• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Home
  • Politik
    • Kabupaten Kuansing
    • Kabupaten Rokan Hilir
    • Kabupaten Rokan Hulu
    • Kota Pekanbaru
    • Kota Dumai
    • Kabupaten Siak
    • Kabupaten Pelalawan
    • Kabupaten Kampar
    • Kabupaten Indragiri Hulu
    • Kabupaten Indragiri Hilir
    • Kabupaten Bengkalis
    • Kabupaten Kepulauan Meranti
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Parlemen
  • Olahraga
  • Nasional
  • Riau
    • fokus riau
  • More
    • Hukrim
    • Life Style
    • Dakwatuna
    • Opini
    • Video
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Galeri
    • Indeks
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Politik
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Parlemen
  • Olahraga
  • Nasional
  • Riau
  • Hukrim
  • Life Style
  • Dakwatuna
  • Opini
  • Video
  • Kabupaten Kepulauan Meranti
  • Kabupaten Bengkalis
  • Kabupaten Indragiri Hilir
  • Kabupaten Indragiri Hulu
  • Kabupaten Kampar
  • Kabupaten Pelalawan
  • Kabupaten Siak
  • Kota Dumai
  • Kota Pekanbaru
  • Kabupaten Rokan Hulu
  • Kabupaten Rokan Hilir
  • Kabupaten Kuansing
  • fokus riau
  • Pilihan Editor
  • Terpopuler
  • Indeks
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar
PILIHAN +INDEKS
Darmilis Dorong Transformasi Zakat Riau, BAZNAS Diharapkan Jadi Penggerak Kemandirian Umat
Dibaca : 2602 Kali
Tirta Meyrizka Lubis Bikin Bangga Riau, Bersinar di Ajang Duta Muslimah Preneur Indonesia 2026
Dibaca : 4948 Kali
Tingkatkan Mutu Pendidikan, SMKN 1 Tapung Hulu Siapkan Lulusan Siap Kerja dan Siap Membuka Lapangan Pekerjaan
Dibaca : 4979 Kali
SMAS Adven Pasir Putih Mulai Buka PPDB 2026/2027, Perkuat Pendidikan Karakter dan Akademik
Dibaca : 4921 Kali
PPDB 2026/2027 Dibuka, SMAN 6 Tapung Fokus Tingkatkan Mutu Pendidikan dan Prestasi Siswa
Dibaca : 5068 Kali

  • Home
  • Opini

Kasus Gratifikasi Perkara Korupsi dari Pekanbaru, Andri Tristianto Divonis 9 Tahun Penjara

Redaksi Radarpku

Jumat, 26 Agustus 2016 21:36:36 WIB
Cetak
Kasus Gratifikasi Perkara Korupsi dari Pekanbaru, Andri Tristianto Divonis 9 Tahun Penjara
Kasubdit Kasasi Perdata MA Andri Tristianto Sutrisna yang juga tersangka kasus suap Mahkamah Agung berjalan meninggalkan Gedung KPK seusai diperiksa di Jakarta, 11 April 2016.

RADARPEKANBARU.COM - ‎Andri Tristianto Sutrisna divonis pidana sembilan tahun penjara dan denda Rp 500 juta subsider enam bulan kurungan. Dia dinyatakan majelis hakim pada Pengadilan Tipikor Jakarta, terbukti secara sah dan meyakinkan menerima suap dan gratifikasi mencapai Rp 900 juta selaku Kasubdit Pranata dan Tata Laksana Perkara Perdata Mahkamah Agung (MA) terkait pengurusan perkara.

"Menjatuhkan pidana karena itu dengan pidana penjara sembilan tahun dan denda sebesar Rp 500 juta dengan ketentuan jika tidak dibayar denda diganti kurungan enam bulan," kata Ketua Majelis Hakim John Halasan Butarbutar membacakan putusan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (25/8).

Vonis yang dijatuhkan majelis lebih ringan dari tuntutan jaksa KPK yang menuntut pidana 13 tahun penjara dan denda Rp 500 juta. Namun demikian, majelis menilai perbuatan Andri telah memenuhi unsur-unsur dalam Pasal 12 huruf a dan b UU Tipikor.

Menurut majelis, salah satu hal yang memberatkan terdakwa adalah tindakannya telah mencoreng lembaga peradilan, sedangkan hal yang meringankan antara lain terdakwa mengakui dan menyesali perbuatannya.

Andri dinyatakan terbukti mengurus penundaan pengiriman salinan putusan perkara korupsi ‎Dirut PT Citra Gading Asritama Ichsan Suaidi di tingkat kasasi dengan menerima uang Rp 400 juta. Ichsan bersama pengacaranya, Awang Lazuardi Embat telah dipidana lebih dulu dengan hukuman penjara masing-masing 3,5 tahun penjara dan denda Rp 50 juta.

Andri juga dinyatakan terbukti menerima uang ‎gratifikasi terkait penanganan lima perkara TUN dan empat perkara korupsi dari Pekanbaru, Riau di MA sebesar Rp 450 juta dan suap Rp 50 juta dari pihak-pihak lain yang berperkara di MA. Sehingga jika ditotal uang yang diterima Andri dalam mengurus perkara di MA mencapai Rp 900 juta.

Usai mendengarkan vonis, baik pihak terdakwa maupun penuntut umum menyatakan pikir-pikir untuk mengajukan banding.(alam)


Sumber : Suara Pembaruan
 


BERITA LAINNYA +INDEKS
Opini

Be Happy: Era Digital Pajak Indonesia Menuju Masa Depan yang Cemerlang

Senin, 11 Agustus 2025 - 16:43:12 WIB

Oleh Ahmad ZayyadiMahasiswa Fakultas Ekonomi dan Ilmu Sosial UIN Suska.

Opini

RUU Perampasan Aset: Menanti Pedang Keluar dari Sarung

Ahad, 04 Mei 2025 - 07:31:35 WIB

Oleh: Azmi bin RozaliDi tengah kian merosotnya kepercayaan publik terhada.

Opini

Maraknya Hoaks dan Framing Informasi di Era Keuangan Digital

Rabu, 30 April 2025 - 20:18:01 WIB

Maraknya Hoaks dan Framing Informasi di Era Keuangan DigitalOl.

Opini

Harmonis Kepala Daerah dan Wakil

Sabtu, 15 Maret 2025 - 07:12:10 WIB

Harmonis Kepala Daerah dan WakilOleh: Azmi bin RozaliDalam .

Opini

Tantangan dan Peluang Menerapkan Pembelajaran Berdiferensiasi di Kelas

Senin, 10 Juni 2024 - 22:41:34 WIB

Pendidikan merupakan kunci kemajuan bangsa. Kualitas pendidikan yan.

Opini

Model pembelajaran diferensiasi dalam konteks kurikulum merdeka menawarkan pendidikan yang lebih adaptif, Inklusif, dan berdaya saing.

Senin, 10 Juni 2024 - 19:47:18 WIB

KURIKULUM MERDEKA HADIR DENGAN PEMBELAJARAN BERDIFERENSIASI, MENDORONG PENDIDIKAN YANG LEBIH INKL.

TULIS KOMENTAR +INDEKS


Terkini +INDEKS
Rekor Kandang Askar Bertuah Runtuh, PSPS Pekanbaru Takluk 1-3 dari Bhayangkara FC
05 November 2026
Matangkan Persiapan Hari Pahlawan 2026, Pemprov Riau Tetapkan Tiga Lokasi Upacara Peringatan
05 November 2026
Pengadaan Seragam Sekolah Gratis Rp2,45 Miliar di Rohul Diawasi Kejari dan Inspektorat
05 November 2026
340 Hotspot Terpantau di Sumatera, Riau Terdeteksi 6 Titik
05 November 2026
KPK Periksa Menteri ATR BPN Nusron Wahid Terkait Dugaan Suap HGB Summarecon di Bogor
05 November 2026
Demokrat Rebut Kemenangan Awal di Senat pada Pemilu Paruh Waktu AS
05 November 2026
Wali Kota Pekanbaru Targetkan Zero Balap Liar, Penertiban Diperketat
04 November 2026
Pemko Pekanbaru Siapkan Jalan Alternatif Sebelum Pembangunan Flyover Panam Dimulai
04 November 2026
Inflasi Riau Tembus 3,09 Persen, Kampar Catat Kenaikan Harga Tertinggi
04 November 2026
Harta dan Nasib Pemiliknya pada Hari Kiamat: Ada yang Terhina, Ada yang Dimuliakan
04 November 2026
TERPOPULER +INDEKS
  • 1 Rekor Kandang Askar Bertuah Runtuh, PSPS Pekanbaru Takluk 1-3 dari Bhayangkara FC
  • 2 Matangkan Persiapan Hari Pahlawan 2026, Pemprov Riau Tetapkan Tiga Lokasi Upacara Peringatan
  • 3 Pengadaan Seragam Sekolah Gratis Rp2,45 Miliar di Rohul Diawasi Kejari dan Inspektorat
  • 4 340 Hotspot Terpantau di Sumatera, Riau Terdeteksi 6 Titik
  • 5 KPK Periksa Menteri ATR BPN Nusron Wahid Terkait Dugaan Suap HGB Summarecon di Bogor
  • 6 Demokrat Rebut Kemenangan Awal di Senat pada Pemilu Paruh Waktu AS
  • 7 Wali Kota Pekanbaru Targetkan Zero Balap Liar, Penertiban Diperketat

PT. Radar Indomedia Pers
JL. Arifin Ahmad Blok B Nomor 08 ( Belakang Green Hotel ), Pekanbaru - Riau
Email: [email protected]

Tentang Kami
Redaksi
Pedoman Pemberitaan
Info Iklan
Kontak
Disclaimer

©2021 Radarpekanbaru.com