• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Home
  • Politik
    • Kabupaten Kuansing
    • Kabupaten Rokan Hilir
    • Kabupaten Rokan Hulu
    • Kota Pekanbaru
    • Kota Dumai
    • Kabupaten Siak
    • Kabupaten Pelalawan
    • Kabupaten Kampar
    • Kabupaten Indragiri Hulu
    • Kabupaten Indragiri Hilir
    • Kabupaten Bengkalis
    • Kabupaten Kepulauan Meranti
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Parlemen
  • Olahraga
  • Nasional
  • Riau
    • fokus riau
  • More
    • Hukrim
    • Life Style
    • Dakwatuna
    • Opini
    • Video
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Galeri
    • Indeks
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Politik
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Parlemen
  • Olahraga
  • Nasional
  • Riau
  • Hukrim
  • Life Style
  • Dakwatuna
  • Opini
  • Video
  • Kabupaten Kepulauan Meranti
  • Kabupaten Bengkalis
  • Kabupaten Indragiri Hilir
  • Kabupaten Indragiri Hulu
  • Kabupaten Kampar
  • Kabupaten Pelalawan
  • Kabupaten Siak
  • Kota Dumai
  • Kota Pekanbaru
  • Kabupaten Rokan Hulu
  • Kabupaten Rokan Hilir
  • Kabupaten Kuansing
  • fokus riau
  • Pilihan Editor
  • Terpopuler
  • Indeks
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar
PILIHAN +INDEKS
Tirta Meyrizka Lubis Bikin Bangga Riau, Bersinar di Ajang Duta Muslimah Preneur Indonesia 2026
Dibaca : 3478 Kali
Tingkatkan Mutu Pendidikan, SMKN 1 Tapung Hulu Siapkan Lulusan Siap Kerja dan Siap Membuka Lapangan Pekerjaan
Dibaca : 3462 Kali
SMAS Adven Pasir Putih Mulai Buka PPDB 2026/2027, Perkuat Pendidikan Karakter dan Akademik
Dibaca : 3427 Kali
PPDB 2026/2027 Dibuka, SMAN 6 Tapung Fokus Tingkatkan Mutu Pendidikan dan Prestasi Siswa
Dibaca : 3486 Kali
SMAN 2 Kampar Kiri Buka PPDB 2026/2027, Dorong Lahirnya Pelajar Disiplin dan Berdaya Saing
Dibaca : 3443 Kali

  • Home
  • Nasional

MUI Keluarkan Sejumlah Fatwa Terbaru, Ini Daftarnya

Redaksi Radarpku

Rabu, 26 November 2025 09:58:41 WIB
Cetak
MUI Keluarkan Sejumlah Fatwa Terbaru, Ini Daftarnya

RADARPEKANBARU.COM - Sejumlah fatwa terbaru dikeluarkan Majelis Ulama Indonesia (MUI) dalam Forum Munas MUI yang berlangsung pada 20-23 November 2025.

Apa saja fatwa baru yang dikeluarkan MUI? Berikut daftarnya seperti dilansir dari kumparan, Selasa, 25 November 2025

Bumi dan Bangunan

Komisi A (Fatwa) Musyawarah Nasional (Munas) XI Majelis Ulama Indonesia (MUI) menetapkan 5 fatwa, satu di antaranya tentang Pajak Berkeadilan.

Ketua Komisi Fatwa SC Munas XI MUI Prof KH Asrorun Niam Sholeh menyampaikan fatwa tentang Pajak Berkeadilan menegaskan bahwa bumi dan bangunan yang dihuni tak layak dikenakan pajak berulang.

Ketua MUI Bidang Fatwa ini menambahkan fatwa Pajak Berkeadilan ditetapkan sebagai tanggapan hukum Islam tentang masalah sosial yang muncul akibat adanya kenaikan PBB yang dinilai tidak adil.

"Sehingga meresahkan masyarakat. Fatwa ini diharapkan jadi solusi untuk perbaikan regulasi," kata ulama yang akrab disapa Prof Ni'am di sela-sela Munas XI MUI di Hotel Mercure Ancol, Jakarta Utara, disampaikan dalam keterangan tertulis, Senin, 24 November 2025.

Ia menegaskan bahwa objek pajak dikenakan hanya kepada harta yang potensial untuk diproduktifkan dan atau merupakan kebutuhan sekunder dan tersier (hajiyat dan tahsiniyat).

"Jadi pungutan pajak terhadap sesuatu yang jadi kebutuhan pokok, seperti sembako, dan rumah serta bumi yang kita huni, itu tidak mencerminkan keadilan serta tujuan pajak," tegas Pengasuh Pondok Pesantren An-Nahdlah, Depok, Jawa Barat ini.

Ni'am menjelaskan, pada hakikatnya pajak hanya dikenakan kepada warga negara yang memiliki kemampuan secara finansial.

"Kalau analog dengan kewajiban zakat, kemampuan finansial itu secara syariat minimal setara dengan nishab zakat mal yaitu 85 gram emas. Ini bisa jadi batas PTKP," ujarnya.

Sembako Tak Boleh Dibebani Pajak

Fatwa MUI selanjutnya adalah mengenai pajak sembako. "Barang konsumtif yang merupakan kebutuhan primer, khususnya sembako (sembilan bahan pokok), tidak boleh dibebani pajak," kata Ketua Komisi Fatwa MUI Asrorun Ni'am dalam keterangannya.

Niam menambahkan, barang kebutuhan primer tidak boleh dipajaki berulang. Termasuk soal bumi dan bangunan yang berpenghuni.

"Barang yang menjadi kebutuhan primer masyarakat (dharuriyat) tidak boleh dibebani pajak secara berulang (double tax)." kata Ketua Komisi Fatwa SC Munas XI MUI itu.

Membuang Sampah ke Sungai, Laut, Danau

Pengelolaan sampah menjadi salah satu pembahasan dalam Munas Majelis Ulama Indonesia (MUI) XI Tahun 2025.

Munas tersebut menghasilkan fatwa untuk mereka yang membuang sampah sembarangan di sungai, danau dan laut.

"Membuang sampah ke sungai, danau dan laut hukumnya haram karena dapat mencemari sumber air dan membahayakan kesehatan manusia dan makhluk hidup lainnya," kata Niam.

MUI mengungkapkan pengelolaan sampah merupakan bagian dari ibadah sosial.
"Pengelolaan sampah merupakan bagian dari ibadah sosial (mu‘?malah).

Karena itu setiap muslim wajib menjaga kebersihan sungai, danau, dan laut sebagai sumber air yang penting bagi kehidupan manusia dan makhluk hidup lainnya," tuturnya.

Fatwa tersebut tidak hanya menyimpulkan hukum untuk mereka yang membuang sampah sembarangan. Tapi juga memuat pengelolaan yang melibatkan seluruh pihak.

Dana Rekening Dormant

MUI mengeluarkan fatwa terkait dana pada rekening dormant. Fatwa ini dikeluarkan untuk menjawab pertanyaan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK). Berdasarkan data PPATK terdapat Rp 190 triliun dalam rekening dormant.

"Setelah dilakukan klarifikasi, masih ada Rp 50 triliun lebih uang yang tak bertuan. Karenanya, MUI memberikan jawaban hukum Islam tentang status rekening dormant serta perlakuannya, untuk dijadikan pedoman," ujar Niam.

"Diharapkan ada perbaikan pengelolaan, mewujudkan kemaslahatan, dan menghindari kemafsadatan. Di satu sisi jangan sampai didiamkan tanpa upaya mengingatkan kepada pemilik, tapi di sisi lain juga jangan sampai diam tak produktif," tambahnya.

Ia melanjutkan, bahwa rekening dormant merupakan hak pemilik rekening. Maka itu uang di dalam rekening tersebut harus dikembalikan kepada pemilik rekening atau kepada ahli warisnya.

“Rekening dormant itu secara syari masih haknya nasabah. Karenanya pihak bank wajib memberi tahu dan mengingatkan pemilik rekening dormant tentang status kepemilikannya. Dan jika ternyata pemiliknya tidak ada atau tidak diketahui, maka statusnya sebagai dana tak bertuan, yang dalam fikih masuk kategori al-mal al-dlai’, maka dana rekening dormant tersebut wajib diserahkan kepada lembaga sosial untuk digunakan bagi kemaslahatan umum," tegas Niam.

Jika rekening dormant tersebut di lembaga keuangan syariah, tambah Niam, wajib mengelola dengan prinsip syariah, di antaranya dengan menyerahkan dana rekening dormant ke lembaga sosial Islam seperti BAZNAS, untuk kepentingan kemaslahatan umat.

Asuransi Syariah

Niam mengatakan dana kontribusi yang dibayarkan untuk asuransi jiwa syariah yang masuk dana tabarru’ adalah milik pemegang polis secara kolektif.

"Manfaat asuransi jiwa syariah dari pemegang polis untuk peserta asuransi yang lain (bukan pemegang polis), adalah hak pemegang polis. Jika pemegang polis menetapkan manfaat asuransi jiwa syariah untuk penerima manfaat, maka haknya menjadi milik penerima manfaat dengan akad hibah," kata Niam.

Niam mengatakan dalam fatwa tersebut menyebutkan apabila pemegang asuransi syariah meninggal dunia, manfaat dari asuransi jiwa tersebut menjadi harta si mayit yang didistribusikan secara beruntun dengan beberapa ketentuan.

"Untuk memenuhi pengurusan jenazah (tajhiz al janazah); pelunasan utang; pemenuhan wasiat, termasuk wasiat kepada pihak-pihak yang dinominasikan sebagai penerima manfaat dan memiliki keterkaitan asuransi (insurable interest); dan pembagian ke ahli waris," kata dia.

Uang Elektronik

Uang elektronik menjadi salah satu hal yang dibahas dalam pembahasan dalam Munas Majelis Ulama Indonesia (MUI) XI Tahun 2025.

Niam mengatakan Saldo di dalam kartu uang elektronik pada prinsipnya adalah hak dari pemilik, meski datanya tersimpan dan/atau dikendalikan oleh penerbit kartu.

Niam menyebut, dalam fatwa itu diputuskan jika kartu uang elektronik hilang atau rusak, saldo yang masih terdapat dalam kartu tersebut tetap menjadi hak pemilik kartu.

"Dan pemilik kartu berhak meminta penerbit untuk mengembalikan saldo atau meminta dibuatkan kartu uang elektronik baru, karena secara sistem data dan saldo dari kartu yang hilang masih ada di issuer (penerbit kartu)," kata Niam.

Evaluasi Aturan PBB dan Pajak Kendaraan

Ketua Komisi Fatwa MUI Asrorun Niam mengimbau pemerintah mengevaluasi aturan perpajakan. Kini mereka pun telah mengeluarkan sejumlah fatwa terkait Pajak Berkeadilan.

"Kemendagri dan pemerintah daerah mengevaluasi aturan mengenai pajak bumi dan bangunan, pajak pertambahan nilai (PPn), pajak penghasilan (PPh), Pajak Bumi dan Bangunan(PBB), Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), pajak waris yang seringkali dinaikkan hanya untuk menaikkan pendapatan daerah tanpa mempertimbangkan rasa keadilan masyarakat." kata Asrorun.

Ketua Komisi Fatwa SC Munas XI MUI itu menyampaikan fatwa tentang Pajak Berkeadilan menegaskan bahwa bumi dan bangunan yang dihuni tak layak dikenakan pajak berulang.

Ia menambahkan fatwa Pajak Berkeadilan ditetapkan sebagai tanggapan hukum Islam tentang masalah sosial yang muncul akibat adanya kenaikan PBB yang dinilai tidak adil.

"Sehingga meresahkan masyarakat. Fatwa ini diharapkan jadi solusi untuk perbaikan regulasi," tuturnya.(kpc)


BERITA LAINNYA +INDEKS
Nasional

Gempa M 7,7 di NTT Picu Kerusakan Bangunan

Sabtu, 15 Agustus 2026 - 08:51:58 WIB

RADARPEKANBARU.COM - Gempa bumi berkekuatan magnitud.

Nasional

CPNS Khusus Guru Bakal Dibuka Tahun Ini

Jumat, 14 Agustus 2026 - 09:56:01 WIB

RADARPEKANBARU.COM - Pemerintah tengah menggodok ske.

Nasional

MK Putuskan Penghinaan Presiden Hanya Bisa Dilaporkan Korban Langsung

Kamis, 13 Agustus 2026 - 08:22:16 WIB

RADARPEKANBARU.COM - Mahkamah Konstitusi (MK) memutu.

Nasional

Program Magang Nasional 2026 Dimulai, Cek 6 Hak Wajib Peserta

Rabu, 12 Agustus 2026 - 10:09:52 WIB

RADARPEKANBARU.COM - Program magang nasional 2026 ba.

Nasional

Sekolah Swasta Elite Segera Dicoret Dari Penerima Manfaat Program MBG

Selasa, 11 Agustus 2026 - 08:39:45 WIB

RADARPEKANBARU.COM - sekolah swasta elite segera dic.

Nasional

Prabowo Minta Anak Cucu Perusahaan Pertamina hingga PLN Dipangkas

Senin, 10 Agustus 2026 - 11:19:27 WIB

RADARPEKANBARU.COM - Presiden Prabowo Subianto memin.

TULIS KOMENTAR +INDEKS


Terkini +INDEKS
Misteri Belasan Jeriken Di Minibus Yang Picu Kebakaran SPBU Pelalawan
15 Agustus 2026
Bapenda Pekanbaru Minta Warga Segera Bayar PBB, Paling Lambat Akhir Agustus
15 Agustus 2026
Wako Pastikan Kebijakan HGB STC Berjalan Sesuai Aturan
15 Agustus 2026
Awalnya Hanya Segelas Miras, Berujung Zina dan Pembunuhan
15 Agustus 2026
Gempa M 7,7 di NTT Picu Kerusakan Bangunan
15 Agustus 2026
Trump Ingin Selat Hormuz jadi Wilayah AS
15 Agustus 2026
DPRD Riau Umumkan Anggota KI dan KPID Terpilih, Ini Daftarnya
14 Agustus 2026
CPNS Khusus Guru Bakal Dibuka Tahun Ini
14 Agustus 2026
Ekonomi Riau Tumbuh 4,75 Persen, DPRD Tegaskan Pemprov Tak Punya Andil Apa-apa
14 Agustus 2026
Puluhan Siswa SD di Dumai Keracunan Usai Santap MBG, Menu Bakso Berbau Basi
14 Agustus 2026
TERPOPULER +INDEKS
  • 1 Misteri Belasan Jeriken Di Minibus Yang Picu Kebakaran SPBU Pelalawan
  • 2 Bapenda Pekanbaru Minta Warga Segera Bayar PBB, Paling Lambat Akhir Agustus
  • 3 Wako Pastikan Kebijakan HGB STC Berjalan Sesuai Aturan
  • 4 Awalnya Hanya Segelas Miras, Berujung Zina dan Pembunuhan
  • 5 Gempa M 7,7 di NTT Picu Kerusakan Bangunan
  • 6 Trump Ingin Selat Hormuz jadi Wilayah AS
  • 7 DPRD Riau Umumkan Anggota KI dan KPID Terpilih, Ini Daftarnya

PT. Radar Indomedia Pers
JL. Arifin Ahmad Blok B Nomor 08 ( Belakang Green Hotel ), Pekanbaru - Riau
Email: [email protected]

Tentang Kami
Redaksi
Pedoman Pemberitaan
Info Iklan
Kontak
Disclaimer

©2021 Radarpekanbaru.com