Kasus Perdagangan Organ Satwa Di Kuansing
Dua Tersangka Diancam Hukuman 5 Tahun Penjara
RADARPEKANBARU.COM-Dua tersangka perdagangan organ tubuh sejumlah satwa dilindungi, masing masing Herman alias si Man Bobok dan Andri terancam hukuman 5 (lima) tahun penjara dan denda sebesar Rp100 juta.
Demikian diungkapkan Wakil Direktur Reserse Kriminal Khusus (Wadirkrimsus) Kepolisian Daerah (Polda) Riau, AKBP Ari Rahman Nafarin saat ekspose perkara tersebut, Sabtu (30/4/16). Dikatakan penangkapan terhadap kedua warga Kuantan Mudik, Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing) dilakukan Jumat kemarin.
Kedua tersangka dijerat dengan Pasal 21 ayat 2 huruf (a) dan huruf (d) juncto pasal Pasal 40 ayat 2 Undang Undang Nomor 5 tahun 1950 tentang Konservasi, Sumber Daya Hati dan Ekosistemnya dengan ancaman hukuman lima tahun penjara dan denda Rp100 juta.
"Kedua tersangka merupakan penadah satwa dan organ tubuh hewan dilindungi. Setelah itu jika ada pembeli, dia jual lagi dengan harga tinggi'' kata Ari Rahman.
Menurut Wadirreskrimsus Polda Riau, pihaknya mengamankan tiga orang. Setelah dilakukan pemeriksaan, ditetapkan dua tersangka, sementara seorang lagi dilepaskan karena tidak terkait sama sekali, kebetulan berada di tempat kejadian perkara (TKP). Dengan cacatan suatu waktu yang bersangkutan panggil sebagai saksi.
Dari tangan para tersangka, anggota Ditreskrimsus Polda Riau mengamankan beberapa organ tubuh satwa dilindungi pemerintah, berupa satu lembar kulit harimau utuh, satu kardus kulit ular sanca, satu set tulang beruang, satu set tulang harimau.
Saat ini, kedua tersangka masih diperiksa untuk mengetahui sindikat perburuan satwa satwa yang dilindungi. Pihak Polda Riau juga akan mendatangi ahli pengobatan tradisional untuk mengetahui kegunaan organ organ hewan dilindungi itu. (rtc)
Tak Tinggal Diam, Pasien Gandeng Kuasa Hukum Laporkan Dugaan Kasus Medis Diduga Dilakukan Klinik Arauna BA di Pekanbaru
PEKANBARU - Seorang pasien di Pekanbaru telah melaporkan dugaan tindak pidana te.
287 Ribu Jiwa Diselamatkan! Polres Bengkalis Hancurkan Narkotika Jaringan Internasional Bernilai Rp64,5 Miliar
Radarpekanbaru.com – Polres Bengkalis kembali menu.
Ketua JMSI Meranti Ultimatum PN Bengkalis dan Kejari Meranti: Saya Minta Hukum Seadil-adilnya, Kasus Pencabulan Anak Jangan Ada Bermain Mata
RADARPEKANBARU.COM — Ketua Jaringan Media Siber In.
Gunakan SKGR yang Sudah Batal Untuk Menyerobot Tanah Orang lain, Pemilik Sertifikat Hak Milik Gugat dan Lapor ke Polda Riau
RADARPEKANBARU.COM-Persengketaan tanah di samping kawasan Citraland Pekanbaru ki.
Bahaya, Polri Diminta Untuk Netral Dalam Wilayah Konflik Di Desa Pangkalan Baru, Kampar. Kapolri Harus Tindak Tegas Oknum
KAMPAR - Sebuah insiden pengrusakan pos satpam (Satuan Pengamanan) milik Koperas.
Terkait Hasil Putusan, Petani Koppsa-M Pangkalan Baru Terus Beri Dukungan Kepada Pengurus
KAMPAR - Pengurus Koperasi Produsen Petani Sawit Makmur (Koppsa-M) menyampaikan .








