Mengapa Rasulullah Berjalan di Pasar?
RADARPEKANBARU.COM - Para rasul Allah, termasuk Nabi Muhammad SAW, melakukan jual-beli di pasar. Dalam hal ini, mereka seperti layaknya manusia biasa.
Pasar terdiri atas semua pelanggan potensial yang memiliki kebutuhan dan keinginan tertentu yang sama, yang mungkin bersedia dan mampu melaksanakan pertukaran untuk memenuhi kebutuhan dan keinginan itu. Dahulu, pasar merupakan tempat pembeli dan penjual berkumpul untuk mempertukarkan barang-barang mereka.
Ekonom menggunakan istilah pasar untuk mengacu pada sekumpulan pembeli dan penjual yang melakukan transaksi atas produk atau kelas produk tertentu. Alhasil, muncul istilah pasar kambing, pasar sapi, pasar perumahan, pasar tenaga kerja, dan lain-lain.
Yang dimaksud dengan produk itu dapat berupa barang, jasa, atau informasi. Pelaku bisnis menggunakan istilah pasar untuk mengelompokkan pelanggan sehingga pasar dapat terdiri atas pasar konsumen, pasar komunitas dan pasar industri. Adapun pemasar memandang penjual sebagai industri dan pembeli sebagai pasar.
Alquran menyebut bahwa para rasul Allah berjalan di pasar-pasar. "Dan mereka (orang-orang kafir) berkata, 'Mengapa Rasul (Muhammad) ini memakan makanan dan berjalan di pasar-pasar? Mengapa malaikat tidak diturunkan kepadanya (agar malaikat) itu memberikan peringatan bersama dia'" (QS al-Furqan: 7).
Menurut Ibnu Katsir, ayat tersebut menceritakan sikap kepala batu orang-orang kafir yang mengingkari kenabian Rasulullah SAW dengan argumentasi dan alasan yang sederhana serta menertawakan. Akal dan pikiran mereka tidak bisa menerima bahwa seorang utusan Allah adalah manusia biasa seperti mereka, yakni yang memakan makanan dan berjalan masuk-keluar pasar untuk mencari nafkah.
Al-Maraghi menafsirkan ayat tersebut bahwa Allah menceritakan kaum musyrikin menyebut sifat-sifat yang menurut mereka menyebabkan Rasulullah SAW tidak dapat menjadi utusan Allah. Seakan-akan mereka berkata, "Apa yang melebihkannya (Muhammad SAW) atas kita dan membuatnya mengaku-aku kenabian, sedangkan dia makan seperti kita makan dan dia minum sebagaimana kita? Dia berjalan di pasar-pasar untuk mencari rezeki, sebagaimana kita melakukannya. Jadi, dia seperti kita juga."
Menurut mereka, seorang rasul tidak makan, tidak minum, dan tidak mencari rezeki. Seakan-akan mereka berkata, ”Mengapa tidak diberi kelebihan (kenabian) atas kita?”
Dalam menafsirkan ayat di atas, Abu Ja’far menyatakan, seakan-akan orang-orang musyrik berkata, dengan nada meledek, "Mengapa tidak dijatuhkan kepadanya (Muhammad SAW) harta dari emas dan perak, sehingga tidak perlu bersusah payah mencari kehidupan?"
Pada intinya, orang-orang kafir nan musyrik itu berkata demikian tidak lain disebabkan oleh kelemahan dan kepicikan otak. Sebab, perbedaan para rasul dengan manusia lainnya tidak terletak pada perkara-perkawa indrawi, melainkan sifat-sifat ruhaniah dan kejiwaan. Allah membuat jiwa para utusan-Nya bersih.
Tak berdosa
Semula, para sahabat Nabi Muhammad SAW merasa berdosa apabila mereka melakukan pekerjaan duniawi pada waktu musim haji. Alhasil, banyak orang Muslim itu menutup warung-warung dan toko-toko mereka.
Kemudian, Allah memberi tahu mereka, melalui Nabi-Nya, bahwa berdagang untuk mencari kemurahan Allah diperbolehkan jika diikuti dengan keikhlasan dalam melaksanakan ibadah haji.
Sejak zaman Jahiliyah, Baitullah di Makkah memang marak didatangi orang-orang dari pelbagai penjuru Jazirah Arab, terlebih pada musim haji. Dzul Majaz dan Ukazh adalah beberapa titik yang kerap menjadi pusat bisnis pada tiap bulan haji.
Ketika Islam datang, seakan-akan kaum Muslimin tidak menyukai hal itu hingga turun wahyu dari-Nya, yakni Alquran surah al-Baqarah ayat ke-198. Artinya, "Bukanlah suatu dosa bagimu mencari karunia dari Tuhanmu. Maka apabila kamu bertolak dari Arafah, berdzikirlah kepada Allah di Masy’arilharam. Dan berdzikirlah kepada-Nya sebagaimana Dia telah memberi petunjuk kepadamu, sekalipun sebelumnya kamu benar-benar termasuk orang yang tidak tahu."
Tenanglah hati kaum Muslimin saat ayat itu turun pada musim haji. Jelaslah bahwa berusaha mencari rezeki yang halal selama mengerjakan haji adalah dibolehkan. Itu selama usaha tersebut dilakukan secara sambilan, bukan menjadi tujuan. Hal yang pokok adalah mengerjakan ibadah haji dengan penuh takwa kepada Allah dan dengan hati yang tulus-ikhlas.(rep)








