PILIHAN +INDEKS
Camat se Kabupaten Kampar Diperiksa Jaksa
Ilustrasi
RADARPEKANBARU.COM - Setelah ditetapkannya Asril Jasda (Kabag Administrsasi Pembangunan Pemkab Kampar) dan Firdaus (kontraktor yang juga menjabat sebagai Bendahara Partai Golkar Kampar) sebagai tersangka, Kamis (4/9/14) siang, sekitar 20-an camat dan mantan camat se-Kabupetan Kampar menjalani pemeriksaan di ruangan Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau.
Kasi Penkum dan Humas Kejati Riau Mukhzan, SH kepada sejumlah wartawan mengatakan, tim penyidik Pidsus melakukan pemeriksaan atas mereka terkait kasus korupsi pengadaan baju koko di Pemkab Kampar.
"Mereka yang diperiksa adalah Adnan (Camat Kampar), Lukman Yahya (Camat Koto Kampar Hulu), Edy Afrizal (Camat Tapung Hulu), Edy Pratono (Camat Perhentian Raja), H Mulatua (Camat Salo) Dasman (Camat Gunung Sahilan) Jamaris (Camat Kampar Timur), Hj Yasnimar (Camat Kampar Kiri), Martius (Camat kampar Kiri Tengah), Rahmat (Camat Tambang), H Sugianto (Camat Bangkinang), Samsuir (Siak Hulu), Iskandar (Camat XIII Koto Kampar), H Syahril (mantan Camat Kampar Utara), Fakhri (Camat Bangkinang Seberang), H Thabrani (Camat Kuok) Irwansyah (Camat Kampar Kiri Hilir), Hambali (Camat Tapung) Budi Darman (mantan Camat Kampar Kiri) dan Darusman (Camat Rumbio Jaya)," terang Mukhzan.
"Mereka ini diperiksa Jaksa penyidik sebagai saksi," tutur Mukhzan.
Seperti diketahui, kasus dugaan korupsi ini muncul setelah penyidik Kejati Riau menyelidiki proyek yang menelan anggaran sebesar Rp2,4 miliar. Anggaran tersebut dipecah ke semua camat dengan cara Penujukan Langsung (PL). Hal ini dilakukan supaya tidak ditenderkan.
Setiap camat mendapat jatah berbeda, ada yang Rp80 juta hingga Rp200 juta. Sejak awal, pengadaan baju koko yang digagas Bupati Kampar, disebut-sebut sebagai kegiatan sosial yang sarat dengan kontroversi.
Kegiatan itu mencuat ke publik ketika hampir seluruh camat di Kabupaten Kampar secara serentak mendatangi DPRD Kampar. Mereka kompak meminta agar dianggarkan dana pengadaan baju koko.
Di tengah pembahasan APBD Perubahan 2012 masih berjalan, usulan itu disorot tajam sebagian kecil anggota DPRD Kampar dari Fraksi PPP Plus Purwaji.
Purwaji merupakan orang yang terang-terangan mendesak agar teknis pelaksanaan proyek ini ditata kembali. Ia menyebutkan, dalam Peraturan Presiden Nomor 70 Tahun 2012 tentang Perubahan Kedua terhadap Peraturan Presiden Nomor 52 Tahun 2010 tentang pengadaan barang atau jasa pemerintah, pada Pasal 39, pengadaan barang yang sejenis harus disentralisasikan pengerjaannya. Artinya, tidak bisa dipecah dan harus dikerjakan oleh instansi otoritas.(rp/rt)
Kasi Penkum dan Humas Kejati Riau Mukhzan, SH kepada sejumlah wartawan mengatakan, tim penyidik Pidsus melakukan pemeriksaan atas mereka terkait kasus korupsi pengadaan baju koko di Pemkab Kampar.
"Mereka yang diperiksa adalah Adnan (Camat Kampar), Lukman Yahya (Camat Koto Kampar Hulu), Edy Afrizal (Camat Tapung Hulu), Edy Pratono (Camat Perhentian Raja), H Mulatua (Camat Salo) Dasman (Camat Gunung Sahilan) Jamaris (Camat Kampar Timur), Hj Yasnimar (Camat Kampar Kiri), Martius (Camat kampar Kiri Tengah), Rahmat (Camat Tambang), H Sugianto (Camat Bangkinang), Samsuir (Siak Hulu), Iskandar (Camat XIII Koto Kampar), H Syahril (mantan Camat Kampar Utara), Fakhri (Camat Bangkinang Seberang), H Thabrani (Camat Kuok) Irwansyah (Camat Kampar Kiri Hilir), Hambali (Camat Tapung) Budi Darman (mantan Camat Kampar Kiri) dan Darusman (Camat Rumbio Jaya)," terang Mukhzan.
"Mereka ini diperiksa Jaksa penyidik sebagai saksi," tutur Mukhzan.
Seperti diketahui, kasus dugaan korupsi ini muncul setelah penyidik Kejati Riau menyelidiki proyek yang menelan anggaran sebesar Rp2,4 miliar. Anggaran tersebut dipecah ke semua camat dengan cara Penujukan Langsung (PL). Hal ini dilakukan supaya tidak ditenderkan.
Setiap camat mendapat jatah berbeda, ada yang Rp80 juta hingga Rp200 juta. Sejak awal, pengadaan baju koko yang digagas Bupati Kampar, disebut-sebut sebagai kegiatan sosial yang sarat dengan kontroversi.
Kegiatan itu mencuat ke publik ketika hampir seluruh camat di Kabupaten Kampar secara serentak mendatangi DPRD Kampar. Mereka kompak meminta agar dianggarkan dana pengadaan baju koko.
Di tengah pembahasan APBD Perubahan 2012 masih berjalan, usulan itu disorot tajam sebagian kecil anggota DPRD Kampar dari Fraksi PPP Plus Purwaji.
Purwaji merupakan orang yang terang-terangan mendesak agar teknis pelaksanaan proyek ini ditata kembali. Ia menyebutkan, dalam Peraturan Presiden Nomor 70 Tahun 2012 tentang Perubahan Kedua terhadap Peraturan Presiden Nomor 52 Tahun 2010 tentang pengadaan barang atau jasa pemerintah, pada Pasal 39, pengadaan barang yang sejenis harus disentralisasikan pengerjaannya. Artinya, tidak bisa dipecah dan harus dikerjakan oleh instansi otoritas.(rp/rt)
BERITA LAINNYA +INDEKS
Tak Tinggal Diam, Pasien Gandeng Kuasa Hukum Laporkan Dugaan Kasus Medis Diduga Dilakukan Klinik Arauna BA di Pekanbaru
PEKANBARU - Seorang pasien di Pekanbaru telah melaporkan dugaan tindak pidana te.
287 Ribu Jiwa Diselamatkan! Polres Bengkalis Hancurkan Narkotika Jaringan Internasional Bernilai Rp64,5 Miliar
Radarpekanbaru.com – Polres Bengkalis kembali menu.
Ketua JMSI Meranti Ultimatum PN Bengkalis dan Kejari Meranti: Saya Minta Hukum Seadil-adilnya, Kasus Pencabulan Anak Jangan Ada Bermain Mata
RADARPEKANBARU.COM — Ketua Jaringan Media Siber In.
Gunakan SKGR yang Sudah Batal Untuk Menyerobot Tanah Orang lain, Pemilik Sertifikat Hak Milik Gugat dan Lapor ke Polda Riau
RADARPEKANBARU.COM-Persengketaan tanah di samping kawasan Citraland Pekanbaru ki.
Bahaya, Polri Diminta Untuk Netral Dalam Wilayah Konflik Di Desa Pangkalan Baru, Kampar. Kapolri Harus Tindak Tegas Oknum
KAMPAR - Sebuah insiden pengrusakan pos satpam (Satuan Pengamanan) milik Koperas.
Terkait Hasil Putusan, Petani Koppsa-M Pangkalan Baru Terus Beri Dukungan Kepada Pengurus
KAMPAR - Pengurus Koperasi Produsen Petani Sawit Makmur (Koppsa-M) menyampaikan .
TULIS KOMENTAR +INDEKS








