Selundupkan 48 Kilogram Ganja, Dua warga Aceh Diciduk Aparat

Sabtu, 20 Agustus 2016

Barang bukti 48 paket ganja kering masing-masing seberat satu kilogram asal Provinsi Aceh.

RADARPEKANBARU.COM- Satuan Reserse Narkoba Kepolisian Resor Indragiri Hulu, Provinsi Riau menggagalkan upaya penyelundupan 48 paket ganja kering masing-masing seberat satu kilogram asal Provinsi Aceh.

"Ganja itu kita peroleh dari dua warga Aceh. Kedua tersangka sudah kita amankan untuk pengembangan," kata Kapolres Indragiri Hulu, AKBP Abbas Basuni dihubungi dari Pekanbaru, Sabtu (20/8).

Abbas mengatakan, kedua tersangka yang diamankan tersebut masing-masing berinisial Mw (23) dan MR (20). Keduanya berasal dari Kabupaten Aceh Utara, Provinsi Aceh.

Penggagalan upaya penyelundupan ganja pada Rabu kemarin (17/8) itu berawal dari informasi yang diperoleh Polsek Batang Gansal, Indragiri Hulu yang menyebutkan adanya upaya penyelundupan ganja.

"Informasi yang kita dapatkan, ganja itu berada dalam bus yang akan masuk ke wilayah Batang Gansal," jelasnya.

Informasi tersebut lantas dikembangkan dan polisi melakukan pemetaan dan penyisiran. Selang beberapa jam kemudian, polisi mendapati bus yang dimaksud. Bus dengan rute perjalanan Aceh menuju Jakarta itu kemudian diperiksa dan digeledah.

Benar saja, dari penggeledahan itu polisi berhasil menemukan 48 paket ganja kering yang tersimpan dalam sebuah koper berukuran besar. Mendapati barang bukti tersebut, polisi kemudian memeriksa dan menginterogasi penumpang bus. Hasilnya, dua pemuda di atas mengaku bahwa mereka pemilik ganja tersebut.

Dari pemeriksaan sementara, ganja asal Aceh itu rencananya akan dibawa menuju Jakarta. Hingga saat ini, polisi masih terus mendalami siapa pengirim dan penerima ganja tersebut. (ant)