KPK Cekal Tersangka Suap RAPBD Riau Suparman Dan Johar Firdaus

Kamis, 14 April 2016

Suparman (kiri) dan johar Firdaus

RADARPEKANBARU.COM-Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah mencekal tersangka kasus suap RAPBD Perubahan Riau 2014 dan RAPBD Riau 2015, Suparman dan Johar Firdaus untuk bepergian ke luar negeri. Langkah ini diambil KPK untuk mempermudah penyidikan kasus tersebut.

"Sudah dilakukan pencekalan ke luar negeri" tutur Kepala Bagian Informasi dan Pemberitaan KPK Priharsa Nugraha ketika dikonfirmasi Rabu, 13 April 2016.

Priharsa menyebutkan, pencegahan kedua tersangka dilakukan sejak 11 April 2016.
"Agar sewaktu-waktu, penyidik membutuhkan yang bersangkutan bisa untuk diperiksa. Tidak sedang berada di luar negeri" ungkap Priharsa.

Sejak ditetapkan tersangka pekan lalu, berkas Bupati Rokan Hulu terpilih Suparman dan mantan Ketua DPRD Riau itu mulai dilengkapi dengan memeriksa saksi.

"Hari ini penyidik KPK memeriksa mantan anggota DPRD Riau, Riky Hariansyah" terang Priharsa.

Menurut Priharsa, keterangan anak mantan Bupati Siak Arwin AS itu diperlukan guna melengkapi berkas perkara Johar Firdaus.

Sebelumnya, terkait kasus ini penyidik terlebih dahulu menetapkan Gubernur Riau nonaktif, Annas Maamun dan mantan anggota DPRD Riau Ahmad Kijauhari sebagai tersangka.

Ahmad Kijauhari dalam kasus ini sudah divonis empat tahun di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Pekanbaru. Sementara, tersangka Annas Maamun belum disidang.

Dalam dakwaan Ahmad Kijauhari, Annas Maamun diduga memberikan uang Rp1 miliar terkait pembahasan RAPBD tersebut. Uang itu diterima Kijauhari kemudian dibagikan kepada sejumlah anggota DPRD Riau saat itu.

Dalam kesaksiannya, Ahmad Kijauhari menyebut Johar Firdaus menerima bagian Rp250 juta. Sementara, Suparman dalam kasus itu berperan sebagai penghubung antara anggota dewan dengan Annas Maamun.

Bahkan dalam sidang terungkap, Suparman menjadi ketua tim komunikasi informal yang menjembatani pembahasan RAPBD tersebut kepada Annas Maamun.

Suparman merupakan bupati terpilih di Kabupaten Rokan Hulu sewaktu Pilkada serentak pada 9 Desember 2015. Dia pernah menjabat Ketua DPRD Riau dan mengundurkan diri karena maju di Pilkada. (rls/gr)