• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Home
  • Politik
    • Kabupaten Kuansing
    • Kabupaten Rokan Hilir
    • Kabupaten Rokan Hulu
    • Kota Pekanbaru
    • Kota Dumai
    • Kabupaten Siak
    • Kabupaten Pelalawan
    • Kabupaten Kampar
    • Kabupaten Indragiri Hulu
    • Kabupaten Indragiri Hilir
    • Kabupaten Bengkalis
    • Kabupaten Kepulauan Meranti
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Parlemen
  • Olahraga
  • Nasional
  • Riau
    • fokus riau
  • More
    • Hukrim
    • Life Style
    • Dakwatuna
    • Opini
    • Video
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Galeri
    • Indeks
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Politik
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Parlemen
  • Olahraga
  • Nasional
  • Riau
  • Hukrim
  • Life Style
  • Dakwatuna
  • Opini
  • Video
  • Kabupaten Kepulauan Meranti
  • Kabupaten Bengkalis
  • Kabupaten Indragiri Hilir
  • Kabupaten Indragiri Hulu
  • Kabupaten Kampar
  • Kabupaten Pelalawan
  • Kabupaten Siak
  • Kota Dumai
  • Kota Pekanbaru
  • Kabupaten Rokan Hulu
  • Kabupaten Rokan Hilir
  • Kabupaten Kuansing
  • fokus riau
  • Pilihan Editor
  • Terpopuler
  • Indeks
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar
PILIHAN +INDEKS
Tirta Meyrizka Lubis Bikin Bangga Riau, Bersinar di Ajang Duta Muslimah Preneur Indonesia 2026
Dibaca : 2665 Kali
Tingkatkan Mutu Pendidikan, SMKN 1 Tapung Hulu Siapkan Lulusan Siap Kerja dan Siap Membuka Lapangan Pekerjaan
Dibaca : 2607 Kali
SMAS Adven Pasir Putih Mulai Buka PPDB 2026/2027, Perkuat Pendidikan Karakter dan Akademik
Dibaca : 2629 Kali
PPDB 2026/2027 Dibuka, SMAN 6 Tapung Fokus Tingkatkan Mutu Pendidikan dan Prestasi Siswa
Dibaca : 2605 Kali
SMAN 2 Kampar Kiri Buka PPDB 2026/2027, Dorong Lahirnya Pelajar Disiplin dan Berdaya Saing
Dibaca : 2607 Kali

  • Home
  • Nasional

Senjata Makan Tuan, Megawati Bisa Jadi Tersangka

Redaksi Radarpku

Ahad, 01 Maret 2015 21:25:10 WIB
Cetak
Senjata Makan Tuan, Megawati Bisa Jadi Tersangka
JAKARTA-Penyidik Bareskrim Polri kembali menetapkan Ketua nonaktif Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Abraham Samad, sebagai tersangka pidana. Kali ini dalam kasus dugaan penyalahgunaan wewenang saat masih menjadi pimpinan KPK. Kasus ini dilaporkan oleh aktivis LSM, Muhammad Yusuf Sahide, pada akhir Januari lalu terkait pertemuan Abraham dengan politisi DPP PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto menjelang Pemilu Presiden 2014 lalu. Menurut dia, pertemuan keduanya membahas kesepakatan proses hukum yang menjerat politisi PDIP Emir Moeis. Samad dituding melanggar Pasal 36 ayat (1) UU Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK. Pasal itu menyebutkan, "Pimpinan KPK dilarang, mengadakan hubungan langsung atau tidak langsung dengan tersangka atau pihak lain yang ada hubungan dengan perkara tindak pidana korupsi yang ditangani KPK dengan alasan apa pun". Koordinator Tim Pembela Demokrasi Indonesia (TPDI), Petrus Selestinus, menilai, penggunaan pasal tersebut sangat dipaksakan jika dikaitkan dengan pertemuannya dengan politisi PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto. Bahkan, masih menjadi bagian dari kriminalisasi terhadap pimpinan KPK. Dugaan kriminalisasi itu karena Hasto Kristiyanto tidak punya hubungan langsung atau tidak langsung dengan tindak pidana korupsi yang dipersangkakan KPK kepada Emir Moeis. Hubungan antara Emir Moeis dan Hasto Kristiyanto adalah sesama kader dan pengurus DPP PDIP. "Jika saja Bareskrim Mabes Polri tetap memaksakan status tersangka kepada Abraham Samad terkait pertemuannya dengan Hasto Kristiyanto tersebut, maka Hasto pun harus dijadikan tersangka karena pertemuan itu dilarang oleh undang-undang," ujar Petrus. Akan lebih melebar lagi kalau pertemuan itu dilakukan atas perintah Ketua Umum PDIP, Megawati Soekarnoputri. Jika skenarionya seperti itu, maka Megawati pun harus dijadikan tersangka oleh Bareskrim Mabes Polri karena diduga turut berperan membantu terjadinya pertemuan yang haram dengan Abraham Samad. Pada tahap ini, penyidik Bareskrim Mabes Polri harus bersikap fair, objektif karena substansi pertemuan antara Abraham Samad adalah terkait dengan hak masing-masing pihak. PDIP sebagai partai politik sedang membutuhkan figur untuk jadi Cawapres, sementara Abraham Samad sebagai warga negara yang juga punya hak untuk dipilih. "Seandainya pembicaraan tentang Emir Moeis ini benar, maka Abraham Samad tidak dapat dikenakan pelanggaran hukum berdasarkan pasal 36 ayat 1 di atas, mengingat antara Hasto Kristiyanto dan Emir Moeis tidak berada dalam hubungan yang terkait dengan tindak pidana yang dipersangkakan. Misalnya saja Hasto Kristiyanto dalam kasus Emir Moeis tersangkut sebagai pihak korban atau sebagai Saksi dalam perkara Emir Moeis," jelasnya. Tegasnya, pengenaan pasal 36 ayat (1) jelas di luar konteks dan kalau dipaksakan maka akan menyeret Hasto Kristiyanto, Tjahjo Kumolo (Sekjen PDIP saat itu) bahkan bisa juga Megawati Soekarnoputri sebagai tersangka karena Hasto tidak berdiri sendiri melainkan menjalankan misi PDIP ketika menjalankan misinya.(radarpku) sumber: suaranews


BERITA LAINNYA +INDEKS
Nasional

Roy Suryo dan dr. Tifa Dirawat di RS Polri atas Rekomendasi Dokter

Sabtu, 20 Juni 2026 - 09:53:29 WIB

RADARPEKANBARU.COM - .

Nasional

Akhirnya Harga Minyak Dunia Kembali ke Level Sebelum Perang Iran

Jumat, 19 Juni 2026 - 09:58:26 WIB

RADARPEKANBARU.COM - Harga minyak dunia jatuh lebih .

Nasional

Prabowo Ucapkan Terimakasih Atas Suksesnya Pelaksanaan Haji 2026

Kamis, 18 Juni 2026 - 09:00:37 WIB

RADARPEKANBARU.COM - .

Nasional

Program MBG Perlu Dimoratorium dan Jangan Ragu Pemerintah Minta Maaf

Rabu, 17 Juni 2026 - 09:54:56 WIB

RADARPEKANBARU.COM - .

Nasional

BGN Bantah Isu Prabowo Terima Keuntungan dari Program MBG

Senin, 15 Juni 2026 - 08:45:23 WIB

RADARPEKANBARU.COM - Kepala Badan Gizi Nasion.

Nasional

Sony Sonjaya Serang Nanik S Deyang: Dia Nggak Bersih-bersih Amat!

Sabtu, 13 Juni 2026 - 08:20:50 WIB

RADARPEKANBARU.COM - .

TULIS KOMENTAR +INDEKS


Terkini +INDEKS
Mau Daftar SMP dan SD Negeri di Pekanbaru? Cek Link Resmi SPMB di Sini!
20 Juni 2026
Pendaftaran SPMB SMA/SMK Riau Ditutup, 79.350 Calon Siswa Berebut Kursi Sekolah Negeri
20 Juni 2026
Hari Jadi ke-242 Pekanbaru, Pemko Gratiskan Parkir di Seluruh Mal dan Rumah Sakit
20 Juni 2026
Tertidur saat Khatib Menyampaikan Khutbah, Apakah Shalat Jumat Tetap Sah?
20 Juni 2026
Roy Suryo dan dr. Tifa Dirawat di RS Polri atas Rekomendasi Dokter
20 Juni 2026
Iran Siap Lanjutkan Kesepakatan dengan AS, Asal Israel Hentikan Serangan di Lebanon
20 Juni 2026
Menjaga Kemabruran Ibadah Haji
19 Juni 2026
Walikota Pekanbaru Apresiasi Kinerja LPS, 95 Persen Warga Terlibat Pengelolaan Sampah
19 Juni 2026
Enam Perusak Pos Satgas PKH di Tesso Nilo Divonis 6 Bulan Penjara
19 Juni 2026
Plt Gubri Dorong Percepatan Data TORA dan Akses Ekonomi
19 Juni 2026
TERPOPULER +INDEKS
  • 1 Mau Daftar SMP dan SD Negeri di Pekanbaru? Cek Link Resmi SPMB di Sini!
  • 2 Pendaftaran SPMB SMA/SMK Riau Ditutup, 79.350 Calon Siswa Berebut Kursi Sekolah Negeri
  • 3 Hari Jadi ke-242 Pekanbaru, Pemko Gratiskan Parkir di Seluruh Mal dan Rumah Sakit
  • 4 Tertidur saat Khatib Menyampaikan Khutbah, Apakah Shalat Jumat Tetap Sah?
  • 5 Roy Suryo dan dr. Tifa Dirawat di RS Polri atas Rekomendasi Dokter
  • 6 Iran Siap Lanjutkan Kesepakatan dengan AS, Asal Israel Hentikan Serangan di Lebanon
  • 7 Menjaga Kemabruran Ibadah Haji

PT. Radar Indomedia Pers
JL. Arifin Ahmad Blok B Nomor 08 ( Belakang Green Hotel ), Pekanbaru - Riau
Email: [email protected]

Tentang Kami
Redaksi
Pedoman Pemberitaan
Info Iklan
Kontak
Disclaimer

©2021 Radarpekanbaru.com