Jaksa Garap 15 Saksi Termasuk Anggota DPRD Meranti Muzammil dan Hafizoh

Ahad, 29 Mei 2016

Ilustrasi

RADARPEKANBARU.COM-Dugaan korupsi dana Universitas Kepulauan Meranti terus didalami Kejaksaan Negeri Selatpanjang. Sebanyak 15 saksi sudah diperiksa.

Kejaksaan Negeri (Kejari) Selatpanjang telah memeriksa 15 orang terkait Kasus pembangunan Universitas Kepulauan Meranti (UKM).

15 orang itu dimintai keterangan sebagai saksi atas dugaan tindak pidana korupsi dana hibah yang diperuntukkan untuk pembangunan UKM tersebut.

"Kelima belas orang itu merupakan pengurus yayasan. Dua diantaranya anggota DPRD Meranti yang masih aktif, Muzammil dan Hafizoh,"ungkap Kasi Pidsus Kejari Selatpanjang, Wahyu Hidayat kepada wartawan belum lama ini.

Dalam kasus UKM yang dikelola Yayasan Meranti Bangkit, dalam waktu dekat juga akan ditetap satu tersangka berinisial NA. "Ia juga merupakan saksi kunci atas dugaan tindak pidana korupsi UKM," bebernya.

Anggaran yang digunakan dalam pendirian Universitas Kapulauan Meranti itu menggunakan dana Bansos tahun 2011 sebesar Rp 1,2 miliar.

Anggaran sebesar itu dicairkan dalam dua tahap. Tahap pertama sebesar Rp 800 juta, tahap kedua sebesar Rp 400 juta.

"Tahun lalu kami sudah cek alat perlengkapannya dan melakukan inventarisasi. Kami menilai ada mark up dalam pengadaan perlengkapan proyek itu," ungkapnya.

Selain rencana ekspos penetapan tersangka utama, Kejari Selatpanjang juga memeriksa Sekretaris YMB, Elhami Abdullah dan pihak notaris yang dalam hal ini sebagai pembuat akte yayasan tersebut.

"Mereka dipanggil sebagai upaya pembuktian kasus ini. Mengingat beberapa saksi yang mengaku nama mereka dicatut sebagai pengurus yayasan," ungkapnya.(rtc/radarpku)