Kasus Dugaan Pencucian Uang denganTersangka Nazaruddin, Anggota DPR Asal Riau M Nasir Diperiksa KPK

Rabu, 15 April 2015

RADARPEKANBARU.COM-Anggota DPR RI asal Riau M Nasir, diperiksa KPK dalam kasus dugaan korupsi pencucian uang. Dalam kasus ini, politisi Partai Demokrat Nazaruddin, telah ditetapkan sebagai tersangkanya. Setelah Senin kemarin, penyidik KPK memeriksa saudara tersangka M Nazaruddin, Rita Zahara, hari ini, Rabu (15/4/15) giliran anggota DPR Asal Riau, M Nasir diperiksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait kasus yang menjerat mantan anggota DPR, M Nazaruddin sebagai tersangka dalam kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TTPU) pembelian saham PT Garuda dan pelaksanaan proyek DGI. Sebelumnya, politisi Partai Demokrat tersebut sudah pernah diperiksa KPK sebagai saksi dalam kasus M Nazaruddin terkait pembelian saham PT Garuda. Sama halnya dengan Rita Zahara yang juga sudah pernah diperiksa penyidik KPK dalam kasus yang sama. Menurut Kepala Bagian Pemberitaan dan Informasi KPK, Priharsa Nugraha mengatakan, pemeriksaan anggota DPR dua periode tersebut terkait kasus TPPU Pembelian Saham PT Garuda dengan tersangka M Nazaruddin. "Hari ini KPK menjadwalkan pemeriksaan M Nasir anggota DPR periode 2009-2014 untuk bersaksi atas tersangka M Nazaruddin," kata Priharsa. Anggota DPR Asal Provinsi Riau tersebut diperiksa sebagai saksi karena KPK menganggap M Nasir mengetahui adanya TTPU yang melibatkan M Nazaruddin dalam pembelian saham PT Garuda. Sebingga penyidik KPK merasa perlu keterangan M Nasir. "Tentu KPK merasa perlu meminta keterangan saksi, sebab yang bersangkutan diduga mengetahui adanya kasus TPPU Pembelian Saham PT Garuda dengan tersangka M Nazaruddin," sebutnya.(radarpku/rtc)