Mantan Bupati Temanggung Ditangkap di Kamboja

Kamis, 10 Desember 2015

Totok Ari Wibowo

RADARPEKANBARU.COM - Mantan Bupati Temanggung, Jawa Tengah, Totok Ari Wibowo, yang menjadi buronan Kepolisian Indonesia karena kasus korupsi, berhasil ditangkap di Phonm Pehn, Kamboja pada tanggal 8 Desember 2015, pukul 17.00 sore waktu setempat.

"Buronan yang telah bersembunyi di Kamboja selama empat tahun sejak 2011 berhasil ditangkap atas kerja sama dan koordinasi yangg baik Kepolisian dan pihak keamanan Kamboja dengan Kedutaan Besar RI di Phomn Phen bersama jaksa eksekutor, Badan Intelijen Negara, dan Kepolisian RI serta pihak terkait lainnya di Indonesia," kata Juru Bicara Kementerian Luar Negeri Arrmanatha Nasir lewat siaran pers di Jakarta, Kamis (10/12).

Arrmanatha mengatakan duta besar RI di Phonm Pehn telah dan terus melakukan koordinasi dan pembahasan lebih lanjut dengan otoritas setempat yaitu menteri kehakiman, menteri dalam negeri, kepala polisi, dan kepala imigrasi Kamboja untuk proses pemulangan buron tersebut.

"Saudara Totok Ari Wibowo selama menjadi buron menggunakan paspor palsu dengan nama Eddi Solihin. Kasus Korupsi yang bersangkutan telah divonis di Indonesia dengan hukuman tujuh tahun penjara," kata Arrmanatha.



Natasia Christy Wahyuni/PCN

Suara Pembaruan