Salah Satu Dari Lima Pelaku Judi Di Kampar Berhasil Diamankan

Ahad, 27 Desember 2015

Tersangka ER Alias EW ketika diamankan di mapolsek XIII Koto Kampar

RADARPEKANBARU.COM-Jajaran Polres Kampar berhasil menangkap satu dari lima pelaku perjudian jenis Qiu qiu di areal perkebunan sawit di desa Muara Takus kecamatan XIII Koto Kampar Kabupaten Kampar Sabtu, 26 Desember 2015 sekira pukul 16.00 wib.

Tersangka kasus perjudian yang diamankan pihak Kepolisian ini adalah ER alias EW (30)  warga dusun II desa Muara Takus kecamatan XIII Koto Kampar sementara empat pelaku lainnya berhasil melarikan diri.

Pengungkapan kasus judi tersebut berawal dari informasi yang disampaikan oleh warga kepada pihak Kepolisian tentang adanya kegiatan perjudian di desa Muara Takus yang meresahkan mereka.

Menindaklanjuti informasi tersebut dua personil Polsek XIII Koto Kampar kemudian melakukan penyelidikan ke lokasi tersebut untuk memastikan kebenarannya, dari hasil pengintaian anggota Polsek ini diketahui lima orang pemuda tengah asik bermain judi jenis Qiu qiu dengan menggunakan batu domino.

Petugas Kepolisian ini langsung melakukan penggerebekan terhadap para pelaku judi ini dan berhasil menangkap salah satu diantaranya yaitu tersangka ER alias EW, sementara empat rekan tersangka yang lain berhasil melarikan diri.

Selain mengamankan tersangka ER alias EW juga disita barang bukti berupa satu set batu domino warna biru dan uang taruhan sebesar Rp 140 ribu.

Kapolsek XIII Koto Kampar Iptu Hondoko Sujarwanto didampingi Paur Humas Polres Kampar Ipda Deny Yusra kepada wartawan Minggu, 27 Desember 2015 saat dikonfirmasi membenarkan kejadian ini.

"Tersangka ER alias EW beserta barang bukti terkait kasus ini telah diamankan di Polsek XIII Koto Kampar untuk proses hukum lebih lanjut, sementara itu untuk tersangka lainnya yang melarikan diri telah diketahui identitasnya untuk dilakukan pengejaran" ungkapnya. (*)