PILIHAN +INDEKS
Bawaslu Riau Terima Satu Laporan Pelanggaran Pemilu
PEKANBARU, RADARPEKANBARU.COM - Sejak dilakukannya kampanye Pemilihan Umum (Pemilu) Legislatif 16 Maret 2014 lalu, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Riau telah menerima satu laporan dari masyarakat terhadap salah satu calon anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI dari Provinsi Riau yang diduga melakukan pelanggaran pemilu.
Demikian disampaikan Anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Riau, Bagian Divisi Pengawasan dan Hubungan Antar Lembaga, Fitri Herianti, S.IP, M.Si, Rabu (19/3/2014) diruang kerjanya.
"Hingga hari ke empat baru satu laporan yang masuk ke Bawaslu Riau dari masyarakat yang diduga ada melakukan pidana pemilu," jelasnya.
Namun, Bawaslu masih menutup nama calon DPD Riau yang diduga melakukan pelanggaran pidana pemilu tersebut. "Kalau temuan memang belum ada tapi ada laporan masuk, tapi kami belum bisa publish (siarkan) siapa calon DPD yang dimaksud karena kita masih dalam kajian Bawaslu," terangnya.
Jika nantinya hal tersebut benar-benar memenuhi unsur pidana kampanye akan diteruskan ke Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Sentra gakkumdu). "Kita lihat nanti seperti apa. Jika nanti hal memang kuat unsur-unsur pidana kampanye tentu akan kita teruskan," ulasnya.
Sementara itu, untuk hal lain Bawaslu belum ada menemukan pelanggaran-pelanggaran kampanye apakah itu politik uang atau hal-hal lainya.(adr/hr)
Demikian disampaikan Anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Riau, Bagian Divisi Pengawasan dan Hubungan Antar Lembaga, Fitri Herianti, S.IP, M.Si, Rabu (19/3/2014) diruang kerjanya.
"Hingga hari ke empat baru satu laporan yang masuk ke Bawaslu Riau dari masyarakat yang diduga ada melakukan pidana pemilu," jelasnya.
Namun, Bawaslu masih menutup nama calon DPD Riau yang diduga melakukan pelanggaran pidana pemilu tersebut. "Kalau temuan memang belum ada tapi ada laporan masuk, tapi kami belum bisa publish (siarkan) siapa calon DPD yang dimaksud karena kita masih dalam kajian Bawaslu," terangnya.
Jika nantinya hal tersebut benar-benar memenuhi unsur pidana kampanye akan diteruskan ke Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Sentra gakkumdu). "Kita lihat nanti seperti apa. Jika nanti hal memang kuat unsur-unsur pidana kampanye tentu akan kita teruskan," ulasnya.
Sementara itu, untuk hal lain Bawaslu belum ada menemukan pelanggaran-pelanggaran kampanye apakah itu politik uang atau hal-hal lainya.(adr/hr)
BERITA LAINNYA +INDEKS
PCR dan SPS Riau Sepakati Kerja Sama Pengembangan Kurikulum dan Magang Mahasiswa
PEKANBARU– Politeknik Caltex Riau (PCR) dan Serikat Perusahaan Pers (SPS) Riau.
HUT ke-80 SPS, Saidul Tombang: Pers Harus Tetap Menjadi Pilar Demokrasi
PEKANBARU – Serikat Perusahaan Pers (SPS) Provinsi Riau memperingati Hari Ulan.
AMA Riau Dorong Reformasi Sistem Pemilu, Minta Keterwakilan Daerah dan Masyarakat Adat Diperkuat
PEKANBARU – Aliansi Masyarakat Adat Melayu (AMA) Riau mengusulkan adanya refor.
PWI Riau Kurban 6 Sapi dan 1 Kambing pada Iduladha 1447 H
PEKANBARU – Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Riau menggelar kegiatan pemotongan hewan kurban .
Hari Ini KAHMI Riau Sembelih Hewan Qurban
PEKANBARU — Majelis Wilayah Korps Alumni Himpunan Mahasiswa Islam (MW KAHMI) Provinsi Riau meng.
Isu Anak Bupati Terlibat Narkoba Hoaks, Penyebar Fitnah di Medsos Bisa Dijerat Hukum
PEKANBARU – Aliansi Mahasiswa Riau (AMR) meminta masyarakat tidak menyebarkan informasi bohong .
TULIS KOMENTAR +INDEKS






.jpg)

