Pengacara Sutan Minta KPK Tetapkan Andi Rachman Sebagai Tersangka

Ahad, 19 April 2015

Pengacara Sutan Bhatoegana, Eggy Sudjana

JAKARTA,RADARPEKANBARU.COM- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) diminta turut serta memeriksa mantan anggota Komisi VII DPR Arsyadjuliandi Rachman terkait suap SK Migas. "Dia masih tenang-tenang saja, ini kan aneh," ujar pengacara Sutan Bhatoegana, Eggy Sudjana, kepada wartawan, di Jakarta, Jumat (17/4/2015). Eggy pun menyayangkan sikap diam KPK menyikapi hal ini. Bahkan, kata Eggy, patut diduga lembaga superbody itu diduga tebang pilih dalam menangani kasus tersebut. Menurutnya, Sutan yang menjadi tersangka kasus itu menjadi korban target operasi KPK. Hal ini patut dicurigai, dalam surat penyidikan KPK tertulis sebagai tersangka dalam kasus ini adalah Sutan Bhatoegana dan kawan-kawan. "Padahal dalam kasus suap SKK Migas pada anggota komisi VII DPR RI Sutan Bhatoegana tidak sama sekali menerima dana suap tersebut dan kebetulan waktu itu dia sebagai ketua Komisi VII," ujarnya. Sementara itu, Koordinator Komite Masyarakat Pemantau Peradilan Indonesia Malvin Baringin mengatakan pihaknya akan mempertimbangkan untuk melaporkan KPK kepada Ombusdman jika tetap tidak mau memproses pihak lain dalam kasus tersebut. "Jika tidak juga memanggil dan memeriksa Plt Gubenur Riau maka KMPPI akan melaporkan KPK ke Komisi Ombusdman terkait kinerja KPK dalam mengungkap kasus suap di SKK Migas KPK sepertinya tebang pilih," cetusnya. Dalam kacamata Malvin, penetapan Sutan sebagai tersangka oleh KPK juga seharusnya dapat menyeret beberapa anggota DPR periode 2009-2014 yang juga diduga turut serta menerima suap berupa THR itu. "Dana suap kepada Sutan Bhatoegana dan Arsyadjuliandi Rachman (Plt Gubenur Riau) didapat dari hasil setoran dana perusahaan kontraktor Migas diantaranya Kernel Oil. Tapi kok aneh, hanya Sutan Bhatoegana sebagai petinggi Partai Demokrat yang dijadikan tersangka," tegasnya. Untuk itu, Malvin mendesak dan menagih KPK untuk memeriksa Plt Gubenur Riau Arsyadjuliandi Rachman yang diduga menerima suap dari pejabat SKK Migas serta untuk segera menetapkannya sebagai tersangka. "KPK harus serius dan berbuat adil dengan memproses penerima suap yang lainnya termasuk menetapkan Arsyadjuliandi Rachman sebagai tersangka," pungkasnya. (radarpku)