Bawaslu Riau Pertanyakan Penggelembungan Suara di Siak

Kamis, 24 April 2014

Suasan Pleno KPU Riau Di Hotel Pangeran Hingga Malam

RADARPEKANBARU.COM - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Provinsi Riau mempertanyakan ketidaksaamaan antara rekap formulir D1 dan DA-1 di Kecamatan Tualang dan Kandis. Hal itu meneruskan rekomendasi Panitia Pengawas Pemilihan Umum (Panwaslu) Kabupaten Siak adanya temuan penambahan suara yang tak rasional.


"Dalam pleno di tingkat KPU, salah satu PPK mengakui adanya penambahan suara dan Panwaslu Siak sudah merekomendasikan untuk penghitungan ulang. Tapi, rekomendasi itu tidak diindahkan," ujar Ketua Bawaslu Riau Edy Syafruddin pada rapat pleno rekapitulasi dan penetapan penghitungan suara Partai Politik, anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi di Hotel Pangeran, Rabu (23/4/2014) malam.


"Diperkirakan ada sekitar 7.000 suara yang digelembungkan. Suara tersebut terbagi untuk DPRD Riau dan DPR RI," ujar Edy. Ia menegaskan, jika KPU Siak tak mampu menjelaskan darimana asal usul jumlah suara yang tidak rasional itu, maka Bawaslu merekomendasikan untuk melakukan penghitungan ulang.


"Selain suara tidak rasional, masih sangat banyak permasalahan di KPU Siak yang harus diselesaikan di forum terhormat ini," kata Edy.


Edy mengajukan interupsi ketika Komisioner KPU Siak Patmina Nularna selesai membacakan seluruh rekap tingkat kabupaten dan akan menyerahkan sertifikat itu ke KPU Riau.


Mendengar adanya sanggahan dari Bawaslu, Abdul Hamid selaku pimpinan sidang yang juga komisioner KPU Riau meminta Bawaslu menjelaskan secara rinci partai dan Caleg mana yang digelembungkan suaranya. "Namun, untuk pembahasannya bisa kita lakukan besok pagi. Sebab, hari sudah larut malam," ujar Hamid.


Tidak ingin menyia-nyiakan waktu, Bawaslu mencoba mendesak KPU Siak. Ia juga mempertanyakan rekomendasi Panwaslu Siak yang tidak disikapi secara positif. "Jawaban yang diberikan harus bisa dipertanggung jawabkan, sebab kita penyelenggara Pemilu," tegasnya.


Mendengar hal itu, Patmina meminta bantuan kepada Sariman yang juga komisioner KPU Siak. "Pak Sariman, bisa bantu untuk menjelaskan persoalan ini," ujar Patmina.


Permintaan Patmina langsung dipotong oleh Hamid. Ia tidak mempersilahkan Sariman untuk memberi keterangan malam tadi. "Ini tetap besok pagi kita bahas. Sekarang, kami terima saja dulu hasilnya," tegas Hamid.


Akhirnya, disepakati bahwa penyampaian sanggahan atau keberatan saksi akan dilakukan pada Kamis (24/4/2014) pagi.


Usai sidang, wartawan mencoba bertanya tentang proses terjadinya penambahan suara yang tak rasional tersebut. Namun, Sariman enggan untuk memberi keterangan. Alasannya, penjelasan itu akan disampaikan pada pleno lanjutan.


"Besok ajalah kami jawab. Sama Bawaslu aja belum kami beri jawaban," katanya.


Pada pleno rekapitulasi yang diadakan oleh KPU Riau, hanya KPU Kampar yang belum menyampaikan hasil pleno-nya. Kotak suara Kampar baru sampai di KPU Riau sekitar pukul 11.00 Wib tadi.(ram/grc)