasional pada pembayaran pos sewa kamar Mess Pemprov Riau di Slipi Jakarta, yang merugikan negara Rp3.545.625.000. Atas dugaan ini, iapun dilaporkan ke Kejati Riau, Senin (8/9/2014).
Fakta tersebut, diungkap oleh Direktur Executif Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Indonesian Monitoring Development Raja Adnan SH, Senin siang. Menurutnya, terdapat pelanggaran hukum, dan temuan dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LPH) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI.
"Dugaan korupsi yang dilakukan oleh Soemardi Taher bekas anggota DPD RI periode 2004-2011 ini berdasarkan LPH BPK RI nomor : 13/S/XVIII.PEK/12/2009 tanggal 29 Desember 2009, dan BPK RI menemukan kerugian negara pada Badan Penghubung Pemerintah Propinsi Riau tahun 2008 sebesar Rp 117.000.000," papar Raja Adnan.
Dijelaskan, bahwa dana sebesar Rp 45.625.000 dari pos sewa kamar Mess Pemprov Riau atas nama penyewa Soemardi Taher yang harus dibayarkan, hingga sekarang tidak dibayar. Walaupun sudah ditindaklanjuti oleh Pemprov Riau untuk menagih uang sewa tersebut melalui surat pertama dan surat kedua.
Dilanjutkan, anggota DPD RI mendapat beberapa fasilitas gaji transportasi tunjangan pengobatan atau kesehatan, tunjangan pakaian dinas dan tunjangan perumahan. "Jadi sangat ironis kalau Soemardi Taher tidak mau bayar sewa kamar di Mess Pemprov Riau di Jakarta," katanya.
Raja Adnan menambahkan, Soemardi Taher mendapat bantuan operasional DPD RI Rp 700 juta pertahun, dalam jangka 5 tahun kepada Pemprov Riau berjumlah Rp3,5 miliar. "Seluruh biaya operasional anggota DPD RI dianggarkan dalam APBN, sementara masyarakat miskin untuk menadapatkan beras Raskin saja susah mendapatkannya," paparnya.
Menanggapi temuan ini, sore tadi kita laporkan ke Kejati Riau, yang diterima oleh pihak kejaksaan bernama Nofri, harapannya, kasus ini diusut sampai tuntas," pungkas Adnan.
Sementara itu, Kasi Penkum dan Humas Kejati Riau Mukhzan MH saat dikonfirmasi mengatakan belum melihat laporan tersebut. "Nanti saya cek terlebih dahulu," katanya singkat.
Terpisah, Soemardi Taher yang dikonfirmasi wartawan, membantah seluruh tuduhan itu. "Itu kan hanya akal-akalan mencari-cari kesalahan saya. Ada orang yang sudah panik, jadi pake cara seperti ini," kata Soemardi.
Menurutnya, perjuangan yang dilakukannya murni untuk mencari keadilan atas tindakan yang dialami putrinya. "Saya tak gentar. Tak akan terganggu gara-gara ini," katanya tegas (rp/hrc/brc)
Fakta tersebut, diungkap oleh Direktur Executif Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Indonesian Monitoring Development Raja Adnan SH, Senin siang. Menurutnya, terdapat pelanggaran hukum, dan temuan dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LPH) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI.
"Dugaan korupsi yang dilakukan oleh Soemardi Taher bekas anggota DPD RI periode 2004-2011 ini berdasarkan LPH BPK RI nomor : 13/S/XVIII.PEK/12/2009 tanggal 29 Desember 2009, dan BPK RI menemukan kerugian negara pada Badan Penghubung Pemerintah Propinsi Riau tahun 2008 sebesar Rp 117.000.000," papar Raja Adnan.
Dijelaskan, bahwa dana sebesar Rp 45.625.000 dari pos sewa kamar Mess Pemprov Riau atas nama penyewa Soemardi Taher yang harus dibayarkan, hingga sekarang tidak dibayar. Walaupun sudah ditindaklanjuti oleh Pemprov Riau untuk menagih uang sewa tersebut melalui surat pertama dan surat kedua.
Dilanjutkan, anggota DPD RI mendapat beberapa fasilitas gaji transportasi tunjangan pengobatan atau kesehatan, tunjangan pakaian dinas dan tunjangan perumahan. "Jadi sangat ironis kalau Soemardi Taher tidak mau bayar sewa kamar di Mess Pemprov Riau di Jakarta," katanya.
Raja Adnan menambahkan, Soemardi Taher mendapat bantuan operasional DPD RI Rp 700 juta pertahun, dalam jangka 5 tahun kepada Pemprov Riau berjumlah Rp3,5 miliar. "Seluruh biaya operasional anggota DPD RI dianggarkan dalam APBN, sementara masyarakat miskin untuk menadapatkan beras Raskin saja susah mendapatkannya," paparnya.
Menanggapi temuan ini, sore tadi kita laporkan ke Kejati Riau, yang diterima oleh pihak kejaksaan bernama Nofri, harapannya, kasus ini diusut sampai tuntas," pungkas Adnan.
Sementara itu, Kasi Penkum dan Humas Kejati Riau Mukhzan MH saat dikonfirmasi mengatakan belum melihat laporan tersebut. "Nanti saya cek terlebih dahulu," katanya singkat.
Terpisah, Soemardi Taher yang dikonfirmasi wartawan, membantah seluruh tuduhan itu. "Itu kan hanya akal-akalan mencari-cari kesalahan saya. Ada orang yang sudah panik, jadi pake cara seperti ini," kata Soemardi.
Menurutnya, perjuangan yang dilakukannya murni untuk mencari keadilan atas tindakan yang dialami putrinya. "Saya tak gentar. Tak akan terganggu gara-gara ini," katanya tegas (rp/hrc/brc)
BERITA LAINNYA +INDEKS
Tak Tinggal Diam, Pasien Gandeng Kuasa Hukum Laporkan Dugaan Kasus Medis Diduga Dilakukan Klinik Arauna BA di Pekanbaru
PEKANBARU - Seorang pasien di Pekanbaru telah melaporkan dugaan tindak pidana te.
287 Ribu Jiwa Diselamatkan! Polres Bengkalis Hancurkan Narkotika Jaringan Internasional Bernilai Rp64,5 Miliar
Radarpekanbaru.com – Polres Bengkalis kembali menu.
Ketua JMSI Meranti Ultimatum PN Bengkalis dan Kejari Meranti: Saya Minta Hukum Seadil-adilnya, Kasus Pencabulan Anak Jangan Ada Bermain Mata
RADARPEKANBARU.COM — Ketua Jaringan Media Siber In.
Gunakan SKGR yang Sudah Batal Untuk Menyerobot Tanah Orang lain, Pemilik Sertifikat Hak Milik Gugat dan Lapor ke Polda Riau
RADARPEKANBARU.COM-Persengketaan tanah di samping kawasan Citraland Pekanbaru ki.
Bahaya, Polri Diminta Untuk Netral Dalam Wilayah Konflik Di Desa Pangkalan Baru, Kampar. Kapolri Harus Tindak Tegas Oknum
KAMPAR - Sebuah insiden pengrusakan pos satpam (Satuan Pengamanan) milik Koperas.
Terkait Hasil Putusan, Petani Koppsa-M Pangkalan Baru Terus Beri Dukungan Kepada Pengurus
KAMPAR - Pengurus Koperasi Produsen Petani Sawit Makmur (Koppsa-M) menyampaikan .
TULIS KOMENTAR +INDEKS








