PILIHAN +INDEKS
Satpol PP Diminta ,Alokasikan Dana Penertiban APK
Bustami Ramzi
Pekanbaru, (radarpekanbaru.com) - Panitia Pengawas Pemilihan Umum (Panwaslu) Kota Pekanbaru meminta kepada Satpol PP Kota Pekanbaru untuk mengajukan usulan anggaran untuk penertiban Alat Peraga Kampanye (APK) calon DPR, DPD dan DPRD yang akan bertarung 2014 ini.
Divisi Hukum dan Penindakan Pelanggaran Panwaslu Kota Pekanbaru, Bustami Ramzi mengatakan, penertiban alat peraga kampanye itu berada di tangan pemerintah kota, yakni Satpol PP.
"Kita melakukan penertiban lebih kepada pendampingan Satpol PP dan penegakan aturan main. Domain eksekusi itu berada di tangan peserta itu sendiri yakni Caleg dan Parpol. Namun ketika peserta tidak mengindahkan aturan main, maka wewenang penacabutan itu diberikan kepada pemerintah daerah berdasarkan rekomendasi Panwaslu," sebutnya.
Untuk itu, sebagai ibukota provinsi dan menjadi miniatur untuk penyelenggaraan Pemilu berkualitas 9 April mendatang, Satpol PP kota diminta untuk mengalokasikan anggaran operasional terkait implementasi peraturan KPU dan penerapan undang-undang nomor 8 tahun 2012 tentang Pemilu anggota DPR, DPD dan DPRD.
"Dalam undang-undang nomor 8 tahun 2012 cukup jelas dikatakan pemasangan alat peraga kampanye itu kan harus mempertimbangkan etika, estetika, kebersihan dan keindahan kota. Dan ketentuan lain yang sudah diatur dalam peraturan KPU serta hasil koordinasi dengan pemerintah daerah setempat," tambahnya.
Jadi, lanjutnya, pengalokasian anggaran operasional Satpol itu lebih kepada upaya antisipasi kemungkinan terbesar peserta tidak menertibkan alat peraga kampanye masing-masing. (prc)
Editor : Ahmad Adryan
Divisi Hukum dan Penindakan Pelanggaran Panwaslu Kota Pekanbaru, Bustami Ramzi mengatakan, penertiban alat peraga kampanye itu berada di tangan pemerintah kota, yakni Satpol PP.
"Kita melakukan penertiban lebih kepada pendampingan Satpol PP dan penegakan aturan main. Domain eksekusi itu berada di tangan peserta itu sendiri yakni Caleg dan Parpol. Namun ketika peserta tidak mengindahkan aturan main, maka wewenang penacabutan itu diberikan kepada pemerintah daerah berdasarkan rekomendasi Panwaslu," sebutnya.
Untuk itu, sebagai ibukota provinsi dan menjadi miniatur untuk penyelenggaraan Pemilu berkualitas 9 April mendatang, Satpol PP kota diminta untuk mengalokasikan anggaran operasional terkait implementasi peraturan KPU dan penerapan undang-undang nomor 8 tahun 2012 tentang Pemilu anggota DPR, DPD dan DPRD.
"Dalam undang-undang nomor 8 tahun 2012 cukup jelas dikatakan pemasangan alat peraga kampanye itu kan harus mempertimbangkan etika, estetika, kebersihan dan keindahan kota. Dan ketentuan lain yang sudah diatur dalam peraturan KPU serta hasil koordinasi dengan pemerintah daerah setempat," tambahnya.
Jadi, lanjutnya, pengalokasian anggaran operasional Satpol itu lebih kepada upaya antisipasi kemungkinan terbesar peserta tidak menertibkan alat peraga kampanye masing-masing. (prc)
Editor : Ahmad Adryan
BERITA LAINNYA +INDEKS
PCR dan SPS Riau Sepakati Kerja Sama Pengembangan Kurikulum dan Magang Mahasiswa
PEKANBARU– Politeknik Caltex Riau (PCR) dan Serikat Perusahaan Pers (SPS) Riau.
HUT ke-80 SPS, Saidul Tombang: Pers Harus Tetap Menjadi Pilar Demokrasi
PEKANBARU – Serikat Perusahaan Pers (SPS) Provinsi Riau memperingati Hari Ulan.
AMA Riau Dorong Reformasi Sistem Pemilu, Minta Keterwakilan Daerah dan Masyarakat Adat Diperkuat
PEKANBARU – Aliansi Masyarakat Adat Melayu (AMA) Riau mengusulkan adanya refor.
PWI Riau Kurban 6 Sapi dan 1 Kambing pada Iduladha 1447 H
PEKANBARU – Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Riau menggelar kegiatan pemotongan hewan kurban .
Hari Ini KAHMI Riau Sembelih Hewan Qurban
PEKANBARU — Majelis Wilayah Korps Alumni Himpunan Mahasiswa Islam (MW KAHMI) Provinsi Riau meng.
Isu Anak Bupati Terlibat Narkoba Hoaks, Penyebar Fitnah di Medsos Bisa Dijerat Hukum
PEKANBARU – Aliansi Mahasiswa Riau (AMR) meminta masyarakat tidak menyebarkan informasi bohong .
TULIS KOMENTAR +INDEKS






.jpg)

