• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Home
  • Politik
    • Kabupaten Kuansing
    • Kabupaten Rokan Hilir
    • Kabupaten Rokan Hulu
    • Kota Pekanbaru
    • Kota Dumai
    • Kabupaten Siak
    • Kabupaten Pelalawan
    • Kabupaten Kampar
    • Kabupaten Indragiri Hulu
    • Kabupaten Indragiri Hilir
    • Kabupaten Bengkalis
    • Kabupaten Kepulauan Meranti
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Parlemen
  • Olahraga
  • Nasional
  • Riau
    • fokus riau
  • More
    • Hukrim
    • Life Style
    • Dakwatuna
    • Opini
    • Video
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Galeri
    • Indeks
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Politik
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Parlemen
  • Olahraga
  • Nasional
  • Riau
  • Hukrim
  • Life Style
  • Dakwatuna
  • Opini
  • Video
  • Kabupaten Kepulauan Meranti
  • Kabupaten Bengkalis
  • Kabupaten Indragiri Hilir
  • Kabupaten Indragiri Hulu
  • Kabupaten Kampar
  • Kabupaten Pelalawan
  • Kabupaten Siak
  • Kota Dumai
  • Kota Pekanbaru
  • Kabupaten Rokan Hulu
  • Kabupaten Rokan Hilir
  • Kabupaten Kuansing
  • fokus riau
  • Pilihan Editor
  • Terpopuler
  • Indeks
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar
PILIHAN +INDEKS
Tirta Meyrizka Lubis Bikin Bangga Riau, Bersinar di Ajang Duta Muslimah Preneur Indonesia 2026
Dibaca : 3422 Kali
Tingkatkan Mutu Pendidikan, SMKN 1 Tapung Hulu Siapkan Lulusan Siap Kerja dan Siap Membuka Lapangan Pekerjaan
Dibaca : 3405 Kali
SMAS Adven Pasir Putih Mulai Buka PPDB 2026/2027, Perkuat Pendidikan Karakter dan Akademik
Dibaca : 3376 Kali
PPDB 2026/2027 Dibuka, SMAN 6 Tapung Fokus Tingkatkan Mutu Pendidikan dan Prestasi Siswa
Dibaca : 3433 Kali
SMAN 2 Kampar Kiri Buka PPDB 2026/2027, Dorong Lahirnya Pelajar Disiplin dan Berdaya Saing
Dibaca : 3395 Kali

  • Home
  • Nasional

Kasus Amplop Menhut Raja Juli Belum Usai, KPK Terus Dalami Dugaan Suap

Redaksi Radarpku

Jumat, 17 Juli 2026 11:23:48 WIB
Cetak
Kasus Amplop Menhut Raja Juli Belum Usai, KPK Terus Dalami Dugaan Suap

RADARPEKANBARU.COM - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan penyidikan dugaan pemberian amplop oleh Bupati Kuantan Singingi (Kuansing) Suhardiman kepada Menteri Kehutanan (Menhut) Raja Juli Antoni masih terus berjalan. 

Hal itu tetap dilakukan meski proses penanganan laporan penolakan gratifikasi yang disampaikan Raja Juli di Direktorat Gratifikasi dan Pelayanan Publik telah dinyatakan selesai.
Jurubicara KPK Budi Prasetyo mengatakan, penanganan laporan gratifikasi dan proses penyidikan merupakan dua jalur yang berbeda. Laporan gratifikasi Raja Juli telah selesai diproses, sedangkan dugaan tindak pidananya masih didalami sebagai bagian dari pengembangan penyidikan kasus dugaan suap jabatan dan gratifikasi di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kuansing.

"Di pencegahan terkait dengan laporan gratifikasi yang dilakukan oleh Pak Menhut ini sudah case close. Sedangkan di penindakan ini masih akan terus didalami keterkaitannya," kata Budi kepada wartawan, Jumat, 17 Juli 2026.

Menurut Budi, penyidik masih menelusuri dugaan pengumpulan uang oleh Suhardiman dari para anggota Koperasi Unit Desa (KUD) yang kemudian diduga diberikan kepada Raja Juli.

"Dalam konstruksi perkaranya Pak Bupati setelah mengumpulkan uang dari para pihak tersebut, kemudian uang ini diberikan kepada Pak Menteri. Nah, ini tentu didalami maksud, tujuan, inisiatifnya dari pihak siapa, motifnya untuk apa, semuanya akan didalami oleh penyidik," ujarnya.

Untuk memperkuat konstruksi perkara, penyidik terus memeriksa sejumlah saksi, baik terkait dugaan suap pengisian jabatan Sekretaris Daerah (Sekda) maupun dugaan penerimaan lain oleh Bupati Kuansing.

"Kami akan terus update karena memang penyidikannya juga masih terus berprogres. Beberapa saksi juga sudah dilakukan pemanggilan, baik untuk menerangkan berkaitan dengan dugaan suap jabatan yang dilakukan oleh Sekda kepada Bupati dengan dibantu pihak swasta, dan juga dugaan penerimaan-penerimaan lainnya oleh Bupati," terang Budi.

Terkait nominal uang dalam amplop yang diterima Raja Juli, Budi mengatakan KPK belum dapat memastikan jumlahnya. Pasalnya, saat melaporkan penolakan gratifikasi, Raja Juli hanya menyerahkan berita acara pengembalian amplop, bukan amplop beserta isinya.

"Untuk totalnya kami belum terkonfirmasi karena memang pada saat Pak Menhut melaporkan gratifikasinya yang dilaporkan hanya berita acara pengembalian atas amplop yang diduga berisi uang tersebut. Artinya kami juga belum mendapatkan nilai atau nominal uang yang ada di dalam amplop tersebut," jelasnya.

Meski demikian, dari pemeriksaan sejumlah saksi, penyidik menduga uang dalam amplop tersebut berupa dolar Singapura yang merupakan hasil konversi dari uang rupiah yang dikumpulkan dari anggota KUD.

"Diduga uang dalam amplop itu adalah dolar Singapura yang dikonversi dari pengumpulan uang-uang dari para anggota KUD yang tadinya dalam bentuk rupiah kemudian dikonversi ke dalam dolar Singapura. Kemudian disiapkan untuk diberikan kepada Pak Menhut," ungkap Budi.

KPK juga masih mendalami alasan penukaran uang dari rupiah ke dolar Singapura.

"Ini juga masih didalami berkaitan dengan motif penukaran uang dari rupiah ke dolar Singapura. Yang pasti penerimaan yang dilakukan oleh Bupati ini memang ada inisiatif-inisiatif untuk mengumpulkan sejumlah uang dari petani yang merupakan anggota dari KUD," pungkasnya.

Sebelumnya, pada Kamis, 16 Juli 2026, KPK menyatakan telah merampungkan proses verifikasi dan analisis terhadap laporan penolakan gratifikasi yang disampaikan Raja Juli. Proses tersebut selesai sebelum batas waktu maksimal 30 hari kerja sebagaimana diatur dalam ketentuan yang berlaku.

Namun, KPK tidak mengungkapkan hasil analisis tersebut kepada publik. Lembaga antirasuah itu hanya memastikan hasilnya telah disampaikan kepada Raja Juli selaku pelapor.

Laporan penolakan gratifikasi itu berkaitan dengan pengakuan Raja Juli yang menerima sebuah amplop dari Suhardiman saat pertemuan di Kantor Kementerian Kehutanan pada 2 Juni 2026. Amplop tersebut kemudian dikembalikan pada 12 Juni 2026 dan dilaporkan ke KPK pada 3 Juli 2026.

Di sisi lain, penyidik KPK masih terus mengembangkan perkara dugaan suap jabatan dan gratifikasi di lingkungan Pemkab Kuansing, termasuk mendalami dugaan bahwa uang yang diberikan kepada Raja Juli berasal dari pengumpulan dana anggota KUD untuk kepentingan pengurusan pelepasan kawasan hutan.(rml)

 


BERITA LAINNYA +INDEKS
Nasional

Program Magang Nasional 2026 Dimulai, Cek 6 Hak Wajib Peserta

Rabu, 12 Agustus 2026 - 10:09:52 WIB

RADARPEKANBARU.COM - Program magang nasional 2026 ba.

Nasional

Sekolah Swasta Elite Segera Dicoret Dari Penerima Manfaat Program MBG

Selasa, 11 Agustus 2026 - 08:39:45 WIB

RADARPEKANBARU.COM - sekolah swasta elite segera dic.

Nasional

Prabowo Minta Anak Cucu Perusahaan Pertamina hingga PLN Dipangkas

Senin, 10 Agustus 2026 - 11:19:27 WIB

RADARPEKANBARU.COM - Presiden Prabowo Subianto memin.

Nasional

8 Keajaiban Langka Gerhana Matahari Total 12 Agustus 2026

Sabtu, 08 Agustus 2026 - 10:09:02 WIB

RADARPEKANBARU.COM - Gerhana matahari total menjadi .

Nasional

Giliran Kepemimpinan TNI Kembali Diberikan kepada Matra Laut

Sabtu, 08 Agustus 2026 - 10:03:12 WIB

RADARPEKANBARU.COM - .

Nasional

Isu Pergantian Kapolri Bisa Merugikan Presiden jika Tidak Hati-Hati

Jumat, 07 Agustus 2026 - 09:01:07 WIB

RADARPEKANBARU.COM - .

TULIS KOMENTAR +INDEKS


Terkini +INDEKS
Dinas P3AP2KB Catat 2.665 Kasus Kekerasan Anak di Riau Selama 2023–2025
12 Agustus 2026
Ratusan Gram Emas Dari Toko Emas Syafira Disita, Diduga Terkait PETI Kuansing
12 Agustus 2026
Program Magang Nasional 2026 Dimulai, Cek 6 Hak Wajib Peserta
12 Agustus 2026
Sikap Banding Abdul Wahid Menggantung, PN Pekanbaru: Harusnya Mereka Tegas!
12 Agustus 2026
Rasulullah SAW Perlakukan Ahli Maksiat dengan Bijak dan Kasih Sayang, Bagaimana dengan Kita?
12 Agustus 2026
AS Gelontorkan Bantuan Darurat 15,5 Juta Dolar AS untuk Kolombia Pascagempa M7,4
12 Agustus 2026
Riau Masuk Dalam Daftar Provinsi Prioritas Penanganan Karhutla Nasional
11 Agustus 2026
Berlaku Hingga 31 Agustus 2026, Denda Pajak PKB di Riau Dihapuskan
11 Agustus 2026
Berkas Pemerasan Eks Ajudan Abdul Wahid Lengkap, Segera Disidangkan
11 Agustus 2026
Sekolah Swasta Elite Segera Dicoret Dari Penerima Manfaat Program MBG
11 Agustus 2026
TERPOPULER +INDEKS
  • 1 Dinas P3AP2KB Catat 2.665 Kasus Kekerasan Anak di Riau Selama 2023–2025
  • 2 Ratusan Gram Emas Dari Toko Emas Syafira Disita, Diduga Terkait PETI Kuansing
  • 3 Program Magang Nasional 2026 Dimulai, Cek 6 Hak Wajib Peserta
  • 4 Sikap Banding Abdul Wahid Menggantung, PN Pekanbaru: Harusnya Mereka Tegas!
  • 5 Rasulullah SAW Perlakukan Ahli Maksiat dengan Bijak dan Kasih Sayang, Bagaimana dengan Kita?
  • 6 AS Gelontorkan Bantuan Darurat 15,5 Juta Dolar AS untuk Kolombia Pascagempa M7,4
  • 7 Riau Masuk Dalam Daftar Provinsi Prioritas Penanganan Karhutla Nasional

PT. Radar Indomedia Pers
JL. Arifin Ahmad Blok B Nomor 08 ( Belakang Green Hotel ), Pekanbaru - Riau
Email: [email protected]

Tentang Kami
Redaksi
Pedoman Pemberitaan
Info Iklan
Kontak
Disclaimer

©2021 Radarpekanbaru.com