• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Home
  • Politik
    • Kabupaten Kuansing
    • Kabupaten Rokan Hilir
    • Kabupaten Rokan Hulu
    • Kota Pekanbaru
    • Kota Dumai
    • Kabupaten Siak
    • Kabupaten Pelalawan
    • Kabupaten Kampar
    • Kabupaten Indragiri Hulu
    • Kabupaten Indragiri Hilir
    • Kabupaten Bengkalis
    • Kabupaten Kepulauan Meranti
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Parlemen
  • Olahraga
  • Nasional
  • Riau
    • fokus riau
  • More
    • Hukrim
    • Life Style
    • Dakwatuna
    • Opini
    • Video
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Galeri
    • Indeks
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Politik
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Parlemen
  • Olahraga
  • Nasional
  • Riau
  • Hukrim
  • Life Style
  • Dakwatuna
  • Opini
  • Video
  • Kabupaten Kepulauan Meranti
  • Kabupaten Bengkalis
  • Kabupaten Indragiri Hilir
  • Kabupaten Indragiri Hulu
  • Kabupaten Kampar
  • Kabupaten Pelalawan
  • Kabupaten Siak
  • Kota Dumai
  • Kota Pekanbaru
  • Kabupaten Rokan Hulu
  • Kabupaten Rokan Hilir
  • Kabupaten Kuansing
  • fokus riau
  • Pilihan Editor
  • Terpopuler
  • Indeks
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar
PILIHAN +INDEKS
Tirta Meyrizka Lubis Bikin Bangga Riau, Bersinar di Ajang Duta Muslimah Preneur Indonesia 2026
Dibaca : 3437 Kali
Tingkatkan Mutu Pendidikan, SMKN 1 Tapung Hulu Siapkan Lulusan Siap Kerja dan Siap Membuka Lapangan Pekerjaan
Dibaca : 3421 Kali
SMAS Adven Pasir Putih Mulai Buka PPDB 2026/2027, Perkuat Pendidikan Karakter dan Akademik
Dibaca : 3392 Kali
PPDB 2026/2027 Dibuka, SMAN 6 Tapung Fokus Tingkatkan Mutu Pendidikan dan Prestasi Siswa
Dibaca : 3448 Kali
SMAN 2 Kampar Kiri Buka PPDB 2026/2027, Dorong Lahirnya Pelajar Disiplin dan Berdaya Saing
Dibaca : 3410 Kali

  • Home
  • Nasional

Ketika P3K di Daerah Jadi Penggangguran: Kritik Tajam Prof Djohermansyah Djohan

Redaksi Radarpku

Senin, 30 Maret 2026 08:38:26 WIB
Cetak
Ketika P3K di Daerah Jadi Penggangguran: Kritik Tajam Prof Djohermansyah Djohan

RADARPEKANBARU.COM - Gelombang ancaman pemutusan hubungan kerja terhadap Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K) pada tahun 2027 mulai dikumandangkan di berbagai daerah, seperti di NTT dan Sulawesi Barat.

Kebijakan pembatasan belanja pegawai maksimal 30 persen dari APBD, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang No 1 Tahun 2022 terkait Hubungan Keuangan Pusat dan Daerah, kini mulai menerpa daerah.

Guru Besar IPDN, Djohermansyah Djohan memaparkan kepada wartawan, Ahad (29/9/2026) di Jakarta. Ia menilai kondisi ini bukan sekadar persoalan teknis anggaran daerah, melainkan akibat langsung dari kebijakan pemangkasan fiskal oleh pemerintah pusat yang dinilai tidak adil, inkonsisten, dan cenderung kontradiktif dengan visi membangun Indonesia dari daerah.

Tekanan Kebijakan 30 Persen dan Realitas Fiskal

Secara normatif, batas maksimal 30 persen belanja pegawai bertujuan menjaga keseimbangan anggaran agar daerah memiliki ruang yang lapang untuk pembangunan dan pelayanan publik. Namun, menurut Djohermansyah, implementasi kebijakan tersebut kehilangan konteks ketika tidak diiringi dengan dukungan fiskal dari pusat yang memadai.

Ia menjelaskan bahwa pemerintah sebenarnya telah memberi masa transisi sejak 2022 hingga 2027 bagi daerah untuk menyesuaikan struktur belanja. Namun, kebijakan efisiensi anggaran dari pusat—yang memotong transfer ke daerah secara signifikan sejak 2025 hingga 2026—justru merusak perencanaan tersebut.

Akibatnya, banyak daerah dengan kapasitas fiskal rendah terjebak dalam dilema: mempertahankan pegawai atau menjaga keseimbangan anggaran. Dalam kondisi ini, P3K menjadi kelompok paling rentan untuk dikorbankan.

P3K, yang secara hukum merupakan bagian dari ASN, awalnya dihadirkan sebagai solusi menghapus tenaga honorer. Pemerintah pusat awalnya bahkan sempat menjanjikan dukungan pembiayaan melalui APBN.

Namun realitasnya berbeda. Daerah justru harus menanggung beban gaji P3K melalui APBD, di tengah menurunnya dana transfer dari pusat. “Ini janji yang tidak ditepati. Daerah sudah terlanjur merekrut, tapi tidak didukung pendanaan,” tegas Djohermansyah.

Ia menyebut kondisi ini sebagai bentuk inkonsistensi kebijakan nasional, di mana pusat membolehkan rekrutmen, tetapi belakangan tidak menanggung konsekuensi fiskalnya.

Dampak Sistemik: Pelayanan Publik Terancam

Dampak PHK P3K tidak hanya menyangkut timbulnya pengangguran baru, tetapi juga langsung memukul sektor vital seperti pendidikan dan kesehatan.

Guru, tenaga medis, dan tenaga teknis lainnya yang selama ini menjadi tulang punggung pelayanan publik di daerah terancam berkurang.

Jika hal ini terjadi tahun depan secara masif di banyak provinsi, maka konsekuensinya adalah: Penurunan kualitas layanan pendidikan
Terbatasnya akses layanan kesehatan
Terhentinya sejumlah program pelayanan dasar. Dalam jangka panjang, kondisi ini berpotensi memperlebar ketimpangan antar daerah di Indonesia

Kritik terhadap Prioritas Belanja Negara

Djohermansyah secara terbuka mengkritik arah prioritas belanja pemerintah pusat di bawah kepemimpinan Prabowo Subianto. Ia menilai, di tengah tekanan fiskal, pemerintah justru mengalokasikan anggaran besar untuk program-program yang belum mendesak.

Menurutnya, kebijakan seperti program makan bergizi gratis (MBG), pengembangan koperasi merah putih secara besar-besaran, hingga belanja non-prioritas lainnya seperti beli alutsista perlu ditinjau ulang.

“Dalam situasi sulit, negara harus menentukan prioritas. Yang utama adalah gaji pegawai dan pelayanan publik. Program lain bisa ditunda atau diperkecil skalanya,” ujarnya.

Ia menekankan bahwa kegagalan menentukan prioritas dapat berujung pada kondisi yang lebih serius, termasuk risiko ketidakmampuan negara atau daerah membayar kewajiban dasar (default).

Dari sisi keadilan, Djohermansyah menyoroti ironi kebijakan yang terjadi. Banyak tenaga honorer yang telah mengabdi belasan tahun, baru saja diangkat menjadi P3K, kini justru terancam kehilangan pekerjaan.

Sebaliknya, muncul program-program baru yang membuka rekrutmen P3K dalam waktu singkat untuk kepentingan tertentu.seperti tenaga di SPPG.
“Ini bertentangan dengan asas keadilan. Mereka yang mengabdi lama justru terpinggirkan,” tegasnya.

Evaluasi Kebijakan dan Reorientasi Fiskal

Djohermansyah menawarkan solusi yang sederhana namun fundamental:
Meninjau ulang kebijakan transfer ke daerah (TKD) agar lebih proporsional, terutama bagi daerah dengan PAD rendah. Mengurangi belanja pusat yang tidak prioritas, termasuk proyek-proyek besar yang tidak mendesak.

Menetapkan skala prioritas nasional, dengan fokus pada: Gaji pegawai, Pendidikan, Kesehatan, Menghentikan pendekatan seragam (one size fits all) dalam kebijakan nasional, terutama yang berdampak langsung ke daerah.

Ia mengingatkan, jika pemerintah tetap memaksakan kebijakan tanpa koreksi, maka dampaknya akan meluas: PHK P3K meningkat, Pelayanan publik menurun drastis, Infrastruktur daerah terbengkalai. Ketimpangan sosial semakin tajam. “Kalau ini terus dipaksakan, kita justru menjauh dari tujuan meningkatkan kesejahteraan rakyat,” ujarnya.

Kepemimpinan dan Kepekaan terhadap Rakyat

Di akhir pandangannya, Djohermansyah menekankan pentingnya menghadirkan kepemimpinan yang adaptif dan responsif di negara demokrasi.

Menurutnya, pemimpin tidak cukup hanya tegas atau bikin gemas, tetapi juga harus mampu membaca situasi dan mendengar suara masyarakat sebelum krisis membesar.

“Pemimpin yang baik adalah yang "tanggap ing sasmita" sebelum rakyat menjerit dia sudah memintasnya. Bukan beraksi setelah masalah menjadi besar,” pungkasnya.

Kasus ancaman PHK P3K bukan sekadar persoalan administratif, melainkan cermin dari ketidaksinkronan dan inkonsistensi kebijakan pusat terhadap daerah.

Tanpa koreksi cepat dan tepat, krisis fiskal daerah berpotensi berubah menjadi krisis sosial yang lebih luas—dengan rakyat sebagai pihak yang paling terdampak.(ckc)


BERITA LAINNYA +INDEKS
Nasional

MK Putuskan Penghinaan Presiden Hanya Bisa Dilaporkan Korban Langsung

Kamis, 13 Agustus 2026 - 08:22:16 WIB

RADARPEKANBARU.COM - Mahkamah Konstitusi (MK) memutu.

Nasional

Program Magang Nasional 2026 Dimulai, Cek 6 Hak Wajib Peserta

Rabu, 12 Agustus 2026 - 10:09:52 WIB

RADARPEKANBARU.COM - Program magang nasional 2026 ba.

Nasional

Sekolah Swasta Elite Segera Dicoret Dari Penerima Manfaat Program MBG

Selasa, 11 Agustus 2026 - 08:39:45 WIB

RADARPEKANBARU.COM - sekolah swasta elite segera dic.

Nasional

Prabowo Minta Anak Cucu Perusahaan Pertamina hingga PLN Dipangkas

Senin, 10 Agustus 2026 - 11:19:27 WIB

RADARPEKANBARU.COM - Presiden Prabowo Subianto memin.

Nasional

8 Keajaiban Langka Gerhana Matahari Total 12 Agustus 2026

Sabtu, 08 Agustus 2026 - 10:09:02 WIB

RADARPEKANBARU.COM - Gerhana matahari total menjadi .

Nasional

Giliran Kepemimpinan TNI Kembali Diberikan kepada Matra Laut

Sabtu, 08 Agustus 2026 - 10:03:12 WIB

RADARPEKANBARU.COM - .

TULIS KOMENTAR +INDEKS


Terkini +INDEKS
Komitmen Plt Gubri Tingkatkan Infrastruktur, Tahun Ini Ruas Jalan Mahato-Manggala 8,9 Km Dirigid
13 Agustus 2026
DPRD Riau Minta Pengurusan Izin Pertambangan Rakyat Disosialisasikan Di Kuansing
13 Agustus 2026
Soal Tuntutan Beasiswa, Plt Biro Kesra Riau Sebut Sedang Berproses
13 Agustus 2026
Bersyukur, Hidup Berkah dan Masuk Surga
13 Agustus 2026
Arab Saudi Kecam Pengakuan Kolombia terhadap Klaim Israel atas Dataran Tinggi Golan
13 Agustus 2026
MK Putuskan Penghinaan Presiden Hanya Bisa Dilaporkan Korban Langsung
13 Agustus 2026
Dinas P3AP2KB Catat 2.665 Kasus Kekerasan Anak di Riau Selama 2023–2025
12 Agustus 2026
Ratusan Gram Emas Dari Toko Emas Syafira Disita, Diduga Terkait PETI Kuansing
12 Agustus 2026
Program Magang Nasional 2026 Dimulai, Cek 6 Hak Wajib Peserta
12 Agustus 2026
Sikap Banding Abdul Wahid Menggantung, PN Pekanbaru: Harusnya Mereka Tegas!
12 Agustus 2026
TERPOPULER +INDEKS
  • 1 Komitmen Plt Gubri Tingkatkan Infrastruktur, Tahun Ini Ruas Jalan Mahato-Manggala 8,9 Km Dirigid
  • 2 DPRD Riau Minta Pengurusan Izin Pertambangan Rakyat Disosialisasikan Di Kuansing
  • 3 Soal Tuntutan Beasiswa, Plt Biro Kesra Riau Sebut Sedang Berproses
  • 4 Bersyukur, Hidup Berkah dan Masuk Surga
  • 5 Arab Saudi Kecam Pengakuan Kolombia terhadap Klaim Israel atas Dataran Tinggi Golan
  • 6 MK Putuskan Penghinaan Presiden Hanya Bisa Dilaporkan Korban Langsung
  • 7 Dinas P3AP2KB Catat 2.665 Kasus Kekerasan Anak di Riau Selama 2023–2025

PT. Radar Indomedia Pers
JL. Arifin Ahmad Blok B Nomor 08 ( Belakang Green Hotel ), Pekanbaru - Riau
Email: [email protected]

Tentang Kami
Redaksi
Pedoman Pemberitaan
Info Iklan
Kontak
Disclaimer

©2021 Radarpekanbaru.com