PILIHAN +INDEKS
Besok, Timsus Polda Riau Akan Periksa Pelapor Dugaan Ijasah Palsu Wabup Rohil
Ilustrasi
RADARPEKANBARU.COM - Polda Riau telah membentuk tim penyidik yang akan mengusut tuntas dugaan kasus ijazah palsu Wakil Bupati (Wabup) Rohil, Erianda. Rencananya, penyidik Subdit III akan memeriksa salah seorang pelapor, yaitu Faisal, Rabu (13/8/14).
Ini diungkapkan oleh pengacara pelapor Nur Herlina kepada wartawan di Pekanbaru, Selasa (12/8/14). "Kita sudah menerima laporan dari penyidik. Saya sudah menjumpai Kasubdit III (AKBP) H. Posma Lubis. Besok (Rabu-red) penyidik Subdit III akan meminta keterangan Faisal," ungkapnya.
Kuasa hukum juga menyampaikan kepada penyidik hendaknya kasus tersebut diusut tuntas. Karena menurut pihak pelapor, Polda Riau sempat dinilai lambat menangani kasus adik kandung Gubernur Riau (Gubri) H. Annas Maamun itu.
"Kita juga menyampaikan agar kasusnya diusut dengan serius hinggatuntas. Karena menurut kita, penyidik lambat menangani kasus ini. Karena masyarakat Rohil menginginkan mereka dipimpin oleh orang yang jujur," tambahnya.
Seperti diberitakan riauterkini.com sebelumnya, Wabup Rohil Erianda diduga memalsukan ijazah Strata-1 dari Sekolah Tinggi Ilmu Ekonomi Yayasan Administrasi Indonesia (STIE YAI), Jakarta. Menurut dia, pihak lembaga pendidikan juga telah mengeluarkan surat pernyataan bahwa ijazah Erianda bermasalah, dengan surat No.176K/STIE YAI/V/2014 tanggal 16 Mei 2014.
Ia mengatakan salinan surat yang ditandatangani oleh Ketua YAI Dr. Yosandi Yulius itu ditujukan untuk menjawab surat dari Inspektorat Pemerintah Kabupaten Rohil tentang keabsahan ijazah Erianda pada 12 Mei 2014.
Dalam surat tersebut dicantumkan beberapa poin yang mengindikasikan ijazah Erianda tidak otentik, antara lain tanggal kelulusan yang tertera di ijazahnya tidak tercantum di sistem database YAI, dan nama Erianda tidak tercantum dalam buku tanda terima pengambilan ijazah.
Kemudian, berdasarkan verifikasi nomor seri ijazah yang tertera yaitu, nomor 2651.S-1 MKP/IV/2006 ternyata yang tercantum di database YAI adalah milik mahasiswa lain. Nomor tersebut disebut milik dari mahasiswa atas nama Fitri Rahmawati yang lulus pada 6 April 2006.
Keganjilan lainnya, dibalik ijazah milik Erianda tidak terdapat SK BAN-PT, nomor pokok mahasiswa tidak sampai 15 digit, dan jumlah beban SKS Erianda belum terpenuhi. Dalam surat itu dijelaskan bahwa Erianda hanya menempuh 150 SKS, dari 156 SKS yang seharusnya. Enam SKS yang kurang itu adalah untuk skripsi.(lam/rtc)
Ini diungkapkan oleh pengacara pelapor Nur Herlina kepada wartawan di Pekanbaru, Selasa (12/8/14). "Kita sudah menerima laporan dari penyidik. Saya sudah menjumpai Kasubdit III (AKBP) H. Posma Lubis. Besok (Rabu-red) penyidik Subdit III akan meminta keterangan Faisal," ungkapnya.
Kuasa hukum juga menyampaikan kepada penyidik hendaknya kasus tersebut diusut tuntas. Karena menurut pihak pelapor, Polda Riau sempat dinilai lambat menangani kasus adik kandung Gubernur Riau (Gubri) H. Annas Maamun itu.
"Kita juga menyampaikan agar kasusnya diusut dengan serius hinggatuntas. Karena menurut kita, penyidik lambat menangani kasus ini. Karena masyarakat Rohil menginginkan mereka dipimpin oleh orang yang jujur," tambahnya.
Seperti diberitakan riauterkini.com sebelumnya, Wabup Rohil Erianda diduga memalsukan ijazah Strata-1 dari Sekolah Tinggi Ilmu Ekonomi Yayasan Administrasi Indonesia (STIE YAI), Jakarta. Menurut dia, pihak lembaga pendidikan juga telah mengeluarkan surat pernyataan bahwa ijazah Erianda bermasalah, dengan surat No.176K/STIE YAI/V/2014 tanggal 16 Mei 2014.
Ia mengatakan salinan surat yang ditandatangani oleh Ketua YAI Dr. Yosandi Yulius itu ditujukan untuk menjawab surat dari Inspektorat Pemerintah Kabupaten Rohil tentang keabsahan ijazah Erianda pada 12 Mei 2014.
Dalam surat tersebut dicantumkan beberapa poin yang mengindikasikan ijazah Erianda tidak otentik, antara lain tanggal kelulusan yang tertera di ijazahnya tidak tercantum di sistem database YAI, dan nama Erianda tidak tercantum dalam buku tanda terima pengambilan ijazah.
Kemudian, berdasarkan verifikasi nomor seri ijazah yang tertera yaitu, nomor 2651.S-1 MKP/IV/2006 ternyata yang tercantum di database YAI adalah milik mahasiswa lain. Nomor tersebut disebut milik dari mahasiswa atas nama Fitri Rahmawati yang lulus pada 6 April 2006.
Keganjilan lainnya, dibalik ijazah milik Erianda tidak terdapat SK BAN-PT, nomor pokok mahasiswa tidak sampai 15 digit, dan jumlah beban SKS Erianda belum terpenuhi. Dalam surat itu dijelaskan bahwa Erianda hanya menempuh 150 SKS, dari 156 SKS yang seharusnya. Enam SKS yang kurang itu adalah untuk skripsi.(lam/rtc)
BERITA LAINNYA +INDEKS
Tak Tinggal Diam, Pasien Gandeng Kuasa Hukum Laporkan Dugaan Kasus Medis Diduga Dilakukan Klinik Arauna BA di Pekanbaru
PEKANBARU - Seorang pasien di Pekanbaru telah melaporkan dugaan tindak pidana te.
287 Ribu Jiwa Diselamatkan! Polres Bengkalis Hancurkan Narkotika Jaringan Internasional Bernilai Rp64,5 Miliar
Radarpekanbaru.com – Polres Bengkalis kembali menu.
Ketua JMSI Meranti Ultimatum PN Bengkalis dan Kejari Meranti: Saya Minta Hukum Seadil-adilnya, Kasus Pencabulan Anak Jangan Ada Bermain Mata
RADARPEKANBARU.COM — Ketua Jaringan Media Siber In.
Gunakan SKGR yang Sudah Batal Untuk Menyerobot Tanah Orang lain, Pemilik Sertifikat Hak Milik Gugat dan Lapor ke Polda Riau
RADARPEKANBARU.COM-Persengketaan tanah di samping kawasan Citraland Pekanbaru ki.
Bahaya, Polri Diminta Untuk Netral Dalam Wilayah Konflik Di Desa Pangkalan Baru, Kampar. Kapolri Harus Tindak Tegas Oknum
KAMPAR - Sebuah insiden pengrusakan pos satpam (Satuan Pengamanan) milik Koperas.
Terkait Hasil Putusan, Petani Koppsa-M Pangkalan Baru Terus Beri Dukungan Kepada Pengurus
KAMPAR - Pengurus Koperasi Produsen Petani Sawit Makmur (Koppsa-M) menyampaikan .
TULIS KOMENTAR +INDEKS








