Airlangga Hartarto Jadi Ketua Umum Golkar Gantikan Setya Novanto
RADARPEKANBARU.COM - Airlangga Hartarto terpilih sebagai Ketua Umum definitif Partai Golkar secara aklamasi melalui rapat pleno yang digelar di Kantor Dewan Pimpinan Pusat Partai Golkar, Jakarta Rabu, 13 Desember 2017. Keputusan aklamasi dicapai setelah Aziz Syamsuddin mengundurkan diri dari pencalonan sebagai ketua umum Golkar.
“Alhamdulillah pada malam hari ini Partai Golkar telah menyelenggarakan rapat pleno dan telah menjawab keinginan kader Partai Golkar di seluruh Indonesia,” kata Airlangga di aula rapat di Kantor DPP Partai Golkar, Jakarta, Rabu, 13 Desember 2017.
![]()
–– ADVERTISEMENT ––
Menurut Ketua Harian DPP Partai Golkar Nurdin Halid, keputusan yang dicapai dalam rapat pleno hari ini akan disampaikan dalam Rapat Pimpinan Nasional yang akan digelar 18 Desember nanti.
“Jadi besok jam 1 siang kami rapat penyelenggara, dengan demikian berdasarkan rapat pleno maka tidak ada lagi jabatan (ketua umum) lowong,” kata Nurdin.
Sebelumnya, kata Nurdin, dalam rapat pleno ditetapkan bahwa berdasarkan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Partai Golkar, posisi ketua umum dinyatakan kosong. Hal ini terkait dengan permasalahan hukum yang menjerat Mantan Ketua Umum sebelumnya Setya Novanto.
Rapat pleno Partai Golkar berlangsung selama kurang lebih 3 jam. Dimulai sekitar jam 20.00, rapat pleno berakhir pada jam 23.25. Dalam rapat ini dibahas beberapa hal seperti nasib Setya Novanto sebagai Ketua Umum Golkar, pemilihan Airlangga Hartarto sebagai Ketua Umum baru, dan rencana Munaslub.(tmpo)
Terbongkarnya Penyadapan Jadi Momen Prabowo Bersihkan Menteri Geng Solo
RADARPEKANBARU.COM - Dugaan penyadapan ilegal terhad.
KPK Periksa Menteri ATR BPN Nusron Wahid Terkait Dugaan Suap HGB Summarecon di Bogor
RADARPEKANBARU.COM - Komisi Pemberantasan Korupsi (K.
Pertamina Didorong Ambil Alih Proyek Migas Mangkrak Demi Genjot Produktivitas
RADARPEKANBARU.COM - .
Riau Dikeluarkan dari Daftar 6 Provinsi Prioritas Nasional
RADARPEKANBARU.COM - Upaya maksimal Pemerintah Provi.








