• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Home
  • Politik
    • Kabupaten Kuansing
    • Kabupaten Rokan Hilir
    • Kabupaten Rokan Hulu
    • Kota Pekanbaru
    • Kota Dumai
    • Kabupaten Siak
    • Kabupaten Pelalawan
    • Kabupaten Kampar
    • Kabupaten Indragiri Hulu
    • Kabupaten Indragiri Hilir
    • Kabupaten Bengkalis
    • Kabupaten Kepulauan Meranti
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Parlemen
  • Olahraga
  • Nasional
  • Riau
    • fokus riau
  • More
    • Hukrim
    • Life Style
    • Dakwatuna
    • Opini
    • Video
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Galeri
    • Indeks
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Politik
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Parlemen
  • Olahraga
  • Nasional
  • Riau
  • Hukrim
  • Life Style
  • Dakwatuna
  • Opini
  • Video
  • Kabupaten Kepulauan Meranti
  • Kabupaten Bengkalis
  • Kabupaten Indragiri Hilir
  • Kabupaten Indragiri Hulu
  • Kabupaten Kampar
  • Kabupaten Pelalawan
  • Kabupaten Siak
  • Kota Dumai
  • Kota Pekanbaru
  • Kabupaten Rokan Hulu
  • Kabupaten Rokan Hilir
  • Kabupaten Kuansing
  • fokus riau
  • Pilihan Editor
  • Terpopuler
  • Indeks
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar
PILIHAN +INDEKS
Darmilis Dorong Transformasi Zakat Riau, BAZNAS Diharapkan Jadi Penggerak Kemandirian Umat
Dibaca : 1913 Kali
Tirta Meyrizka Lubis Bikin Bangga Riau, Bersinar di Ajang Duta Muslimah Preneur Indonesia 2026
Dibaca : 4246 Kali
Tingkatkan Mutu Pendidikan, SMKN 1 Tapung Hulu Siapkan Lulusan Siap Kerja dan Siap Membuka Lapangan Pekerjaan
Dibaca : 4248 Kali
SMAS Adven Pasir Putih Mulai Buka PPDB 2026/2027, Perkuat Pendidikan Karakter dan Akademik
Dibaca : 4199 Kali
PPDB 2026/2027 Dibuka, SMAN 6 Tapung Fokus Tingkatkan Mutu Pendidikan dan Prestasi Siswa
Dibaca : 4314 Kali

  • Home
  • Nasional

Usir Awak Media Saat Jumpa Pers, LBH Pers Kirim Nota Protes ke Gubernur Riau

Redaksi Radarpku

Senin, 24 Maret 2014 19:38:50 WIB
Cetak
Usir Awak Media Saat Jumpa Pers, LBH Pers Kirim Nota Protes ke Gubernur Riau

PADANG, RADARPEKANBARU.COM - Tindakan arogansi dan otoriter Gubernur Riau, Annas Maamun terhadap wartawan yang meliput jumpa pers di Posko Penanggulangan pada Kompleks Pangkalan Udara TNI AU Roesmin Nurjadin Pekanbaru, Kamis, 20 Maret 2014 lalu berbuntut panjang. Tindakan berupa pengusiran dan pelecehan secara verbal terhadap wartawan yang sedang melakukan peliputan itu pun diprotes termasuk dari LBH Pers.


Direktur LBH Pers Padang, Roni Saputra melalui rilisnya kepada GoRiau.com, Senin (25/3/2014) mengatakan nota protes sudah disampaikan kepada Gubernur Riau. Intinya, jika keberatan dengan berita, Gubernur Riau Annas Maamun diminta menempuh jalur hukum.


Menurutnya, tindakan Gubernur Riau tersebut di atas, jelas telah bertentangan dengan ketentuan Pasal 28F UUD 1945 yang isinya "Setiap orang berhak untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi untuk mengembangkan pribadi dan lingkungan sosialnya, serta berhak untuk mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah, dan menyampaikan informasi dengan menggunakan segala jenis saluran yang ada".


Selain itu, dalam Undang-Undang No. 40 Tahun 1999 Tentang Pers dijelaskan bahwa pers adalah wahana komunikasi yang melaksanakan kegiatan jurnalistik meliputi mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah, dan menyampaikan informasi dan berperan untuk menegakkan nilai-nilai demokrasi, mendorong terwujudnya supremasi hukum, dan Hak Asasi Manusia serta menghormati kebhinekaan; mengembangkan pendapat umum berdasarkan informasi yang tepat, akurat dan benar; melakukan pengawasan, kritik, koreksi, dan saran tehadap hal-hal yang berkaitan dengan kepentingan umum; memperjuangkan keadilan dan kebenaran.


Jika Gubernur Riau keberatan atas pemberitaan yang dianggap tidak sesuai, maka mekanisme complain dapat dilakukan dengan menggunakan hak jawab, sebagaimana yang telah diatur secara tegas dan jelas dalam UU No. 40 Tahun 1999 . Bukan dengan mengeluarkan kata-kata yang tidak pantas dan cenderung melecehkan serta melakukan pengusiran.


Sedangkan untuk kategori pelanggaran adalah tindakan pelecehan verbal dan pengusiran yang dilakukan oleh Gubernur dapat dikategorikan sebagai: 1. Penghinaan terhadap profesi yang secara tegas diakui dan di atur oleh Undang-Undang dan 2. Menghambat dan menghalang-halangi pelaksanaan peran pers yang telah di atur oleh Undang-Undang.


Sebelumnya juga dijelaskan, pengusiran dan pelecehan secara verbal dilakukan oleh Annas Maamun karena tidak terima diberitakan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono marah kepada Gubernur Riau Annas Maamun lantaran Gubernur Riau tidak hadir pada acara teleconference antara Presiden SBY dengan Pejabat Riau di Aula Mapolda Riau, pada Jumat siang, 14 Maret 2014 pukul 14.30 WIB.


Teleconference itu membahas masalah bencana asap Riau yang sudah dikatagorikan bencana luar biasa oleh Presiden SBY. Ketika SBY bertanya kemana Gubernur Riau itu dijawab oleh yang hadir bahwa Annas Maamun meninjau bencana asap di Kabupaten Rokan Hilir, Riau. Menanggapi hal ini SBY menegaskan kalau acara teleconference seperti ini harusnya Gubernur Riau itu hadir, karena ini masalah penting masalah bencana asap menyangkut kepentingan orang banyak.


Annas Maamun menyebutkan bahwa tidak ada presiden marah, itu salah wartawan menulisnya. Kalau benar tak apa, ini salah dan "Saya memang tidak suka dengan wartawan, kerjanya buat berita bohong saja. Mana ada saya dimarahi Presiden SBY. Jangan suka buat berita yang tidak benar wartawan".


Atas penyataan Gubernur tersebut, salah satu wartawan yang hadir menyarankan agar Annas Maamun menggunakan jalur yang telah ada seperti mengeluarkan hak jawab atau bahkan mengajukan gugatan, namun Gubernur lantas membantah dan meminta Brigjen TNI, Prihadi Agus Irianto, untuk meredamnya.


Prihadi Agus Irianto kemudian menyuruh wartawan untuk diam, jika tidak, meminta wartawan untuk keluar dari ruangan Posko Penanggulangan pada Kompleks Pangkalan Udara TNI AU Roesmin Nurjadin. (rls)


BERITA LAINNYA +INDEKS
Nasional

Prabowo Kritik Perda yang Izinkan Bakar Lahan 2 Ha, Sebut Aturan Menipu

Sabtu, 26 September 2026 - 09:55:35 WIB

RADARPEKANBARU.COM - Presiden Prabowo Subianto menyo.

Nasional

Tagihan Cicilan Kopdes Merah Putih Rp37,7 Triliun

Jumat, 25 September 2026 - 10:06:58 WIB

RADARPEKANBARU.COM - Pemerintah masih memverifikasi dokumen tagihan sebelum menc.

Nasional

KPU: Permohonan Denny Indrayana Cs Masuk Kategori Pemakzulan

Kamis, 24 September 2026 - 08:54:37 WIB

RADARPEKANBARU.COM - .

Nasional

KPK Dalami Aliran Dana Kasus Dugaan Suap HGB Summarecon Ke Nusron Wahid

Rabu, 23 September 2026 - 08:17:01 WIB

RADARPEKANBARU.COM - Komisi Pemberantasan Korupsi (K.

Nasional

Prabowo Mesti Perbaiki Tutur Kata sebagai Kepala Negara

Selasa, 22 September 2026 - 10:13:40 WIB

RADARPEKANBARU.COM - .

Nasional

Pemerintah Kerahkan 64 Pesawat dan 54.394 Personel untuk Atasi Karhutla

Senin, 21 September 2026 - 10:37:55 WIB

RADARPEKANBARU.COM - .

TULIS KOMENTAR +INDEKS


Terkini +INDEKS
Sambut Hari Jadi ke-24, Propam Polda Riau Berbagi Sembako dan Tanam Pohon
26 September 2026
Polresta Pekanbaru Ungkap Penipuan Investasi Proyek, Korban Rugi Rp7,1 Miliar
26 September 2026
4 Titik Jalan Lintas Pemandang-Lubuk Bendahara Timur Segera Diperbaiki
26 September 2026
Mengapa Allah Menyukai Hamba yang Berdoa? Ini Penjelasan Imam Al-Ghazali
26 September 2026
Prabowo Kritik Perda yang Izinkan Bakar Lahan 2 Ha, Sebut Aturan Menipu
26 September 2026
Rakyat Palestina sedang Hadapi Perang Genosida
26 September 2026
Tagihan Cicilan Kopdes Merah Putih Rp37,7 Triliun
25 September 2026
Salah Satunya Pahala Syahid, Ini 5 Hukum Khusus Terkait Korban Jiwa Tenggelam Menurut Islam
25 September 2026
PNS Pemprov Riau Diduga Gelapkan Uang Pensiunan Guru Rp524 Juta
25 September 2026
34 kilometer Jalan di Kota Pekanbaru Sudah Dioverlay
25 September 2026
TERPOPULER +INDEKS
  • 1 Sambut Hari Jadi ke-24, Propam Polda Riau Berbagi Sembako dan Tanam Pohon
  • 2 Polresta Pekanbaru Ungkap Penipuan Investasi Proyek, Korban Rugi Rp7,1 Miliar
  • 3 4 Titik Jalan Lintas Pemandang-Lubuk Bendahara Timur Segera Diperbaiki
  • 4 Mengapa Allah Menyukai Hamba yang Berdoa? Ini Penjelasan Imam Al-Ghazali
  • 5 Prabowo Kritik Perda yang Izinkan Bakar Lahan 2 Ha, Sebut Aturan Menipu
  • 6 Rakyat Palestina sedang Hadapi Perang Genosida
  • 7 Tagihan Cicilan Kopdes Merah Putih Rp37,7 Triliun

PT. Radar Indomedia Pers
JL. Arifin Ahmad Blok B Nomor 08 ( Belakang Green Hotel ), Pekanbaru - Riau
Email: [email protected]

Tentang Kami
Redaksi
Pedoman Pemberitaan
Info Iklan
Kontak
Disclaimer

©2021 Radarpekanbaru.com