Ketua Hanura Riau, Sayed Junaidi Rizal Diperiksa Sebagai Tersangka Pemalsuan Tandatangan

Selasa, 07 April 2015

Sayed Junaidi Rizal

RADARPEKANBARU.COM-Setelah ditetapkan jadi tersangka dalam dugaan pemalsuan kepungurusan partai, Ketua DPD Partai Hati Nurani Rakyat (Hanura) Sayed Junaidi Rizal diperiksa penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Riau. Ia diperiksa untuk diambil keterangannya sebagai tersangka. Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Riau Kombes Pol Arif Rahman Hakim dikonfirmasi membenarkan pemeriksaan tersebut. "Pemeriksaan terhadap yang bersangkutan dilaksanakan Selasa (7/4) ini," ujar Arif. Sebelumnya, sebut Arif, pihak menetapkan Sayed dan dan Ketua Ketua DPC Hanura Rokan Hulu Arisman sebagai tersangka dalam kasus pemalsuan surat. Keduanya diduga melakukan tindak pidana pemalsuan tandatangan dalam SK pengurus DPC Hanura Rokan Hulu. Atas perbuatannya, sebut Arif, Sayed dijerat dengan Pasal 263 KUHP tentang pemalsuan tandatangan. Arif menjelaskan, kasus ini sudah ditangani pihaknyaa sejak dua tahun terakhir. Selama itu pula, pihaknya sudah memeriksa sembilan orang saksi. "Termasuk Haris sebagai pelapor, Sayed sebagai terlapor, Arisman dan beberapa saksi lainnya," ungkap Arif. Arif menambahkan, kasus yang menjerat keduanya terjadi pada 10 April 2013 lalu. Adapun Laporan Polisi Nomor : LP/98/IV/2013/SPKT/RIAU yang dilaporkan oleh Sekretaris DPD Partai Hanura Riau M Haris. Laporan itu terkait terbitnya SK Nomor 71 C tentang kepengurusan pengurus DPC Hanura Rohul yang ditandatangai oleh Sayed dan M Haris. Belakangan, muncul masalah karena Haris tak pernah menandatangani SK tersebut. (radarpku/Lipo)