Plt Bupati Asmar Terima Penghargaan Cakaplah Awards 2024
Bengkalis Dinobatkan Daerah Informatif, Industri Pers Dipandang Sebelah Mata
Polsek Rangsang Ungkap Sindikat 3 Pengedar Narkoba Dalam Satu Hari
OpsTertib Ramdhan LK 2024 Sinergitas Subuh Keliling TNI POLRI
Hukum Jual Beli Darah Manusia
RADARBISNIS.CO.ID -- Para ulama fikih pada abad dahulu tidak pernah membahas tentang hukum transfusi darah karena di masa mereka belum pernah dilakukan pemindahan darah seseorang ke orang lain. Oleh karena itu, pembahasan ini termasuk pembahasan kontemporer.
Dikutip dari buku Harta Haram Muamalat Kontemporer karya Erwandi Tarmizi, beberapa lembaga fatwa resmi, seperti dewan fatwa kerajaan Arab Saudi, dewan fatwa Al Azhar dan Al Majma’ al Fiqh aI Islami (divisi fikih Rabithah Alam Islami), menfatwakan boleh melakukan transfusi darah demi menyelamatkan nyawa seorang Muslim, dan hal itu termasuk tolong-menolong dalam kebajikan (Shaleh Al Musallam).
Namun, bagaimana hukumnya memperjualbelikan darah? Jual-beli darah hukumnya haram karena darah adalah bagian dari organ manusia dan organ manusia tidak boleh diperjualbelikan.
Perbuatan menjual organ termasuk menghinakan manusia padahal Allah telah memuliakan anak Adam (Musa Mahdi, Ahkam Al Ribh fil Fiqh al Islami, desertasi di University Islam Al Imam, Riyadh, Arab Saudi). Berikut ini fatwa ahli fikih yang tergabung dalam AI Majma' AI Fiqh AI Islami (divisi fikih Rabithah Alam Islami) yang bersidang di Makkah pada 1989.
"Hukum mengambil imbalan dari penjualan darah tidak boleh karena darah termasuk benda yang haram diperjualbelikan berdasarkan teks Alquran yang menyebutkan bahwa darah, bangkai dan babi tidak boleh dijual. Dan hadits nabi juga menyatakan: "Sesungguhnya Allah bila mengharamkan sesuatu, juga mengharamkan imbalan dari penjualan sesuatu tersebut".
"Juga diriwayatkan dari Nabi dalam hadis yang shahih bahwa beliau melarang memperjualbelikan darah. Terkecuali pada saat darurat untuk tujuan medis, jika tidak didapatkan orang yang mau mendonorkan darahnya kecuali dengan imbalan, maka dalam keadaan darurat hal yang haram boleh dilakukan, dengan demikian pembeli boleh memberikan bayaran harga darah dan dosanya ditanggung oleh penjual.
Namun tidak mengapa memberikan uang penghargaan dalam bentuk hibah atau hadiah sebagai pendorong orang-orang untuk giat melakukan donor darah demi kemanusiaan, hal ini dibolehkan karena termasuk dalam akad hibah dan bukan juaI beli" (Qararat wa taushiyat Al Majma' al Fiqhy al Islami).(rep)
Belum Bisa Berhaji? Tunaikan Ibadah Ini yang Pahalanya Setara
Ibadah haji hukumnya memang wajib namun bagi yang mampu (istatho'ah) dari berbagai aspek. Namun jika.
Keutamaan 10 Hari Pertama Dzulhijah
RADARPEKANBARU.COM - Ahmad Syahirul Alim dalam bukunya “Rahasia Puasa Sunah” mengatakan, Bulan D.
Batas Waktu Puasa Syawal 2024
RADARPEKANBARU.COM - Setelah merayakan hari raya Idul Fitri dengan menjalin silaturahmi dengan kelua.
Berjilbab tidak Boleh Asal, Ini Alasan dan Syaratnya
RADARPEKANBARU.COM - Jilbab selain merupakan perintah agama, juga merupakan identitas seorang Muslim.
Suara Perempuan Aurat, Benarkah Haram Bernyanyi?
RADARPEKANBARU.COM - Secara anatomi, perempuan dan laki-laki tentu berbeda. Islam pun memahami hal i.
Akhlak Rasulullah Ketika Hendak Tidur
RADARPEKANBARU.COM - Rasulullah SAW adalah suri teladan bagi umatnya, karena segala sesuatu yang dil.