Capim KPK, Nina Nurlina Ditetapkan sebagai Tersangka

Kamis, 03 September 2015

Nina Nurlina

JAKARTA - Kepala Bareskrim Polri Komjen Budi Waseso membenarkan bahwa mantan Direktur Eksekutif Pertamina Foundation Nina Nurlina telah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi di Pertamina Foundation. Hal itu disampaikannya di Mabes Polri, Jakarta, Kamis (3/9/2015).

"Iya, sudah (tersangka) dia (Nina)," ujar Budi.

Budi mengatakan, surat pemberitahuan dimulainya penyidikan (SPDP) kasus tersebut juga sudah dikirim ke Kejaksaan Agung. Pada SPDP tersebut, disebutkan status Nina sebagai tersangka.

"Sudah, sudah dikirim," kata dia.

Saat dikonfirmasi, Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri Brigjen (Pol) Victor Edison Simanjuntak membenarkan hal tersebut.

"Dua hari yang lalu, tepat saat penyidik Polri menggeledah kantor Pertamina Foundation, SPDP itu sudah kami kirimkan," ujar dia.

Sebelumnya, penyidik dari Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Tipideksus) Bareskrim Polri mengusut dugaan korupsi di tubuh Pertamina Foundation melalui program penanaman 100 juta pohon di seluruh Indonesia.

Victor mengatakan, dari dokumen pencairan dana CSR, Pertamina Foundation menggelontorkan ratusan miliar untuk program penanaman 100 juta pohon. Pelaksanaan program itu pun melibatkan relawan.

Penyidik menduga ada penggelapan dana melalui pemalsuan tanda tangan relawan dalam program itu. Dalam kasus ini, total kerugian negara dari program itu diperkirakan Rp 226,3 miliar. Namun, penyidik masih membutuhkan analisis dari lembaga audit. (kompas.com)