PILIHAN +INDEKS
Lecehkan Profesi Wartawan, Gubernur Riau dan Danrem Harus Diproses
PADANG, RADARPEKANBARU.COM - Tindakan Gubernur Riau, Annas Maamun dan Danrem 031 Wira Bima, Brigjen Prihadi Agus yang mengusir wartawan saat jumpa pers di Posko Penanggulangan pada Kompleks Pangkalan Udara TNI AU Roesmin Nurjadin Pekanbaru, Kamis (20/3/2014), merupakan tindak pidana. Karena itu pihak kepolisian harus mengambil tindakan hukum dan memproses keduanya secara pidana.
Demikian rilis yang disampaikan Lembaga Bantuan Hukum Pers Padang kepada wartawan, Jumat (21/3/2014). "Selain itu, kami juga mendesak Panglima TNI untuk memanggil Danrem 031 Wira Bima, Brigjen Prihadi Agus," ujar Direktur LBH Pers, Roni Saputra.
Dikatakan, tindakan dan pernyataan Gubernur Riau Annas Maamun dan Brigjen Prihadi Agus jelas telah menghina wartawan yang sedang menjalankan tugas.
Pengusiran terhadap wartawan yang sedang bertugas merupakan tindakan yang menghalang-halangi wartawan dan menghambat wartawan. Perbuatan tersebut merupakan tindak pidana sebagaimana yang ditentukan Pasal 18 UU No 40 Tahun 1999 Tentang Pers, dimana setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi yang sedang bekerja dipidana dengan pidana penjara selama 2 (dua) tahunÂ.
Untuk itu Lembaga Bantuan Hukum Pers Padang mendesak Gubernur Riau dan Danrem 031 Wira Bima, Brigjen Prihadi Agus meminta maaf kepada insan pers, karena telah melecehkan dan merendahkan harkat dan marbat pers. Selanjutnya mendesak Pihak Kepolisian dan untuk mengambil tindakan hukum dan memproses secara pidana Gubernur Riau Annas Maamun, serta mendesak Panglima TNI untuk memanggil Danrem 031 Wira Bima, Brigjen Prihadi Agus dan diproses secara hukum, karena melakukan tindak pidana dan jelas telah melanggar Pasal 18 UU Pers. (rls)
Demikian rilis yang disampaikan Lembaga Bantuan Hukum Pers Padang kepada wartawan, Jumat (21/3/2014). "Selain itu, kami juga mendesak Panglima TNI untuk memanggil Danrem 031 Wira Bima, Brigjen Prihadi Agus," ujar Direktur LBH Pers, Roni Saputra.
Dikatakan, tindakan dan pernyataan Gubernur Riau Annas Maamun dan Brigjen Prihadi Agus jelas telah menghina wartawan yang sedang menjalankan tugas.
Pengusiran terhadap wartawan yang sedang bertugas merupakan tindakan yang menghalang-halangi wartawan dan menghambat wartawan. Perbuatan tersebut merupakan tindak pidana sebagaimana yang ditentukan Pasal 18 UU No 40 Tahun 1999 Tentang Pers, dimana setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi yang sedang bekerja dipidana dengan pidana penjara selama 2 (dua) tahunÂ.
Untuk itu Lembaga Bantuan Hukum Pers Padang mendesak Gubernur Riau dan Danrem 031 Wira Bima, Brigjen Prihadi Agus meminta maaf kepada insan pers, karena telah melecehkan dan merendahkan harkat dan marbat pers. Selanjutnya mendesak Pihak Kepolisian dan untuk mengambil tindakan hukum dan memproses secara pidana Gubernur Riau Annas Maamun, serta mendesak Panglima TNI untuk memanggil Danrem 031 Wira Bima, Brigjen Prihadi Agus dan diproses secara hukum, karena melakukan tindak pidana dan jelas telah melanggar Pasal 18 UU Pers. (rls)
BERITA LAINNYA +INDEKS
Prabowo Belum Putuskan Calon Gubernur BI Pengganti Perry Warjiyo
RADARPEKANBARU.COM - Presiden Prabowo Subianto belum.
Putusan MK soal Kuota Hangus Terobosan Menuju Keadilan Digital
RADARPEKANBARU.COM - Yayasan Lembaga Konsumen Indone.
Usut TPPU Febrie Adriansyah hingga Lingkaran Kekuasaan
Pengusutan skandal korupsi dan dugaan Tindak Pidana Pencucian .
Nanik Mundur, Sudaryono Dikabarkan Dilantik Jadi Kepala BGN Siang Ini
RADARPEKANBARU.COM - Wakil Menteri Pertanian (Wament.
Prabowo ke Perwira TNI-Polri: Pangkat adalah Amanah dan Kepercayaan Rakyat
RADARPEKANBARU.COM - Presiden Prabowo Subianto mengi.
TULIS KOMENTAR +INDEKS








