• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Home
  • Politik
    • Kabupaten Kuansing
    • Kabupaten Rokan Hilir
    • Kabupaten Rokan Hulu
    • Kota Pekanbaru
    • Kota Dumai
    • Kabupaten Siak
    • Kabupaten Pelalawan
    • Kabupaten Kampar
    • Kabupaten Indragiri Hulu
    • Kabupaten Indragiri Hilir
    • Kabupaten Bengkalis
    • Kabupaten Kepulauan Meranti
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Parlemen
  • Olahraga
  • Nasional
  • Riau
    • fokus riau
  • More
    • Hukrim
    • Life Style
    • Dakwatuna
    • Opini
    • Video
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Galeri
    • Indeks
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Politik
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Parlemen
  • Olahraga
  • Nasional
  • Riau
  • Hukrim
  • Life Style
  • Dakwatuna
  • Opini
  • Video
  • Kabupaten Kepulauan Meranti
  • Kabupaten Bengkalis
  • Kabupaten Indragiri Hilir
  • Kabupaten Indragiri Hulu
  • Kabupaten Kampar
  • Kabupaten Pelalawan
  • Kabupaten Siak
  • Kota Dumai
  • Kota Pekanbaru
  • Kabupaten Rokan Hulu
  • Kabupaten Rokan Hilir
  • Kabupaten Kuansing
  • fokus riau
  • Pilihan Editor
  • Terpopuler
  • Indeks
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar
PILIHAN +INDEKS
Tirta Meyrizka Lubis Bikin Bangga Riau, Bersinar di Ajang Duta Muslimah Preneur Indonesia 2026
Dibaca : 2196 Kali
Tingkatkan Mutu Pendidikan, SMKN 1 Tapung Hulu Siapkan Lulusan Siap Kerja dan Siap Membuka Lapangan Pekerjaan
Dibaca : 2133 Kali
SMAS Adven Pasir Putih Mulai Buka PPDB 2026/2027, Perkuat Pendidikan Karakter dan Akademik
Dibaca : 2175 Kali
PPDB 2026/2027 Dibuka, SMAN 6 Tapung Fokus Tingkatkan Mutu Pendidikan dan Prestasi Siswa
Dibaca : 2139 Kali
SMAN 2 Kampar Kiri Buka PPDB 2026/2027, Dorong Lahirnya Pelajar Disiplin dan Berdaya Saing
Dibaca : 2150 Kali

  • Home
  • Opini

Selamat Kepada DR. H. Akbarizan,MA.,M.Pd Sukses Meraih Gelar Profesor

Redaksi Radarpku

Rabu, 18 Oktober 2017 08:08:08 WIB
Cetak
Selamat Kepada DR. H. Akbarizan,MA.,M.Pd Sukses Meraih Gelar Profesor
Selamat Kepada DR. H. Akbarizan,MA.,M.Pd Sukses Meraih Gelar Profesor

RADARPEKANBARU.COM- Dekan Fasih UIN Suska Riau, DR. H. Akbarizan,MA.,M.Pd resmi meraih gelar profesor , Ucapan salam ukhuwah dari PROF. DR. KH. ILYAS HUSTI, MA.

Atas Nama Direktur Pascasarjana UIN SUSKA Riau, Ketua Umum MUI Kota Pekanbaru, Ketua Harian Masjid Agung Ar Rahman Kota Pekanbaru dan Ketua Forum Komunikasi Masyarakat Kampar Riau.

"Saya PROF. DR. KH. ILYAS HUSTI, MA dan Keluarga mengucapkan SELAMAT DAN SUKSES UNTUK PROF. DR. H. AKBARIZAN, MA.,M.Pd atas Prestasinya meraih Gelar Tertinggi di Akademik yaitu GURU BESAR / PROFESOR.Semoga membawa keberkahan dan Kemajuan untuk UIN SUSKA RIAU serta Dunia Pendidikan baik di Riau Maupun di Nasional dan Internasional," tulis Direktur Pasca Sarjana UIN Suska Riau ILYAS HUSTI melalui akun facebook resminya, (17/10).

Profesor Bukan Gelar Akademik

Dikutip dari tulisan Adnan Kasry, Guru Besar Manajemen Sumberdaya Perairan dan dosen Ilmu- ilmu Lingkungan Program Pasca Sarjana Univeritas Riau  Sumber : Riau Pos (13 Juni 2006)

Keberadaan Guru Besar atau lebih dikenal dengan sebutan Profesor pada sebuah Perguruan Tinggi (PT) akan mencerminkan salah satu tingkat kemajuan dan wibawa dari PT tersebut. Akan sangatlah bermakna apabila profesor yang masih aktif menghasilkan karya ilmiah dan buah pemikiran yang bermanfaat bagi kemajuan ilmu pengetahuan dan teknologi serta kemaslahatan masyarakat.

Tetapi, akhir-akhir ini ada kerancuan sebutan profesor, apakah itu merupakan gelar akademik ataukah jabatan akademik. Kapan waktunya seorang profesor tetap dibolehkan menggunakan kata "Prof " di depan namanya. Kerancuan ini antara lain dipicu antara lain oleh pewisudaan 148 tenaga peneliti yang telah mencapai Ahli Peneliti Utama dalam lingkungan Lembaga Penelitian Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI) awal Januari lalu.

Tidak jarang di kalangan akademik sendiri ada yang beranggapan bahwa profesor adalah gelar akademik tertinggi di PT, bahkan Mendiknas Prof Dr Bambang Sudibjo, entah keseleo atau wartawan yang salah kutip dalam satu wawancara juga menyebut "gelar Profesor " (Tempo, April 2006). Di kota-kota besar juga sering kita temukan nama jalan atau gedung dengan nama-nama orang ternama yang sudah almarhum seperti Jalan Prof Muhammad Yamin SH, RSU Prof Dr Yulianto Saroso (RS untuk penanganan kasus Flu Burung Jakarta), bahkan Jalan di Kampus Unri Binawidya Panam juga ada Jalan Prof Dr Mukhtar Luthfi (almarhum).

Dalam dunia akademik, gelar tertinggi yang dicapai oleh seorang sarjana pada program pasca sarjana, yakni Program Doktor (S3) atau Doktor yang diberikan oleh suatu perguruan tinggi yang telah membuat dan mempertahankan disertasinya. Penyebutan gelar untuk tamatan S3 adalah Doktor disingkat Dr (bukan DR, atau dr untuk dokter) untuk lulusan dalam negeri, ataupun PhD: Philosophy Doctor untuk lulusan luar negeri, dan seringkali disesuaikan dengan bidang keahliannya seperti Doctor of Science (DSc), Doctor of Laws (DL), Doctor of Bussiness Administration (DBA).

Di samping itu, kitapun mengenal Doctor Honoris Causa (Dr HC) sebagai gelar kehormatan tertinggi yang diberikan oleh perguruan tinggi yang memiliki program doktor kepada seseorang sebagai penghormatan atas jasa-jasanya yang luar biasa di bidang ilmu yang telah dipelajarinya (IPTEK, kemasyarakatan, keagamaan, kebudayaan, atau seni), walaupun yang bersangkutan tidak pernah menamatkan pendidikan pada sekolah formal, seperti Prof Dr (HC) Hamka, Dr (HC) Rosihan Anwar, ataupun sarjana seperti Dr (HC) Tenas Effendy (itulah sebabnya Unri belum dapat memberikan gelar Dr HC kepada beliau karena Unri belum memiliki program doktor di bidang kebudayaan).

Prof Dr Ir Andi Hakim Nasoetion (almarhum) mantan Rektor IPB Bogor dalam satu tulisannya mengatakan bahwa sesorang baru memenuhi syarat menjadi pengajar (akademisi di PT) kalau telah memiliki sertifikat mengajar berupa gelar magister atau master (artinya "ahli ", yaitu seseorang yang menguasai suatu keahlian tertentu, atau lebih baik lagi gelar Doktor (artinya memberi kuliah), bukan Akta V. Karena gelar itu memberikan bukti bahwa pemegangnya memiliki kreativitas, pengetahuan dasar, dan ketekunan bekerja sebagai peneliti, dan menghasilkan karya-karya ilmiah.

Pada PT di Indonesia saat ini, bagi dosen dikenal adanya jenjang jabatan dan pangkat dosen, yang dimulai dari Asisten Ahli (Gol. III/A-III/b), Lektor (III/c-III/d), Lektor Kepala (IV/a-IV/c) dan Guru Besar/Profesor (IV/d-IV/e). Dosen yang berpendidikan Doktor (S3), berprestasi dan memiliki angka kredit yang cukup di bidang pendidikan-pengajaran, penelitian, pengabdian kepada masyarakat dan penunjang, dapat loncat jabatan dari Lektor ke Profesor, tetapi pangkat regulernya tetap mengikuti aturan kepangkatan biasa (golongan naik bertingkat). Adanya aturan terakhir ini, termasuk adanya tabungan angka kredit yang belum dipakai, tentulah sangat memungkinkan doktor-doktor muda segera dapat meraih jabatan Profesor, di bawah umur 40 tahun. Tidak seperti dosen sebelumnya, walapun hanya disyaratkan berpendidikan sarjana saja, sebagian besar meraih jabatan Profesor setelah cukup lama mengabdi sebagai akademisi, sudah ubanan bahkan karena sudah tua diplesetkan dengan "profesor linglung ".

Di luar negeri, pangkat awal akademik dimulai dengan Assistant Professor yang agaknya setara dengan Lektor. Dalam empat sampai tujuh tahun ia harus mampu memenuhi syarat untuk diangkat sebagai Associate Professor dengan menunjukkan kemampuannya meneliti dan mengajar yang dicerminkan oleh kemampuannya menerbitkan makalah ilmiah dan buku ajar yang sekaligus mencerminkan keahlian khusus yang dimilikinya dalam bidang ilmu yang digelutinya. Kalau dalam enam tahun ia tak mampu memenuhi persyaratan tersebut, biasanya ia diberitahu bahwa kontrak kerjanya habis pada tahun berikutnya.

Berarti baginya tertutup kemungkinan untuk meraih jabatan profesor di PT tersebut. Persyaratan naik pangkat ini berupa bukti kemampuannya memberi kuliah secara mandiri, membimbing mahasiswa dan melakukan penelitian. Setelah mencapai pangkat Associate Professor barulah seorang tenaga akademik berstatus dosen tetap, dan telah berstatus tenur. Semenjak Ass Prof tenaga akademik tersebut harus menghasilkan penelitian yang cukup banyak dirujuk orang karena merupakan hasil pemikiran yang bernas, serta telah cukup banyak membimbing mahasiswa program doktor yang disertasinya juga bermutu tinggi.

Berdasarkan UU No 20/2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, universitas, institut, atau sekolah tinggi dapat mengangkat Guru Besar atau Profesor. Seorang dapat diangkat dalam jabatan akademik profesor adalah dosen yang memiliki kualifikasi doktor (UU No 14/2005 tentang Guru dan Dosen). Profesor merupakan jabatan akademik tertinggi pada satuan pendidikan tinggi yang mempunyai kewenangan membimbing calon doktor. Profesor mempunyai kewajiban khusus menulis buku dan karya ilmiah serta menyebar luaskan gagasannya untuk mencerahkan masyarakat.

Jelas kiranya, bahwa Guru Besar atau Profesor bukanlah gelar akademik tertinggi tetapi adalah jabatan fungsional tertinggi bagi dosen yang mengajar di lingkungan perguruan tinggi yang diakui pemerintah dan masyarakat serta melaksanakan ketiga Tri Dharma Perguruan Tinggi (mengajar, meneliti dan mengabdi kepada masyarakat). Itulah sebabnya Surat Keputusan Bersama Nomor 128/2004 antara Menteri Negara PAN, Menteri Pendidikan Nasional dan Menteri Riset dan Terknologi tentang Jabatan Fungsional Peneliti dalam bentuk pemberian (gelar ) Profesor Riset bagi para peneliti APU pada LIPI yang hanya melakukan penelitian, saat ini dipersoalkan oleh kalangan perguruan tinggi (Forum Rektor) dan diusulkan untuk dicabut.

Batas usia pensiun Profesor adalah 65 tahun, dan dapat diperpanjang sampai usia 70 tahun setelah memenuhi persyaratan dan tata cara perpanjangan usia pensiun. Antara lain syaratnya adalah harus memiliki gelar doktor (Permendiknas No 27/2005). Profesor yang telah mengakhiri masa jabatannya dapat diangkat kembali menjadi Profesor Emeritus di PT yang bersangkutan sebagai penghargaan istimewa dari Senat PT. Bahkan seorang Profesor yang memiliki karya ilmiah yang sangat istimewa dalam bidangnya dan mendapat pengakuan internasional dapat diangkat menjadi Profesor Paripurna.

Sebutan Guru Besar atau Profesor, hanya dipergunakan selama yang bersangkutan masih aktif bekerja(sebagai pendidik/pengajar) di PT nya (UU No 20/2003/SISDIKNAS). Sedangkan Profesor yang dipekerjakan di PT Swasta yang diakui pemerintah untuk dapat diperpanjang usia pensiun dan diangkat menjadi Profesor Emeritus harus diusulkan oleh PT nya kepada Mendiknas melalui Kopertis dengan persyaratan dan tatacara pengusulan seperti yang berlaku pada PT Negeri. Karenanya seorang Profesor yang telah pensiun, secara akademik tidak berhak lagi menuliskan kata "Prof " di depan namanya, apalagi untuk nama jalan ataupun nama sarana lainnya. Bahkan ada profesor yang karena kesibukannya bertugas sebagai birokrat sehingga tidak ada waktu untuk melaksanakan Tri Dharma PT, yang bersangkutan menanggalkan sebutan Profesor di depan namanya. (radarpku)
 


BERITA LAINNYA +INDEKS
Opini

Be Happy: Era Digital Pajak Indonesia Menuju Masa Depan yang Cemerlang

Senin, 11 Agustus 2025 - 16:43:12 WIB

Oleh Ahmad ZayyadiMahasiswa Fakultas Ekonomi dan Ilmu Sosial UIN Suska.

Opini

RUU Perampasan Aset: Menanti Pedang Keluar dari Sarung

Ahad, 04 Mei 2025 - 07:31:35 WIB

Oleh: Azmi bin RozaliDi tengah kian merosotnya kepercayaan publik terhada.

Opini

Maraknya Hoaks dan Framing Informasi di Era Keuangan Digital

Rabu, 30 April 2025 - 20:18:01 WIB

Maraknya Hoaks dan Framing Informasi di Era Keuangan DigitalOl.

Opini

Harmonis Kepala Daerah dan Wakil

Sabtu, 15 Maret 2025 - 07:12:10 WIB

Harmonis Kepala Daerah dan WakilOleh: Azmi bin RozaliDalam .

Opini

Tantangan dan Peluang Menerapkan Pembelajaran Berdiferensiasi di Kelas

Senin, 10 Juni 2024 - 22:41:34 WIB

Pendidikan merupakan kunci kemajuan bangsa. Kualitas pendidikan yan.

Opini

Model pembelajaran diferensiasi dalam konteks kurikulum merdeka menawarkan pendidikan yang lebih adaptif, Inklusif, dan berdaya saing.

Senin, 10 Juni 2024 - 19:47:18 WIB

KURIKULUM MERDEKA HADIR DENGAN PEMBELAJARAN BERDIFERENSIASI, MENDORONG PENDIDIKAN YANG LEBIH INKL.

TULIS KOMENTAR +INDEKS


Terkini +INDEKS
HUT ke-80 SPS, Saidul Tombang: Pers Harus Tetap Menjadi Pilar Demokrasi
08 Juni 2026
AMA Riau Dorong Reformasi Sistem Pemilu, Minta Keterwakilan Daerah dan Masyarakat Adat Diperkuat
07 Juni 2026
Milad ke-56 LAMR Jadi Momentum Perkuat Jati Diri dan Warisan Budaya Melayu
06 Juni 2026
Disdik Riau Pastikan SMA/SMK Negeri dan Swasta Mampu Tampung Lulusan SMP/MTs
06 Juni 2026
Pemko Siapkan 48 Agenda Meriahkan HUT ke-242 Pekanbar
06 Juni 2026
Apakah Muslim yang Bermaksiat Semasa Hidupnya akan Kekal di Neraka?
06 Juni 2026
Timnas Indonesia Bungkam Oman 3-0, Herdman Sukses Bangun Skema Tanpa Idzes
06 Juni 2026
Sempat Tertahan 7 Jam di Jeddah, Jemaah Haji Kloter KJT-04 Akhirnya Terbang Aman
06 Juni 2026
Kuasa Hukum Abdul Wahid Siapkan Saksi-Ahli, Bantah Dakwaan Kesaksian Saksi Mahkota
05 Juni 2026
Pastikan Tak Ada Jalur Titipan, Pemprov Riau Tandatangani Pakta Integritas SPMB 2026/2027
05 Juni 2026
TERPOPULER +INDEKS
  • 1 HUT ke-80 SPS, Saidul Tombang: Pers Harus Tetap Menjadi Pilar Demokrasi
  • 2 AMA Riau Dorong Reformasi Sistem Pemilu, Minta Keterwakilan Daerah dan Masyarakat Adat Diperkuat
  • 3 Milad ke-56 LAMR Jadi Momentum Perkuat Jati Diri dan Warisan Budaya Melayu
  • 4 Disdik Riau Pastikan SMA/SMK Negeri dan Swasta Mampu Tampung Lulusan SMP/MTs
  • 5 Pemko Siapkan 48 Agenda Meriahkan HUT ke-242 Pekanbar
  • 6 Apakah Muslim yang Bermaksiat Semasa Hidupnya akan Kekal di Neraka?
  • 7 Timnas Indonesia Bungkam Oman 3-0, Herdman Sukses Bangun Skema Tanpa Idzes

PT. Radar Indomedia Pers
JL. Arifin Ahmad Blok B Nomor 08 ( Belakang Green Hotel ), Pekanbaru - Riau
Email: [email protected]

Tentang Kami
Redaksi
Pedoman Pemberitaan
Info Iklan
Kontak
Disclaimer

©2021 Radarpekanbaru.com