Setwan DPRD Rohil diperiksa penyidik Kejati

Selasa, 05 Mei 2015

Ilustrasi

RADARPEKANBARU.COm - Penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau, melakukan pemeriksaan terhadap seorang saksi dalam kasus dugaan korupsi proyek pembangunan jembatan Padamaran I dan II Rokan Hilir (Rohil).

Saksi tersebut yaitu Irwanto, sekretaris pemeriksaan barang dan jasa Bappeda tahun 2006.

"Pemeriksaan sekarang yaitu Irwanto, sekretaris pemeriksaan barang dan jasa Bappeda tahun 2006," ujar Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Riau Setya Untung Arimuladi SH MHum melalui Kasipenkum Mukhzan SH MH, diruangannya Selasa (5/5).

Irwanto, diperiksa sebagai saksi untuk kasus proyek jembatan Padamaran I dan II Rohil dengan tersangka Ibus Kasri dan Wan Amir Firdaus.

Selain tersangka Irwanto, penyidik tindak pidana Khusus (Pidsus) juga melakukan pemeriksaan terhadap Sekretaris Kantor DPRD Rohil bernama Samsuri Ahmad SSos MSi.

"Untuk pemeriksaan Sekretris DPRD Rohil, dilakukan di Rohil. Yang memeriksa Jaksa nya si Rully Affandi SH MH," ujar Mukhzan.

Dugaan korupsi penbangunan jembatan Padamaran I dan II menurut data atau catatan terungkal dari laporan masyarakat.

Dalam laporan itu dinyatakan kalau proyek dengan anggaran APBD 2008-2010 dikucurkan atas dasar kesepakatan kontram awal nomor : 630/Kontrak-JPI/MY/2008/47.80,dinana PT Waskita Karya menawarkan harga proyek itu sebesar Rp422,48 milliar.

Sejauh ini Kejati telah menetapkan dua orang tersangka dalam kasus ini. Kedua tersangka mantan Kadis PU Rohil Ibus Kasri dan mantan Kapala Bappeda Rohil, Wan Amir Firdaus.(Zi)