Jaksa Agung M Prasetyo Terbukti Melanggar Hukum

Sabtu, 20 Februari 2016

Yusril Ihza Mahendra

RADARPEKANBARU.COM - Tim pengacara Yusril Ihza Mahendra yang mendampingi mantan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Pontianak, Mangasi Situmeang mengalahkan Jaksa Agung M Prasetyo dalam gugatan di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta, Kamis (18/2).

Mangasi menggugat pencopotannya dari jabatan Kepala Kejaksaan Negeri Pontianak yang memang belum waktunya dan dipindahkan ke pusat penelitian dan pengembangan (Puslitbang) Kejagung. Tidakan yang dilakukan oleh Prasetyo dianggap telah melanggar Undang-undang pengangkatan pegawai negeri sipil.

“Dan Jaksa Agung harus segera mencabut surat keputusan pemutasian Mangasi Situmeang dari Kepala Kejari Pontianak ke Pust Penelitian dan Pengembangan Kejagung,” Ketua Majlis Hakim Teguh Satya Bhakti, saat membacakan putusan di Pengadilan Tata Usaha Negara, Jakarta.

Selain itu, majelis hakim memutuskan mutasi yang dilakukan oleh Jaksa Agung, M Prasetyo merupakan keputusan non yuridis karena telah melanggar peraturan yang ada. Kemudian Mejelis juga menjatuhkan sanksi administrarif kepada Jaksa Agung sebesar tiga ratus ribu rupiah.

Sementara, Mangasi Situmeang setelah dimenangkan oleh PTUN, menegaskan bahwa Jaksa Agung sebagai penegak hukum tertinggi di Kejaksaan seharusnya bijak bertindak terutama kepada anak buahnya. Mangasi merasa dizolimi karena pemutasiannya ke jabatan penelitian juga tanpa alasan yang jelas.

“Iya betul gugatan saya terhadap Jaksa Agung dikabulkan oleh PTUN, gugatannya ini bukan semata-mata karena gila jabatan melainkan dalam mutasi yang belum waktunya harus ada alasan dan kejelasannya kenapa dimutasi,” ujar Mangasi.(SM)