Aniaya Istri, Pria Ini Diamakan Aparat Polsek Siak Hulu

Ahad, 14 Mei 2017

RADARPEKANBARU.COM-Kepolisian Sektor (Polsek) Siak Hulu Resor Kampar mengamankan seorang pria pelaku tindak pidana Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) Jumat malam, 12 Mei 2017 di Desa Tanah Merah, Kecamatan Siak Hulu.

Pelaku yang diamankan pihak Kepolisian ini adalah RS alias LB (LK 24) warga Perumahan Peputra Raya Desa Tanah Merah Kecamatan Siak Hulu, Kampar.

RS dilaporkan oleh WI (PR 23) selaku istrinya, karena telah melakukan penganiayaan dengan memukul wajah istrinya hingga mengalami memar.

Berdasarkan keterangan korban kepada pihak Kepolisian, peristiwa ini terjadi pada Jumat siang (12/5) sekira pukul 14.00 wib.

Saat itu korban sedang berada dirumah dan tidak lama kemudian pelaku (suaminya) pulang, tanpa ada alasan yang jelas pelaku langsung memukul wajah korban sebelah kanan sebanyak satu kali dengan cara meninju hingga mata korban mengalami memar dan lebam. Setelah itu pelaku langsung pergi meninggalkan korban dirumahnya.

Kemudian, sekira jam 21.30 WIB korban membuat laporan atas kejadian tersebut ke Polsek Siak Hulu.

Menindaklanjuti laporan tersebut, anggota Unit Reskrim Polsek Siak Hulu langsung turun mencari pelaku, pada pukul 23.00 wib pelaku berhasil diamankan dan dibawa ke Polsek Siak Hulu.

Kapolres Kampar AKBP Edy Sumardi Priadinata SiK melalui Kapolsek Siak Hulu Kompol Vera Taurensa Ss, MSi saat dikonfirmasi membenarkan kejadian ini, disampaikan Kapolsek bahwa pelaku saat ini telah diamankan di Polsek Siak Hulu untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Ditambahkan Kapolsek, dari hasil interogasi bahwa tersangka mengakui perbuatannya, pelaku akan dijerat dengan pasal 44 Ayat (1) UU RI Nomor 23 tahun 2004 tentang penghapusan kekerasan dalam rumah tangga. (Erik)