Terlibat Narkoba,Ramli FE dan Kekasih Wanita Mudanya Segera Jalani Sidang di PN Pekanbaru

Selasa, 28 April 2015

Ramli FE

RADARPEKANBARU.COM-Kasus narkotika yang menjerat mantan anggota DPRD Riau, Ramli FE dan wanita mudanya yang diungkap Polresta dan kini telah di tangani Kejaksaan Negeri (Kejari) Pekanbaru akan segera dilimpahkan ke Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru. Kejari telah menyusun surat dakwaan dan kini berkas tersebut sudah dilimpahkan. "Sudah kita limpah," ujar Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Pekanbaru Edi Birton SH MH melalui Kepala Seksi (Kasi) Pidana Umum (Pidum) Ferly Sarkowi SH, melalui pesan singkatnya Senin (27/4) . Kemungkinan perkara tersebut akan segera disidang mengingat masa penahanan tersangka 20 (dua puluh hari). "Kita limpahnya pada 17 April 2015 lalu," tambahnya. Ramli FE, mantan anggota DPRD Riau bersama wanita mudanya Ningsih ditangkap Satuan Reserse Narkoba Polresta Pekanbaru, pada Jumat (30/1) malam di rumahnya Jalan Sukajaya, Kecamatan Payung Sekaki. Tersangka Ramli, dijerat pasal 112 ayat 1 junto pasal 127 Undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman minimal empat tahun penjara. Sementara tersangka Ningsih, dijerat pasal 114 ayat 1 junto pasal 112 ayat 1 junto pasal 127 UU no 35/2009 tentang narkotika. (Lpo)