Mahasiswa Riau Jakarta: Bencana Kabut Asap Kejahatan Luar Biasa

Sabtu, 19 September 2015

Anggota DPRD Provinsi Riau Ade Hartuti, Ketua Serikat Perempuan Indonesia Riau Helda Khasmy (paling kiri ke kanan) dan Azrizal Nasri dari Forum Mahasiswa Riau di Jakarta yang tergabung dalam Gerakan Melawan Asap Riau saat melakukan pengaduan terkait

Jakarta,(Radarpekanbaru.com)– Sudah hampir sebulan kabut asap menyelimuti Riau. Pelaku utama terhadap terjadinya bencana, yaitu perusahaan-perusahaan perkebunan besar dan Hutan Tanaman Industri (HTI) dinilai telah melakukan kejahatan luar biasa.

"Asap yang muncul di Riau ini adalah kejahatan luar biasa. Kejahatan yang terstruktur, sistematis dan masif," ujar Azrizal Nasri dari Forum Mahasiswa Riau di Jakarta saat melakukan pengaduan ke Kantor Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) di Jakarta, Jumat (18/9/2015).

Oknum atau perusahaan yang melakukan pembakaran hutan, menurut dia, harus ditindak tegas karena mematikan dimensi-dimensi sosial, politik, ekonomi yang ada di Riau. Terlebih saat ini, perusahaan-perusahaan yang dianggap sebagai pelaku utama pembakaran hutan di Riau tersebut juga sudah pindah ke Kalimantan untuk merampas hak-hak tanah di sana.

Dalam menyampaikan pengaduannya ke Komnas HAM, Azrizal bersama dua rekannya yang tergabung dalam Gerakan Melawan Asap Riau memaparkan bahwa upaya-upaya yang dilakukan pemerintah belum dapat menyelesaikan masalah tersebut. Mereka menyayangkan sikap pemerintah yang tidak menghukum perusahaan-perusahaan yang dianggap sebagai pelaku besar dalam peristiwa ini.

Hingga September 2015, jumlah titik api di Riau sudah mencapai 2085 berdasarkan pantauan Nasa. Titik api di antaranya berada di area Hutan Taman Industri (HTI) PT Arara Abadi sebanyak 336 titik, PT RAPP 297 titik, PT Bukit Baatu Hutani 107 titik, PT Inhil Hutani Pratama 103 titik, PT Rimba Rokan Lestari 146 titik, dan PT Sumatera Riang Lestari 208 titik. Sedangkan titik api di area perkebunan di antaranya di PT Alam Lestari 43 titik, Non HG 1730 titik, PT Langgam Inti Hibrindo 23 titik, dan PT Pusaka Mega Bumi Nusantara 10 titik.

Anggota DPRD Provinsi Riau Ade Hartuti dalam kesempatan yang sama mengatakan bahwa Riau membutuhkan Peraturan Daerah (Perda) Tata Ruang dan Tata Wilayah yang hingga saat ini masih belum ada.

"Kami juga berharap bahwa pemerintah pusat segera menyetujui perda tersebut sehingga provinsi Riau bisa membangun program-program ke depannya yang tentunya bisa bersinergi dengan kepentingan masyarakat banyak," kata Ade.(Radarpku/kmps)