Aneh ,Kejati Riau Kembali Mentahkan Berkas Tersangka Bansos Jamal Abdillah

Rabu, 22 April 2015

Mukhzan

RADARPEKANBARU.COM-Berkas tersangka dugaan korupsi dana bantuan sosial (Bansos) Kabupaten Bengkalis, Jamal Abdillah, kembali dimentahkan jaksa peneliti di Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau. Pasalnya, berkas tersebut masih ada yang harus dilengkapi sehingga dikembalikan lagi ke Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Riau. "Berkasnya masih P-19 dan dikembalikan lagi ke penyidik Polda untuk dilengkapi. Dengan pengembalian ini, berarti sudah dua kali dikembalikan," terang Kepala Seksi Penerangan Hukum dan Hubungan Masyarakat Kejati Mukhzan, Selasa (22/4). Sebelumnya, sebut Mukhzan, jaksa peneliti yang diketuai Gaos ini sudah pernah dikembalikan dengan petunjuk. Kemudian, penyidik Polda Riau melengkapi petunjuk dimaksud dan menyerahkannya lagi ke Kejati Riau. "Setelah diperiksa, ternyata masih ada kekurangan yang harus dilengkapi. Makanya dikembalikan lagi ke penyidik untuk diperbaiki," ungkap Mukhzan. Lamanya penelitian berkas ini, terang Mukhzan, bukan berarti jaksa peneliti mempersulit penyidik Polda Riau. Pasalnya, Kejati ingin berkas ini memang tak ada kekurangan, sehingga proses pembuktian di pengadilan lebih mudah. Sebelumnya, Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Riau Kombes Pol Yohanes menyebut bakal ada kejutan dalam kasus senilai Rp230 miliar itu pada pekan depan. Kejutan yang dimaksud oleh Yohanes adalah penetapan tersangka. Meski tak menyebut berapa orang yang bakal dijerat, Yohanes menyebut jumlahnya lebih dari satu orang. "Lebih dari satu orang. Tunggu sajalah," tegasnya. (alam)