Warga Pekanbaru Galang Petisi Tolak Perda Retribusi Tarif Parkir

Sabtu, 07 November 2015

Petugas Parkir

RADARPEKANBARU.COM- Sejumlah warga Kota Pekanbaru, Provinsi Riau, menggalang dukungan melalui petisi untuk mengevaluasi Peraturan Daerah tentang Retribusi Tarif Parkir Kendaraan Jalan Umum yang menerapkan kenaikan tarif baru 150 hingga 300 persen dari sebelumnya.

Berdasarkan penelusuran Radar, di Pekanbaru, Jumat, pembuatan petisi tersebut diprakarsai oleh seorang warga bernama Zamzami menggunakan situs Change.org. Situs tersebut kini memang menjadi media alternatif bagi masyarakat untuk mengkritisi kebijakan pemerintah yang dinilai melenceng dari aspirasi masyarakat.

 

Ilustrasi

Hingga Jumat sore tercatat sudah lebih dari 370 paritisipan yang ikut menandatangani petisi itu. "Petisi ini pada intinya meminta Bapak Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo untuk meninjau kembali Perda Retribusi Parkir di Tepi Jalan Pemko Pekanbaru dan sekaligus membatalkannya. Menteri Dalam Negeri saya libatkan karena setiap Perda dari daerah akan diverifikasi oleh kementerian itu untuk mengecek apakah layak atau ada masalah," kata Zamzami (33).

Petisi tersebut terkait Peraturan Daerah (Perda) Retribusi Parkir di Tepi Jalan Umum Pekanbaru Tahun 2015 disahkan oleh DPRD Kota Pekanbaru pada 2 November lalu. Dengan dasar hukum itu, Pemerintah Kota Pekanbaru akan menaikan tarif parkir kendaraan di tepi jalan sebesar 150 hingga 300 persen dengan menerapkan sistem zonasi.

Ia mengatakan petisi itu juga meminta agar Wali Kota Pekanbaru Firdaus agar segera membatalkan Perda yang dinilai kontroversial itu selaku pihak yang melakukan inisiatif atas Perda retribusi parkir. "Petisi ini juga meminta anggota DPRD Pekanbaru memberikan penjelasan bagaimana bisa mereka membahas Perda yang membebani publik di saat semua orang tercekik kabut asap dan meminta maaf kepada publik atas kekisruhan di ruang publik ini," katanya.

Menurut dia, alasan membuat petisi tersebut adalah untuk mengajak masyarakat yang kini resah akibat kebijakan tarif parkir tersebut. Ia mengatakan DPRD Pekanbaru seperti sangat terburu-buru dan tertutup dalam proses pembahasan yang hanya butuh waktu satu bulan hingga akhirnya Perda itu disahkan. Menurut dia, Perda yang merupakan kebijakan untuk publik seharusnya dalam pembahasan dilakukan secara terbuka dan melibatkan masyarakat secara aktif.

"Bahkan, tarif parkir di Jakarta yang diatur melalui Peraturan Gubernur saat Joko Widodo menjabat sistem yang diatur lebih baik dan tarif tarikan awalnya tidak sebesar di Riau. Tapi Perda di Pekanbaru ini untuk parkir di tepi jalan sudah untuk tarikan awal sudah ditarik Rp8.000 per mobil," katanya.

Selain itu, ia menilai alasan Perda tarif parkir Pekanbaru yang dikatakan untuk mengurai kemacetan lalu lintas juga tidak tepat. Karena itu, ia meminta Pansus DPRD Pekanbaru yang membahas Perda itu agar terbuka ke publik mengenai landasan akademis yang digunakan dalam penentuan kenaikan tarif hingga 300 persen itu.

"Alasan mengurangi kemacetan dengan memberlakukan tarif parkir mahal tidak masuk akal. Pemerintah seharusnya memperbaiki pengelolaan parkir di jaalan lebih dahulu, dan memerintahkan petugas untuk tegas dilapangan dalam penegakan aturan," katanya.

Menurut dia, petisi melalui situs change.org diharapkan bisa menampung seluruh protes dan aspirasi warga Pekanbaru agar menggugah para pengambil kebijakan di pemerintahan. "Semua warga punya hak untuk menyuarakan ketidakpuasan dan ini salah satu cara damai untuk menyatukan suara agar bisa didengar oleh pejabat. Saya harap pemerintah mau mendengar apa yang menjadi protes warga, kecuali pemerintah sekarang memang ingin bersebrangan dengan masyarakat," ujar Zamzami.

Selama ini tarif parkir resmi yang berlaku untuk kendaraan sejak 2009 adalah sebesar Rp2.000 untuk kendaraan roda empat dan Rp1.000 untuk kendaraan roda dua atau motor.¿Dengan adanya Perda yang baru, maka tarif parkir akan dibagi menurut empat zonasi.¿    Besaran tarif seperti yang lama akan tetap berlaku untuk zona IV, sedangkan di tiga lainnya mengalami peningkatan 150 hingga 300 persen. Tarif parkir di tepi jalan yang masuk dalam zona I akan naik menjadi Rp8.000 untuk kendaraan roda empat, dan Rp4.000 untuk roda dua. Kemudian di zona II tarifnya Rp5.000 untuk kendaraan roda empat dan Rp3.000 untuk roda dua, sedangkan pada zona III diberlakukan untuk kendaraan roda enam ke atas dengan tarif Rp6.000.

Namun, DPRD Pekanbaru meminta tarif baru ini jangan diterapkan sebelum ada kajian akademis tentang penentuan zonasi yang akan diterbitkan menggunakan Peraturan Wali Kota Pekanbaru.(*/ant)