Ali Muttaqin Penyelundup Narkotika 2,49 Kilogram Sabu, Divonis Mati di Dumai

Rabu, 20 April 2016

Vonis berat ini baru pertama terjadi di Dumai dan diharapkan memberi shock terapi kepada masyarakat agar berpikir panjang dan tidak coba coba bermain narkotika

RADARPEKANBARU.COM- Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Dumai Andriansyah mengapresiasi vonis mati yang dijatuhkan majelis hakim kepada terdakwa penyelundupan narkotika 2,49 kilogram sabu, Ali Muttaqin.
         
"Vonis berat ini baru pertama terjadi di Dumai dan diharapkan memberi shock terapi kepada masyarakat agar berpikir panjang dan tidak coba coba bermain narkotika," kata Andriansyah, Selasa.
         
Menurutnya, vonis mati yang dijatuhkan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Dumai yang diketuai oleh Krosbin Lumban Gaol kepada kurir narkoba dari Malaysia ini lebih tinggi dari tuntutan jaksa, yaitu menuntut seumur hidup penjara.
         
Meski mengaku merasa puas atas putusan ini, namun JPU tetap fikir-fikir untuk mengambil tindakan lebih lanjut karena akan melapor dan meminta petunjuk kepada pimpinan.
         
Perkara penyelundupan narkotika yang digagalkan Badan Narkotika Nasional (BNN) Pusat dalam satu operasi penangkapan di Jalan Kelakap Tujuh Dumai ini pada Agustus 2015 lalu melibatkan lima tersangka lain, dan Senin pekan depan akan digelar sidang lanjutan.
         
Sedangkan untuk lima terdakwa lain, jaksa menyampaikan tuntutan bervariasi, yaitu dua seumur hidup dan tiga orang dituntut penjara 18 tahun.
         
"Kasus ini pelimpahan dari BNN ke Kejaksaan Agung dan diturunkan ke kejaksaan Dumai untuk proses penuntutan enam tersangka yang diamankan," jelasnya.
          
Untuk proses eksekusi vonis mati AM, lanjut dia, diprediksi bisa berlangsung lama jika ada proses lebih lanjut diajukan oleh terdakwa Ali Muttaqin yang merupakan warga Jawa Timur tersebut.
         
Saat persidangan pembacaan vonis Selasa (18/4) kemarin, wajah AM tampak pucat namun tetap tegar setelah mendengar putusan hukuman mati, sedangkan keluarga langsung terisak menangis.
         
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ardiansyah menuntut terdakwa dengan Pasal 114 Ayat 2 junto Pasal 132 ayat 2 UU RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika.(radarpku)