• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Home
  • Politik
    • Kabupaten Kuansing
    • Kabupaten Rokan Hilir
    • Kabupaten Rokan Hulu
    • Kota Pekanbaru
    • Kota Dumai
    • Kabupaten Siak
    • Kabupaten Pelalawan
    • Kabupaten Kampar
    • Kabupaten Indragiri Hulu
    • Kabupaten Indragiri Hilir
    • Kabupaten Bengkalis
    • Kabupaten Kepulauan Meranti
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Parlemen
  • Olahraga
  • Nasional
  • Riau
    • fokus riau
  • More
    • Hukrim
    • Life Style
    • Dakwatuna
    • Opini
    • Video
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Galeri
    • Indeks
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Politik
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Parlemen
  • Olahraga
  • Nasional
  • Riau
  • Hukrim
  • Life Style
  • Dakwatuna
  • Opini
  • Video
  • Kabupaten Kepulauan Meranti
  • Kabupaten Bengkalis
  • Kabupaten Indragiri Hilir
  • Kabupaten Indragiri Hulu
  • Kabupaten Kampar
  • Kabupaten Pelalawan
  • Kabupaten Siak
  • Kota Dumai
  • Kota Pekanbaru
  • Kabupaten Rokan Hulu
  • Kabupaten Rokan Hilir
  • Kabupaten Kuansing
  • fokus riau
  • Pilihan Editor
  • Terpopuler
  • Indeks
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar
PILIHAN +INDEKS
Tirta Meyrizka Lubis Bikin Bangga Riau, Bersinar di Ajang Duta Muslimah Preneur Indonesia 2026
Dibaca : 3094 Kali
Tingkatkan Mutu Pendidikan, SMKN 1 Tapung Hulu Siapkan Lulusan Siap Kerja dan Siap Membuka Lapangan Pekerjaan
Dibaca : 3067 Kali
SMAS Adven Pasir Putih Mulai Buka PPDB 2026/2027, Perkuat Pendidikan Karakter dan Akademik
Dibaca : 3053 Kali
PPDB 2026/2027 Dibuka, SMAN 6 Tapung Fokus Tingkatkan Mutu Pendidikan dan Prestasi Siswa
Dibaca : 3056 Kali
SMAN 2 Kampar Kiri Buka PPDB 2026/2027, Dorong Lahirnya Pelajar Disiplin dan Berdaya Saing
Dibaca : 3054 Kali

  • Home
  • Nasional

Senjata Makan Tuan, Megawati Bisa Jadi Tersangka

Redaksi Radarpku

Ahad, 01 Maret 2015 21:25:10 WIB
Cetak
Senjata Makan Tuan, Megawati Bisa Jadi Tersangka
JAKARTA-Penyidik Bareskrim Polri kembali menetapkan Ketua nonaktif Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Abraham Samad, sebagai tersangka pidana. Kali ini dalam kasus dugaan penyalahgunaan wewenang saat masih menjadi pimpinan KPK. Kasus ini dilaporkan oleh aktivis LSM, Muhammad Yusuf Sahide, pada akhir Januari lalu terkait pertemuan Abraham dengan politisi DPP PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto menjelang Pemilu Presiden 2014 lalu. Menurut dia, pertemuan keduanya membahas kesepakatan proses hukum yang menjerat politisi PDIP Emir Moeis. Samad dituding melanggar Pasal 36 ayat (1) UU Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK. Pasal itu menyebutkan, "Pimpinan KPK dilarang, mengadakan hubungan langsung atau tidak langsung dengan tersangka atau pihak lain yang ada hubungan dengan perkara tindak pidana korupsi yang ditangani KPK dengan alasan apa pun". Koordinator Tim Pembela Demokrasi Indonesia (TPDI), Petrus Selestinus, menilai, penggunaan pasal tersebut sangat dipaksakan jika dikaitkan dengan pertemuannya dengan politisi PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto. Bahkan, masih menjadi bagian dari kriminalisasi terhadap pimpinan KPK. Dugaan kriminalisasi itu karena Hasto Kristiyanto tidak punya hubungan langsung atau tidak langsung dengan tindak pidana korupsi yang dipersangkakan KPK kepada Emir Moeis. Hubungan antara Emir Moeis dan Hasto Kristiyanto adalah sesama kader dan pengurus DPP PDIP. "Jika saja Bareskrim Mabes Polri tetap memaksakan status tersangka kepada Abraham Samad terkait pertemuannya dengan Hasto Kristiyanto tersebut, maka Hasto pun harus dijadikan tersangka karena pertemuan itu dilarang oleh undang-undang," ujar Petrus. Akan lebih melebar lagi kalau pertemuan itu dilakukan atas perintah Ketua Umum PDIP, Megawati Soekarnoputri. Jika skenarionya seperti itu, maka Megawati pun harus dijadikan tersangka oleh Bareskrim Mabes Polri karena diduga turut berperan membantu terjadinya pertemuan yang haram dengan Abraham Samad. Pada tahap ini, penyidik Bareskrim Mabes Polri harus bersikap fair, objektif karena substansi pertemuan antara Abraham Samad adalah terkait dengan hak masing-masing pihak. PDIP sebagai partai politik sedang membutuhkan figur untuk jadi Cawapres, sementara Abraham Samad sebagai warga negara yang juga punya hak untuk dipilih. "Seandainya pembicaraan tentang Emir Moeis ini benar, maka Abraham Samad tidak dapat dikenakan pelanggaran hukum berdasarkan pasal 36 ayat 1 di atas, mengingat antara Hasto Kristiyanto dan Emir Moeis tidak berada dalam hubungan yang terkait dengan tindak pidana yang dipersangkakan. Misalnya saja Hasto Kristiyanto dalam kasus Emir Moeis tersangkut sebagai pihak korban atau sebagai Saksi dalam perkara Emir Moeis," jelasnya. Tegasnya, pengenaan pasal 36 ayat (1) jelas di luar konteks dan kalau dipaksakan maka akan menyeret Hasto Kristiyanto, Tjahjo Kumolo (Sekjen PDIP saat itu) bahkan bisa juga Megawati Soekarnoputri sebagai tersangka karena Hasto tidak berdiri sendiri melainkan menjalankan misi PDIP ketika menjalankan misinya.(radarpku) sumber: suaranews


BERITA LAINNYA +INDEKS
Nasional

Putusan MK soal Kuota Hangus Terobosan Menuju Keadilan Digital

Sabtu, 25 Juli 2026 - 08:53:17 WIB

RADARPEKANBARU.COM - Yayasan Lembaga Konsumen Indone.

Nasional

Usut TPPU Febrie Adriansyah hingga Lingkaran Kekuasaan

Jumat, 24 Juli 2026 - 09:03:29 WIB

Pengusutan skandal korupsi dan dugaan Tindak Pidana Pencucian .

Nasional

Nanik Mundur, Sudaryono Dikabarkan Dilantik Jadi Kepala BGN Siang Ini

Kamis, 23 Juli 2026 - 10:19:45 WIB

RADARPEKANBARU.COM - Wakil Menteri Pertanian (Wament.

Nasional

Prabowo ke Perwira TNI-Polri: Pangkat adalah Amanah dan Kepercayaan Rakyat

Rabu, 22 Juli 2026 - 10:15:51 WIB

RADARPEKANBARU.COM - Presiden Prabowo Subianto mengi.

Nasional

Kejagung Harus Tangkap Febrie Adriansyah Demi Marwah Penegakan Hukum

Selasa, 21 Juli 2026 - 09:48:12 WIB

RADARPEKANBARU.COM - .

Nasional

Grand Launching Buku "Berlibur Ke Candi Muara Takus" Tengku Nurheryani Ahmad Yuzar

Jumat, 17 Juli 2026 - 15:30:00 WIB

Radarpekanbaru - Tengku Nurheryani Ahmad Yuzar Ister.

TULIS KOMENTAR +INDEKS


Terkini +INDEKS
Warga Binaan Lapas Kelas IIA Pekanbaru Melarikan Diri
25 Juli 2026
Pemprov Riau Percepat Implementasi SP2D Online, Pembayaran Gaji ASN Kini Lebih Cepat
25 Juli 2026
Agung Nugroho Lantik 39 Pejabat, Ini Nama-namanya
25 Juli 2026
Dosa kepada Sesama Manusia Cenderung Lebih Rumit, Begini Kata Imam Al Ghazali
25 Juli 2026
Putusan MK soal Kuota Hangus Terobosan Menuju Keadilan Digital
25 Juli 2026
China Kecam Tarif Baru AS, Peringatkan Bahaya Perang Dagang
25 Juli 2026
Mahasiswa FBN Unri Ajarkan Public Speaking dan Kesadaran Keuangan di SMPN 37 Pekanbaru
24 Juli 2026
Tanpa Menunggu APBD, Ketua Fraksi NASDEM DPRD Kampar Eko Sutrisno, Gerakkan Gotong Royong Perbaiki Jalan Lipatkain-Gema Kampar Kiri.
24 Juli 2026
11 Tersangka, 22 Motor: Polisi Bongkar Komplotan Curanmor di Pekanbaru
24 Juli 2026
Demokrat Kampar Rayakan HUT ke-25 dengan Kemah dan Aksi Peduli Lingkungan di Sungai Subayang
24 Juli 2026
TERPOPULER +INDEKS
  • 1 Warga Binaan Lapas Kelas IIA Pekanbaru Melarikan Diri
  • 2 Pemprov Riau Percepat Implementasi SP2D Online, Pembayaran Gaji ASN Kini Lebih Cepat
  • 3 Agung Nugroho Lantik 39 Pejabat, Ini Nama-namanya
  • 4 Dosa kepada Sesama Manusia Cenderung Lebih Rumit, Begini Kata Imam Al Ghazali
  • 5 Putusan MK soal Kuota Hangus Terobosan Menuju Keadilan Digital
  • 6 China Kecam Tarif Baru AS, Peringatkan Bahaya Perang Dagang
  • 7 Mahasiswa FBN Unri Ajarkan Public Speaking dan Kesadaran Keuangan di SMPN 37 Pekanbaru

PT. Radar Indomedia Pers
JL. Arifin Ahmad Blok B Nomor 08 ( Belakang Green Hotel ), Pekanbaru - Riau
Email: [email protected]

Tentang Kami
Redaksi
Pedoman Pemberitaan
Info Iklan
Kontak
Disclaimer

©2021 Radarpekanbaru.com