Inilah Para Atuk-atuk yang Dibui Dalam Kasus Korupsi, Dari Fuad,OC Kaligis Hingga Anas

Kamis, 11 Februari 2016

Annas Maamun

RADARPEKANBARU.COM -Ketika usia menapak kepala tujuh, seharusnya lebih arif dan bijaksana. Tetapi sayangnya, mereka malah terantuk kasus korupsi di usia senjanya.

Dalam catatan redaksi, Rabu (10/2/2016), salah satunya adalah mantan Bupati Bangkalan dan Ketua DPRD Bangkalan, Fuad Amin. Ia dicokok KPK pada akhir 2014, saat itu ia menapak usia 68 tahun. Fuad dinilai melakukan tindak pidana korupsi, pencucian uang dan menerima suap.

Atas perbuatannya, Pengadilan Tinggi (PT) Jakarta selain menghukum 13 tahun penjara juga menyita seluruh aset Fuad sebesar Rp 250 miliaran. Dengan hukuman ini, Fuad maka harus menghuni penjara hingga umurnya memasuki usia 80 tahun.

KPK juga mencokok pengacara gaek OC Kaligis karena menyuap majelis hakim PTUN Medan. Profesor hukum kelahiran 19 Juni 1942 itu lalu dihukum 5 tahun penjara. Dengan hukuman itu, OCK--begitu biasa dia disapa-- harus hidup di penjara hingga usia 78 tahun.

Mantan Gubernur Riau Annas Mamun juga tidak lolos dari radar KPK. Pria kelahiran 17 April 1940 itu ditangkap KPK saat menerima suap di Cibubur, Jakarta Timur. Perbuatan Annas diberi hukuman 7 tahun penjara oleh Mahkamah Agung (MA). Dengan putusan ini, maka Annas harus menghuni penjara hingga menapak usia 82 tahun.

Bahasyim Assyafie mengundurkan diri sebagai PNS Ditjen Pajak pada 12 April 2010. Selepas pensiun, ia tersandung kasus korupsi dan pencucian uang. Pria kelahiran 5 Juni 1952 itu harus berurusan dengan pengadilan. MA menghukum Bahasyim selama 12 tahun penjara dan harta Rp 64 miliar disita negara guna menutup uang yang dikorupsinya.

Dengan hukuman 12 tahun penjara, maka Bahasyim menghuni penjara hingga tahun 2022. Berdasar hitung-hitungan tersebut, maka Bahsyim keluar saat menapak usia 70 tahun. (asp/nrl)

 

Detikcom