Maling Motor di Kampus Unilak Pekanbaru Ditangkap Tim Opsnal Polsek Rumbai
RADARPEKANBARU.COM -Meski berhasil mencuri satu unit sepeda motor di parkiran Fakultas Ekonomi, Universitas Lancang Kuning pada Selasa (18/04/17) pagi kemarin, namun upaya Dirga Paradice (20) untuk lari dari perbuatan yang telah dilakukannya tetap saja gagal.
Apalagi perbuatannya mencuri terekam kamera CCTV di TKP. Berkat CCTV itulah, tim Opsnal Polsek Rumbai kemudian dengan mudah mengantongi identitas dan ciri-ciri tersangka. Tersangka pun tak berkutik saat petugas berhasil menangkapnya di kos-kosan yang bersangkutan di Jalan Limbungan Ujung, Perumahan Perindra, Kecamatan Rumbai Pesisir, Rabu (19/04/17).
Begitu tersangka tertangkap dan dilakukan pengembangan, polisi juga turut menciduk Bastian Fernando (33) yang merupakan penadah atau penampung motor yang telah dicuri tersangka Dirga.
"Ada dua tersangka yang ditangkap tim Opsnal Polsek Rumbai. Seorang tersangka utama pencuri motor, Dirga dan seorang lagi penadahnya, Bastian. Pengakuan tersangka Dirga, motor yang telah dicurinya di TKP (kampus Lancang Kuning) dijualnya kepada Bastian dengan harga Rp2,3 juta," ujar Kasubag Humas Polresta Pekanbaru, Ipda Dodi Vivino.
Menurutnya, peristiwa curanmor itu sendiri terjadi saat korban, Nola Putri (21) datang ke TKP dan memarkirkan motor Scoopy BM 3196 TT miliknya untuk mengikuti perkuliahan seperti biasanya. Namun usai kuliah dan hendak ke kantin melewati parkiran tersebut, korban langsung kaget karena melihat motor yang diparkirkannya tadi tak ada lagi ditempat semula.
"Korban awalnya melapor ke satpam kampus, setelah itu baru melapor ke Polsek Rumbai. Ulah tersangka mencuri terekam CCTV dan dari petunjuk CCTV itu, tersangka akhirnya bisa ditangkap. Selain tersangka, Polsek Rumbai juga mengamankan barang bukti dua unit motor yang salah satunya merupakan motor milik korban yang telah dicuri," sebutnya panjang lebar.
Sementara itu, atas perbuatannya tersangka Dirga dijerat dengan Pasal 363 KUHP dengan ancaman maksimal 7 tahun penjara. Sedangkan tersangka Bastian dikenakan Pasal 480 KUHP.(rtc)
Tak Tinggal Diam, Pasien Gandeng Kuasa Hukum Laporkan Dugaan Kasus Medis Diduga Dilakukan Klinik Arauna BA di Pekanbaru
PEKANBARU - Seorang pasien di Pekanbaru telah melaporkan dugaan tindak pidana te.
287 Ribu Jiwa Diselamatkan! Polres Bengkalis Hancurkan Narkotika Jaringan Internasional Bernilai Rp64,5 Miliar
Radarpekanbaru.com – Polres Bengkalis kembali menu.
Ketua JMSI Meranti Ultimatum PN Bengkalis dan Kejari Meranti: Saya Minta Hukum Seadil-adilnya, Kasus Pencabulan Anak Jangan Ada Bermain Mata
RADARPEKANBARU.COM — Ketua Jaringan Media Siber In.
Gunakan SKGR yang Sudah Batal Untuk Menyerobot Tanah Orang lain, Pemilik Sertifikat Hak Milik Gugat dan Lapor ke Polda Riau
RADARPEKANBARU.COM-Persengketaan tanah di samping kawasan Citraland Pekanbaru ki.
Bahaya, Polri Diminta Untuk Netral Dalam Wilayah Konflik Di Desa Pangkalan Baru, Kampar. Kapolri Harus Tindak Tegas Oknum
KAMPAR - Sebuah insiden pengrusakan pos satpam (Satuan Pengamanan) milik Koperas.
Terkait Hasil Putusan, Petani Koppsa-M Pangkalan Baru Terus Beri Dukungan Kepada Pengurus
KAMPAR - Pengurus Koperasi Produsen Petani Sawit Makmur (Koppsa-M) menyampaikan .








