Kasus 'Tali Air' Kejati Panggil Jaksa ANP dan Bripka DS

Senin, 30 Maret 2015

RADARPEKANBARU.COM-Dugaan perselingkuhan oknum jaksa di Kejari Pekanbaru berinisial AN dengan anggota polisi berinisial DS terus didalami Asisten Pengawasan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau. Dalam waktu dekat, keduanya akan dimintai keterangan. Kepala Seksi Penerangan dan Hukum (Kasipenkum) Kejati Riau Muhkzan menjelaskan, pemanggilan keduanya dijadwalkan pada pekan ini. "Pekan ini kita upayakan memanggil keduanya untuk dimintai keterangan," jelasnya, Senin (30/3) di ruang kerjanya. Menurut Mukhzan, pemeriksaan keduanya sebagai lanjutan dari pemeriksaan saksi lainnya. Dimana sebelumnya, Kejati Riau sudah memanggil warga yang ikut menggrebek AN sewaktu berada di rumah Bripka DS. "Sebelumnya kan dimintai keterangan Ketua RT, sama isteri pelapor. Ini dimintai keterangannya," ungkap Muhkzan. Pemeriksaan keduanya akan dilakukan secara terpisah. Oknum Jaksa ANP terlebih dulu dimintai keterangan, dilanjutkan sehari setelahnya dengan Oknum Polisi, Bripka DS. "Terpisah dimintai keterangannya. Jadwalnya dipisah, tidak bersamaan," lanjutnya. Seperti diberitakan, pada Rabu (18/3) lalu, seorang oknum anggota polisi Bripka DS, dan oknum Jaksa AN digrebek warga karena diduga sedang selingkuh di rumah DS. Atas ulahnya itu, kedua oknum penegak hukum itu dibawa ke Markas Polsek Tenayan Raya dan selanjutnya diamankan ke Mapolresta Pekanbaru untuk menjalani pemeriksaan. Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Riau sebelumnya juga sempat kecewa atas kejadian tersebut. Oknum jaksa AN, dinilai telah mencemarkan nama baik institusi. (radarpku/Lipo/Ms)