PILIHAN +INDEKS
Satpol PP Diminta ,Alokasikan Dana Penertiban APK
Bustami Ramzi
Pekanbaru, (radarpekanbaru.com) - Panitia Pengawas Pemilihan Umum (Panwaslu) Kota Pekanbaru meminta kepada Satpol PP Kota Pekanbaru untuk mengajukan usulan anggaran untuk penertiban Alat Peraga Kampanye (APK) calon DPR, DPD dan DPRD yang akan bertarung 2014 ini.
Divisi Hukum dan Penindakan Pelanggaran Panwaslu Kota Pekanbaru, Bustami Ramzi mengatakan, penertiban alat peraga kampanye itu berada di tangan pemerintah kota, yakni Satpol PP.
"Kita melakukan penertiban lebih kepada pendampingan Satpol PP dan penegakan aturan main. Domain eksekusi itu berada di tangan peserta itu sendiri yakni Caleg dan Parpol. Namun ketika peserta tidak mengindahkan aturan main, maka wewenang penacabutan itu diberikan kepada pemerintah daerah berdasarkan rekomendasi Panwaslu," sebutnya.
Untuk itu, sebagai ibukota provinsi dan menjadi miniatur untuk penyelenggaraan Pemilu berkualitas 9 April mendatang, Satpol PP kota diminta untuk mengalokasikan anggaran operasional terkait implementasi peraturan KPU dan penerapan undang-undang nomor 8 tahun 2012 tentang Pemilu anggota DPR, DPD dan DPRD.
"Dalam undang-undang nomor 8 tahun 2012 cukup jelas dikatakan pemasangan alat peraga kampanye itu kan harus mempertimbangkan etika, estetika, kebersihan dan keindahan kota. Dan ketentuan lain yang sudah diatur dalam peraturan KPU serta hasil koordinasi dengan pemerintah daerah setempat," tambahnya.
Jadi, lanjutnya, pengalokasian anggaran operasional Satpol itu lebih kepada upaya antisipasi kemungkinan terbesar peserta tidak menertibkan alat peraga kampanye masing-masing. (prc)
Editor : Ahmad Adryan
Divisi Hukum dan Penindakan Pelanggaran Panwaslu Kota Pekanbaru, Bustami Ramzi mengatakan, penertiban alat peraga kampanye itu berada di tangan pemerintah kota, yakni Satpol PP.
"Kita melakukan penertiban lebih kepada pendampingan Satpol PP dan penegakan aturan main. Domain eksekusi itu berada di tangan peserta itu sendiri yakni Caleg dan Parpol. Namun ketika peserta tidak mengindahkan aturan main, maka wewenang penacabutan itu diberikan kepada pemerintah daerah berdasarkan rekomendasi Panwaslu," sebutnya.
Untuk itu, sebagai ibukota provinsi dan menjadi miniatur untuk penyelenggaraan Pemilu berkualitas 9 April mendatang, Satpol PP kota diminta untuk mengalokasikan anggaran operasional terkait implementasi peraturan KPU dan penerapan undang-undang nomor 8 tahun 2012 tentang Pemilu anggota DPR, DPD dan DPRD.
"Dalam undang-undang nomor 8 tahun 2012 cukup jelas dikatakan pemasangan alat peraga kampanye itu kan harus mempertimbangkan etika, estetika, kebersihan dan keindahan kota. Dan ketentuan lain yang sudah diatur dalam peraturan KPU serta hasil koordinasi dengan pemerintah daerah setempat," tambahnya.
Jadi, lanjutnya, pengalokasian anggaran operasional Satpol itu lebih kepada upaya antisipasi kemungkinan terbesar peserta tidak menertibkan alat peraga kampanye masing-masing. (prc)
Editor : Ahmad Adryan
BERITA LAINNYA +INDEKS
Reses di Kampar Utara, Ramli Minta Pemkab Gerak Cepat Tindak Lanjuti Aspirasi Warga
Radarpekanbaru.Com - Anggota DPRD Kabupaten Kampar D.
PAN Siak Awali HUT ke-28 dengan Peresmian Mushalla Al-Amanah
SIAK — Perayaan ulang tahun ke-28 Partai Amanat Nasional (PAN) di Kabupaten Si.
Gibra Hazell Alvaro, Atlet Muda Riau Ukir Prestasi di Panggung Padel Internasional
PEKANBARU — Nama Gibra Hazell Alvaro menjadi salah satu atlet muda asal Riau y.
Fraksi PKB Inisiasi Ranperda Perlindungan Data Pribadi, Bapemperda DPRD Kampar Mulai Bahas Naskah Akademik
Radarpekanbaru.com - Komitmen Fraksi Partai Kebangki.
Voting Sengit di Musda SPS Aceh, Muktarrudin Menang Selisih Satu Suara
BANDA ACEH – Musyawarah Daerah (Musda) III Serikat Perusahaan Pers (SPS) Aceh berlangsung penuh.
SPS Riau Matangkan Persiapan Bimtek dan Rakerda di Kepri
PEKANBARU — Serikat Perusahaan Pers (SPS) Riau mulai mempersiapkan pelaksanaan.
TULIS KOMENTAR +INDEKS








