PILIHAN +INDEKS
Sidang Putusan Sengketa Pilgubri 21 Januari
Edi Sabli
Radarpekanbaru.com - Sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Provinsi Riau 2013 putaran II telah memasuki babak akhir.
Pasalnya, Perkara:189/PHPU.D-XI/2013 yang diajukan pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur Riau Herman Abdullah-Agus Widayat selaku pemohon itu tinggal menunggu putusan Mahkamah Konstitusi (MK).
Berdasarkan jadwal sidang yang tertera di website resmi MK, sidang pengucapan putusan sengketa Pilkada Riau putaran kedua akan digelar, Selasa (21/1) pekan depan pukul 15:30 WIB.
Hal itu juga dibenarkan kuasa hukum pasangaan Gubri Annas Maamun-Arsyadjuliandi Rachman (Aman) selaku pihak terkait dalam perkara ini, Rudi Alfonso yang mengaku sudah mendapat informasi terkait jadwal sidang pengucapan putusan sengketa Pilkada Riau putaran kedua.
"Dari jadwal sidang yang kami terima dari MK, sidang putusan Pilkada Riau akan digelar pada Selasa, 21 Januari 2014,"ungkap Rudi.
Rudi yakin gugatan yang diajukan pihak pemohon (HA) tidak dapat diteriam majelis hakim MK. Karena menurutnya, berdasarkan fakta dan keterangan saksi serta dalil-dalil yang diajukan pemohon tidak mendasar, dan itu terbantahkan lewat saksi dan bukti yang dikemukan piahk terkait maupun termohon (KPU Riau)
"Dari keterangan saksi pemohon, saya lihat kurang menyakinkan majelis hakim. Apalagi ada juga alat bukti yang diajukan pemohon ditolak jadi alat bukti oleh majelis hakim," ujarnya
Sebelumnya, Rabu (15/1) sore, baik pemohon (HA), termohon KPU Riau, maupun pihak terkait (Aman) sudah menyerahkan kesimpulan masing-masing atas sidang pemeriksaan perkara PHPU) yang telah digelar sebanyak 4 kali dengan menghadirkan 57 saksi dari kedua belah pihak.
Secara terpisah KPU Provinsi Riau berharap MK sudah menghasilkan sebuah keputusan, Senin (20/1) mendatang. Soal bagaimana keputusannya dan apa yang akan diputuskan MK, KPU Riau menyatakan siap menjalankan apapun keputusan yang ditetapkan.
"Kami berharap sudah ada keputusan Senin mendatang agar proses dan tahapan Pilgubri selanjutkan bisa berjalan. Sebagai penyelenggara Pemilu, kami siap menjalankan apapun keputusan MK," kata Edy Sabli, Kamis (16/1).(rp)
Editor : Alamsah
Pasalnya, Perkara:189/PHPU.D-XI/2013 yang diajukan pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur Riau Herman Abdullah-Agus Widayat selaku pemohon itu tinggal menunggu putusan Mahkamah Konstitusi (MK).
Berdasarkan jadwal sidang yang tertera di website resmi MK, sidang pengucapan putusan sengketa Pilkada Riau putaran kedua akan digelar, Selasa (21/1) pekan depan pukul 15:30 WIB.
Hal itu juga dibenarkan kuasa hukum pasangaan Gubri Annas Maamun-Arsyadjuliandi Rachman (Aman) selaku pihak terkait dalam perkara ini, Rudi Alfonso yang mengaku sudah mendapat informasi terkait jadwal sidang pengucapan putusan sengketa Pilkada Riau putaran kedua.
"Dari jadwal sidang yang kami terima dari MK, sidang putusan Pilkada Riau akan digelar pada Selasa, 21 Januari 2014,"ungkap Rudi.
Rudi yakin gugatan yang diajukan pihak pemohon (HA) tidak dapat diteriam majelis hakim MK. Karena menurutnya, berdasarkan fakta dan keterangan saksi serta dalil-dalil yang diajukan pemohon tidak mendasar, dan itu terbantahkan lewat saksi dan bukti yang dikemukan piahk terkait maupun termohon (KPU Riau)
"Dari keterangan saksi pemohon, saya lihat kurang menyakinkan majelis hakim. Apalagi ada juga alat bukti yang diajukan pemohon ditolak jadi alat bukti oleh majelis hakim," ujarnya
Sebelumnya, Rabu (15/1) sore, baik pemohon (HA), termohon KPU Riau, maupun pihak terkait (Aman) sudah menyerahkan kesimpulan masing-masing atas sidang pemeriksaan perkara PHPU) yang telah digelar sebanyak 4 kali dengan menghadirkan 57 saksi dari kedua belah pihak.
Secara terpisah KPU Provinsi Riau berharap MK sudah menghasilkan sebuah keputusan, Senin (20/1) mendatang. Soal bagaimana keputusannya dan apa yang akan diputuskan MK, KPU Riau menyatakan siap menjalankan apapun keputusan yang ditetapkan.
"Kami berharap sudah ada keputusan Senin mendatang agar proses dan tahapan Pilgubri selanjutkan bisa berjalan. Sebagai penyelenggara Pemilu, kami siap menjalankan apapun keputusan MK," kata Edy Sabli, Kamis (16/1).(rp)
Editor : Alamsah
BERITA LAINNYA +INDEKS
PCR dan SPS Riau Sepakati Kerja Sama Pengembangan Kurikulum dan Magang Mahasiswa
PEKANBARU– Politeknik Caltex Riau (PCR) dan Serikat Perusahaan Pers (SPS) Riau.
HUT ke-80 SPS, Saidul Tombang: Pers Harus Tetap Menjadi Pilar Demokrasi
PEKANBARU – Serikat Perusahaan Pers (SPS) Provinsi Riau memperingati Hari Ulan.
AMA Riau Dorong Reformasi Sistem Pemilu, Minta Keterwakilan Daerah dan Masyarakat Adat Diperkuat
PEKANBARU – Aliansi Masyarakat Adat Melayu (AMA) Riau mengusulkan adanya refor.
PWI Riau Kurban 6 Sapi dan 1 Kambing pada Iduladha 1447 H
PEKANBARU – Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Riau menggelar kegiatan pemotongan hewan kurban .
Hari Ini KAHMI Riau Sembelih Hewan Qurban
PEKANBARU — Majelis Wilayah Korps Alumni Himpunan Mahasiswa Islam (MW KAHMI) Provinsi Riau meng.
Isu Anak Bupati Terlibat Narkoba Hoaks, Penyebar Fitnah di Medsos Bisa Dijerat Hukum
PEKANBARU – Aliansi Mahasiswa Riau (AMR) meminta masyarakat tidak menyebarkan informasi bohong .
TULIS KOMENTAR +INDEKS






.jpg)

